Sukses

Cair Serentak Hari Ini, Intip Fakta-Fakta Gaji ke-13 PNS

Gaji ke-13 PNS akhirnya akan dicairkan pada hari ini, Senin 10 Agustus 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Setelah sekian lama dinanti, gaji ke-13 PNS akhirnya akan dicairkan pada hari ini, Senin 10 Agustus 2020. Proses pencairannya bakal dilakukan serentak kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri di Indonesia.

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, pemberian gaji ke-13 akan dilakukan bersamaan kepada semua PNS. Dengan catatan, instansi tempat bekerjanya telah mengajukan kesiapan pembayaran pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

"Jadi (cair 10 Agustus 2020). Prinsipnya serentak. Tetapi tergantung kesiapan masing-masing instansi mengajukan ke KPPN," jelas Atmaji kepada Liputan6.com, Senin (10/8/2020).

Adapun kepastian pembayaran gaji ke-13 ini keluar setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 mengenai Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 pada Jumat (7/8/2020).

Dalam aturan tersebut, disebutkan sejumlah pihak berhak menerima gaji ke-13 ini. Diantaranya PNS, TNI, Polri, beberapa pegawai non-PNS, penerima pensiunan atau tunjangan, hingga Calon PNS (CPNS).

Seperti dirangkum dari PP Nomor 44/2020, berikut fakta-fakta penting seputar pencairan gaji ke-13 PNS:

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 5 halaman

Daftar Penerima Gaji ke-13

Merujuk Pasal 2 poin a hingga p, berikut pihak yang berhak mendapat gaji ke-13:

a. PNS,

b. Prajurit TNI,

c. Anggota POLRI,

d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri,

e. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya,

f. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu;g. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur,

h. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang,

i. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan Staf khusus di lingkungan kementerian,

k. Hakim ad hoc,

l. Pimpinan LNS (Lembaga Non Struktural) Pimpinan LPP (Lembaga Penyiaran Publik) Pimpinan BLU (Badan Layanan Umum) dan pejabat lain yang hak keunagan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi atau Pejabat Administrator atau Pejabat Pengawas,

m. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU,

n. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

o. Penerima Pensiun atau Tunjangan, dan

p. Calon PNS  

 

 

3 dari 5 halaman

Besaran Gaji ke-13

Untuk besaran gaji ke-13 sendiri diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada Juli 2020. Aturan itu tercantum pada Pasal 5 ayat. 1.

Jika pada Juli pegawai belum mendapatkan gaji atau menerima gaji dengan jumlah yang kurang, selisihnya akan tetap dibayarkan pemerintah (bunyi Pasal 5 ayat 2).

Sebagai catatan, merujuk pada Pasal 6 dan 8, pembayaran gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

Khusus untuk pimpinan atau pegawai non-PNS pada LNS, sesuai dengan Pasal 9, besarannya bervariasi sesuai jabatan yang dimiliki. Jumlahnya antara Rp 2.235.00 (untuk pegawai lulusan SD/SMP/sederajat) hingga Rp 9.592.000 (ketua/kepala LNS).

Kemudian untuk pimpinan atau pegawai non-PNS di LPP, pemberian gaji ke-13 paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum (sesuai Pasal 16).

Lalu, untuk pimpinan atau pegawai non-PNS pada BLU, nominalnya sebesar komponen gaji pada remunerasi, paling banyak sebesar penghasilan yang diberikan kepada PNS (sesuai pasal 10).

 

4 dari 5 halaman

Siapkan Anggaran Rp 28,5 Triliun

Anggaran yang disiapkan negara untuk membayar gaji ke-13 bagi PNS ini mencapai Rp 28,5 triliun. Terdiri atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 14,6 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjabarkan, anggaran tersebut dialokasikan untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji sebesar Rp 6,73 triliun, dan uang pensiun sebesar Rp 7,86 triliun.

"Sedangkan melalui APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) sebesar Rp 13,88 triliun. Sehingga total untuk pembayaran gaji ke-13 PNS ini mencapai Rp 28,5 triliun," ujar Sri Mulyani.

 

5 dari 5 halaman

Daftar PNS yang Tak Dapat Gaji ke-13

Tidak semua PNS mendapatkan gaji ke-13. Hal ini sebagai imbas dari dampak wabah Covid-19, sehingga pemerintah harus melakukan relokasi anggaran guna menangani pandemi ini.

Seperti pada Tunjangan Hari Raya (THR) yang lalu, gaji ke-13 hanya akan diberikan kepada pejabat eselon III ke bawah. Dengan kata lain, gaji ke-13 tidak diberikan kepada pejabat negara level teratas seperti eselon I, eselon II dan pejabat setingkatnya.

Selain itu, gaji ke-13 juga tidak diserahkan kepada PNS, prajurit TNI dan Anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Berikut daftar pejabat negara tertentu yang tak akan menerima gaji ke-13:

1. Presiden dan Wakil Presiden

2. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat

3. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat

4. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah

5. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung

6. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi

7. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan

8. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial

9. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi

10. Menteri dan jabatan setingkat menteri (semisal wakil menteri)

11. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh

12. Gubernur dan Wakil Gubernur

13. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Walikota

14. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

15. PNS, Prajurit TNI dan Anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara

16. PNS, Prajurit TNI dan Anggota Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun di luar negeri, yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan