Liputan6.com, Jakarta - Kegiatan operasional Patra Jasa di masa pandemik Covid–19 tetap berjalan, dimana seluruh unit bisnis dan wilayah proyek menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Kami memberlakukan 3 tahap masa transisi dengan memberlakukan WFH dan WFO Flexibility yang tujuannya meminimalisir kontak fisik dan interaksi di lokasi kerja. Hal ini dilakukan demi menjaga agar tidak terjadinya penyebaran kluster baru di unit bisnis dan wilayah proyek,” ujar PJ Direktur Pemasaran & Operasi PT Patra Jasa Litta Ariesca dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (8/8/2020).
Baca Juga
Selain mematuhi protokol kesehatan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah, seluruh Pekerja diwajibkan melakukan rapid test secara berkala.
Advertisement
Sebelum memasuki lokasi kerja, dilakukan deteksi dini, yaitu seluruh pekerja akan di cek suhu badan dan diwajibkan mengenakan masker dan sarung tangan.
Lokasi kerja dibersihkan dengan menggunakan disinfektan. Pada masa transisi ini, Patra Jasa juga memberlakukan sistem shifting Pekerja. Pengawasan terhadap seluruh kegiatan operasional selalu dilakukan oleh Divisi HSSE Pusat.
“Khususnya di wilayah operasional proyek, sebelum Pekerja memasuki wilayah proyek, wajib dicek suhu badan dan diberikan safety induction sehubungan dengan protokol kesehatan serta kelengkapan APD yang wajib dikenakan selama berada di dalam proyek. Disamping itu juga mengharuskan para Pekerja untuk melakukan social distancing dan selalu mencuci tangan beberapa kali dalam sehari,” lanjutnya.
Terbukti bahwa hasil dari kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan di seluruh unit bisnis dan wilayah operasionalnya, Patra Jasa menerima Sertifikat Keamanan Gedung yang sesuai dengan SOP baru, yaitu Cleanliness, Health, Safety and Environment (CHSE), yang diterbitkan oleh Divisi HSSE Induk Perusahaan, PT Pertamina (Persero).
Patra Jasa terus berkomitmen untuk menjaga kesehatan, keselamatan dan keamanan seluruh Pekerja dan secara berkesinambungan melakukan berbagai usaha pencegahan penyebaran Covid-19 dengan bersungguh-sungguh.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Satgas Covid-19 Dorong Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan Sesuai Inpres
Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menilai Inpres tersebut mendorong pemerintah daerah untuk membuat aturan protokol kesehatan sesuai dengan kearifan lokal masing-masing.
"Inpres mendorong tegaknya aturan bersama pemerintah, dan tentunya kami dari Satgas akan tetap berkoordinasi dengan satgas daerah membantu pelaksanaanya," kata Wiku saat jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (6/8/2020).
Wiku menambahkan, Satgas Covid-19 akan membantu pelaksanaanya dengan ketegasan dan peringatan yang humanis. Tujuannya, agar semua masyarakat dapat mendukung dan mentaati aturan tersebut.
"Inpres ini pada prinsipnya mendorong Polri, gubernur, bupati, dan wali kota untuk meningkatkan sosisalisasi secara masif terkait protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian, secara partisipatif semua unsur masyarakat," tuturnya.
"Kami mohon masyarakat dapat bekerja sama dalam upaya bersama terhadap protokol kesehatan ini," kata Wiku menandasi.
Advertisement