Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menerbitkan peraturan pemberian gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2020. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020.
Aturan soal gaji ke-13 ini diteken dan diundangkan pada 7 Agustus 2020, kemarin. PP Nomor 44 Tahun 2020 ini berisikan tentang pemberian gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas tahun 2020 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian, dan penerima pensiunan atau tunjangan.
Dalam PP tersebut diatur pula gaji ke-13 bagi pegawai non ASN/PNS. Mengutip pasal 2, gaji ke-13 juga diberikan kepada pegawai non-PNS pada LNS (Lembaga Non Struktural), LPP (Lembaga Penyiaran Publik), dan BLU (Badan Layanan Umum).
Advertisement
Artikel mengenai penerima gaji ke-13 non-PNS ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang layak untuk disimak.
Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Minggu 9 Agustus 2020:
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
1. Tak Hanya PNS, Ini Daftar Lengkap Pegawai Non-PNS yang Kebagian Gaji ke-13
Pemerintah telah menerbitkan PP 44/2020 sebagai dasar pemberian gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN)/Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kendati begitu, dalam PP tersebut diatur pula gaji ke-13 bagi pegawai non ASN/PNS. Mengutip pasal 2, gaji ke-13 juga diberikan kepada pegawai non-PNS pada LNS (Lembaga Non Struktural), LPP (Lembaga Penyiaran Publik),dan BLU (Badan Layanan Umum).
Merujuk pada pasal 6, gaji ke-13 untuk pimpinan atau pegawai non-PNS pada LPP Pimpinan atau pegawai non-PNS pada LPP,paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Advertisement
2. HEADLINE: Pekerja Bergaji di Bawah Rp 5 Juta Bakal Dapat Insentif, Bisa Dongkrak Perekonomian?
Pemerintah jor-joran memberikan insentif kepada masyarakat terdampak pandemi virus corona (Covid-19). Kali ini, jurus baru pemerintah adalah memberikan Insentif Rp 2,4 juta diberikan kepada para pekerja swasta bergaji di bawah Rp 5 juta.
Insentif tersebut diberikan selama 4 bulan, mulai September hingga Desember 2020 dengan besaran Rp 600 ribu per bulan.
Bukan tanpa maksud, pemberian insentif bagi pegawai swasta demi mengangkat daya beli dan menjaga konsumsi masyarakat. Sehingga bisa mendorong pertumbuhan ekonomi nasional di kuartal III dan kuartal IV.
3. Harga Emas Turun Usai Cetak Rekor Tertinggi Berturut-turut
Tren kenaikan harga emas yang memecahkan rekor dalam beberapa hari terakhir berhenti pada perdagangan Jumat (Sabtu waktu Jakarta). Ini karena dolar mendapat kelonggaran dari investor yang mencari lindung nilai terhadap ketegangan AS-China.
Namun kekhawatiran atas pandemi yang memburuk membuat emas tetap di jalurnya untuk kenaikan mingguan terpanjang dalam waktu sekitar satu dekade.
Dikutip dari CNBC, Sabtu (8/8/2020, harga emas di pasar spot turun 0,2 persen menjadi USD 2.058,55 per ounce, setelah mencapai rekor puncak USD 2.072,50 di awal perdagangan.
Advertisement