Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan melakukan lelang Surat Utang Negara (SUN) dalam mata uang Rupiah untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2020.
Lelang SUN ini akan dilakukan pada 11 Agustus 2020, dibuka pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB. Sementara setelmen akan dilakukan pada Kamis 13 Agustus 2020.
Target indikatif dari lelang kali ini yaitu Rp 20 triliun, dengan target maksimal Rp 40 triliun.
Advertisement
Adapun jenis SUN yang akan dilelang yakni Surat Perbendaharaan Negara (SPN), meliputi; SPN03201112 (New Issuance) dengan jatuh tempo pada 12 November 2020, dan SPN12210812 (New Issuance) dengan jatuh tempo pada 12 Agustus 2021.
Dengan tingkat kupon diskonto, alokasi pembelian non- kompetitif dari kedua seri ini maksimal 50 persen dari yang dimenangkan.
Kemudian untuk jenis Obligasi Negara (ON), meliputi; FR0086 ((New Issuance) dengan jatuh tempo pada 15 April 2026, dan FR0087 (New Issuance) dengan jatuh tempo pada 15 Februari 2031.
Tingkat kupon dari kedua seri ON ini merupakan tingkat bunga tetap (fixed rate) dan akan ditetapkan pada tanggal 11 Agustus 2020.
Pembayaran kupon untuk seri FR0086 yaitu semi-annually setiap tanggal 15 April dan 15 Oktober (pembayaran kupon pertama pada tanggal 15 Oktober 2020). Sementara pembayaran kupon seri FR0087 yaitu semi-annually setiap tanggal 15 Februari dan 15 Agustus (pembayaran kupon pertama pada tanggal 15 Agustus 2020).
Masih dari ON, ada seri FR0080 (Reopening) dengan jatuh tempo pada 15 Juni 2035, dan FR0083 (Reopening) dengan jatuh tempo pada 15 April 2040. Tingkat kupon dari kedua seri ini sebesar 7,5 persen. Kemudian ada seri FR0076 (Reopening) yang jatuh tempo pada 15 Mei 2048 dengan tingkat kupon 7,375 persen.
Alokasi pembelian non- kompetitif dari ON maksimal 30 persen dari yang dimenangkan.
** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Peserta Lelang SUN
Peserta Lelang SUN terdiri dari Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan dealer utama meliputi; Citibank N.A., Deutsche Bank AG, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank Central Asia, Tbk., PT Bank Danamon Indonesia, Tbk., PT Bank Maybank Indonesia, Tbk., PT Bank Mandiri (Persero), Tbk.,
Kemudian, PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk., PT Bank OCBC NISP, Tbk., PT Bank Panin, Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk., PT Bank Permata, Tbk., PT Bank CIMB Niaga Tbk., PT Bank ANZ Indonesia., Standard Chartered Bank, JP Morgan Chase Bank N.A., PT. Bahana Sekuritas, PT. Danareksa Sekuritas, PT. Mandiri Sekuritas, PT. Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk.
Penjualan SUN tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia.
Lelang bersifat terbuka (open auction), menggunakan metode harga beragam (multiple price). Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan.
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.
Pemerintah memiliki hak untuk menjual ketujuh seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan. SUN yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar Rp 1 juta. Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang sebagaimana diatur dalam PMK No. 168/PMK.08/2019 dan PMK No. 38/PMK.02/2020.
Advertisement