Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan segera menyalurkan insentif Rp 2,4 juta kepada para pekerja di sektor formal dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Bantuan itu akan diberikan dalam dua tahap senilai Rp 1,2 juta, yakni pada Kuartal III dan IV 2020.
Kendati demikian, beberapa calon penerima rupanya lebih senang mendapatkannya tiap bulan sebesar Rp 600 ribu ketimbang Rp 1,2 juta untuk dua bulan. Alasannya, itu dianggap dapat lebih menghemat pengeluaran.
Baca Juga
Seperti diungkapkan Coki (27 tahun), Coki (27 tahun), salah seorang pekerja di toko seluler di Kota Serang, Banten. Menurut Coki, realisasi bansos Rp 600 ribu per bulan bakal lebih membantu dirinya yang terkena pemotongan gaji dalam 2 bulan terakhir.
Advertisement
"Kalau pasti jalan mah per bulan aja biar lebih hemat juga. Kan lumayan Rp 600 ribu per bulan," kata Coki kepada Liputan6.com, Minggu (9/8/2020).
Senada, seorang pekerja pabrik di kawasan Gunung Putri, Kabupaten Bogor berinisial Ini (24 tahun) juga lebih suka mendapatkan uang bantuan per bulan. Dia mengaku lebih bisa mengatur dana bansos jika itu diberikan tiap satu bulan.
"Kalau yang Rp 1,2 juta terlalu lama 2 bulan sekali dapetnya. Kalau yang Rp 600 ribu kaya penggajian biasa setiap bulannya, dapet uang lebih terorganisir," ungkap Ii.
Pernyataan sedikit berbeda dilontarkan pekerja berinisial Budi (37 tahun). Pria yang bertugas di sektor jasa perangkat bisnis ini siap menerima segala jenis bantuan sosial dari pemerintah.
"Kalau itu gimana pendistribusiannya aja. Rp 600 ribu per bulan ya gapapa, mau dibikin Rp 1,2 juta juga gapapa. Namanya bantuan ya kita terima aja," ujar Budi.
Â
** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Mekanisme Pemberian Insentif bagi Pekerja Bergaji di Bawah Rp 5 Juta
Pemerintah akan segera menyalurkan bantuan insentif Rp 2,4 juta kepada 13 juta tenaga kerja di sektor formal dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Pemberiannya akan dilakukan dalam dua tahap pada kuartal III dan IV tahun ini, atau Rp 1,2 juta di tiap tahap.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin (BGS) menuturkan, bantuan tersebut hanya diberikan kepada tenaga kerja formal lantaran segmen masyarakat lainnya sudah menerima insentif lain dalam bermacam bentuk.
"Memang pak presiden menyadari bahwa 29 juta rakyat termiskin sudah diberikan bermacam bantuan. Jadi contohnya PKH itu berkisar antara 600 ribu sampai 1 juta. Bansos dan kartu sembako itu Rp 200 ribu per bulan. Kemudian program untuk yang di-PHK besarannya sekitar Rp 3,6 juta dalam 4 bulan," paparnya dalam sesi teleconference, Jumat (7/8/2020).
"Sehingga memang diharapkan ini justru mengurangi kesenjangan sosial, karena segmen-segmen lain sudah diberikan bantuan," dia menambahkan.
Dikatakannya, pemerintah juga menyadari sebagian besar tenaga kerja formal secara ekonomi kini turut kesulitan akibat wabah pandemi Covid-19. Banyak di antara mereka yang harus dirumahkan atau terkena pemotongan gaji.
"Yang belum adalah segmen tenaga kerja formal yang tidak termasuk segmen tenaga kerja informal, rakyat miskin atau di-PHK, yang belum mendapatkan bantuan karena gaji mereka dipotong," tuturnya.
Advertisement
Mekanisme Pembayaran
Secara mekanisme pembayaran, BGS menyampaikan, pemerintah akan mengalokasikan bansos Rp 2,4 juta dalam dua tahap melalui rekening tenaga kerja milik BPJS Ketenagakerjaan.
"Kita menggunakan data resmi yang ada di BPJS. Data itu lengkap karena setiap bulan mereka membayar iurannya, dan kita juga tahu namanya siapa, bekerjanya dimana, sudah berapa lama bekerja," ungkap dia.
"Insya Allah dalam dua minggu ini kita akan bisa mengumpulkan dan memverifikasi nomor rekeningnya, sehingga dana bantuan akan langsung disampaikan secara tunai," tandasnya.Â