Liputan6.com, Jakarta - Hari ini, pendaftaran Kartu Prakerja kembali dibuka untuk gelombang 4, setelah sebelumnya sempat tertunda.
Penundaan tersebut bukan tanpa alasan, melainkan Pemerintah melakukan evaluasi dan memperbaiki tata kelola pelaksanaan kartu prakerja. Hal ini secara rinci terkandung dalam Peraturan Presiden nomor 76/2020 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 36/2020 tentang pengembangan kompetensi kerja melalui program kartu prakerja.
Merujuk pada pasal 10, untuk mendapatkan akses Kartu Prakerja, calon penerima wajib mendaftarkan diri pada Program Kartu Prakerja. Pendaftaran Program Kartu Prakerja dilakukan secara daring melalui situs resmi Program Kartu Prakerja.
Advertisement
Namun, sebelum mendaftarkan diri secara daring, perlu disiapkan beberapa dokumen dan data pribadi, yaitu:
1. Data lengkap diri bersama Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP
2. Nomor telepon (aktif)3. Email (aktif)
Syarat Kartu Prakerja:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 18 tahun (saat mendaftar)
2. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
Berikut ini cara membuat akun kartu prakerja di laman resmi www.prakerja.go.id:
1. Masukkan nomor ponsel atau alamat email yang aktif.
2. Klik kolom Daftar
3. Kemudian pilih menu metode verifikasi.
4. Masukan kode verifikasi diterima baik lewat SMS ataupun email.
5. Jika selesai, maka pendaftaran berhasil dan pendaftar sudah punya akun Kartu Prakerja.
** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Cara Daftar
Setelah beres membuat akun Kartu Prakerja, calon bisa langsung mendaftarkan diri.
Caranya:
1. Masuk laman prakerja.go.id, login akun, dan klik menu daftar Kartu Prakerja
2. Isi formulir pendaftaran sesuai format yang disediakan
3. Lalu, klik selanjutnya
4. Langkah selanjutnya diminta mengisi tes kemampuan dasar.
5. Kemudian, klik selesai.
Setelah selesai mengisi formulir pendaftaran dan tes kemampuan dasar, pendaftar akan menerima pemberitahuan lewat akun yang sudah terdaftar. Bisa juga langsung cek pada laman Kartu Prakerja (prakerja.go.id) melalui akun yang didaftarkan. Setelah itu, klik menu Cek Status Pendaftaran.
Setelah berhasil memiliki Kartu Prakerja, peserta bisa mengikuti pelatihan dan pemerintah akan memberikan uang insentif sebagai biaya pelatihan yang akan diikuti.
Sementara dalam keadaan tertentu, pendaftaran Program Kartu Prakerja dapat dilakukan secara luring melalui kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah. Keadaan tertentu yang dimaksud meliputi: terbatasnya infrastruktur telekomunikasi; dan pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Advertisement
Daftar Sekarang, Kartu Prakerja Gelombang 4 Buka Kuota untuk 800 Ribu Peserta
Pendaftaran gelombang 4 Program Kartu Prakerja dimulia hari ini, Sabtu 8 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB. Pada gelombang 4 ini, pemerintah menyiapkan kuota penerima peserta Kartu Prakerja sebanyak 800 ribu orang.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Rudy Salahuddin mengatakan, Kartu Prakerja merupakan program beasiswa pelatihan dimana penerimanya bisa memilih sendiri pelatihannya. Program ini terdiri dari 2 elemen wajib, yaitu beasiswa pelatihan itu sendiri, dan insentif.
BACA JUGA
Hindari Over Kuota Subsidi ke PT KAI di 2020 BPH Migas Tetapkan Kuota BBM tiap Triwulan Insentif hanya diberikan jika penerima telah menyelesaikan pelatihan dan memberikan ulasan serta rating. Dengan kata lain, Kartu Prakerja tidak hanya memberikan choice (pilihan) namun juga voice (suara) kepada penerimanya.
“Di masa pandemi Covid-19, Kartu Prakerja juga berfungsi sebagai jaring pengaman sosial lewat insentif yang diperbesar jumlahnya agar dapat membantu meringankan biaya hidup masyarakat yang terdampak,” tutur Rudy Salahuddin yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (8/8/2020).
Pemerintah pun telah menerbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.
Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Denni Puspa Purbasari menambahkan bahwa perbaikan tata kelola yang dijabarkan pada Permenko 11/2020 bersifat progresif ke depan, yang mulai diimplementasikan pada gelombang IV dan seterusnya.
“Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja secara bertahap akan menyesuaikan prosedur operasi dan sistem sesuai dengan Perpres dan Permenko. Data kelompok yang dikecualikan untuk menerima Kartu Prakerja dari Kementerian/Lembaga pun diperlukan,” kata Denni.
Transfer ke Rekening
Seperti sebelumnya, sambung Denni, begitu ditetapkan sebagai penerima Kartu Prakerja, dana bantuan pelatihan ditransfer ke rekening virtual account penerima. Jika dalam waktu 30 hari tidak digunakan, akan dicabut kepesertaannya by system, dan dananya dikembalikan ke kas negara.
“Mitra digital platform dan lembaga pelatihan agar menyesuaikan juga dengan aturan yang ada,” imbuh Denni.
Untuk mengevaluasi dampak Program Kartu Prakerja terhadap kondisi kebekerjaan dan kondisi sosial ekonomi penerima Kartu Prakerja, Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja juga telah merilis Survei Kebekerjaan pertama. Untuk informasi lebih lanjut, penerima Kartu Prakerja dapat mengakses dashboard peserta pada situs resmi Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id.
Advertisement