Sukses

BPOM Tegaskan Obat Herbal Hadi Pranoto Tak Kantongi Izin Edar

BPOM pastikan produk obat herbal buatan Hadi Pranoto yang diklaim mampu menyembuhkan pasien Covid-19 jelas tidak memiliki izin edar.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pastikan produk obat herbal buatan Hadi Pranoto yang diklaim mampu menyembuhkan pasien Covid-19 jelas tidak memiliki izin edar.

"BPOM tidak pernah memberikan  persetujuan izin edar pada produk yang botolnya polosan. Enggak mungkin. Masih ada lebel, lebel ini adalah referensi dari konsumen untuk dia tahu produknya apa sebelum dia minum,” kata Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan kosmetik BPOM  Maya Gustina Andarini, dalam konferensi pers Maraknya klaim obat covid-19, Senin (10/8/2020).

Menurutnya, suatu produk obat herbal dikatakan aman jika informasi dalam kemasan lengkap seperti ada nama produk, komposisi, tanggal kadaluarsa, nomor izin edar, produsennya jelas, cara pemakaian, dan peringatan.

“Kalau perlu ada peringatan misalnya tidak boleh digunakan wanita hamil dan anak kecil, kalau ada  peringatan harus jelas dan penyimpanan produk bagaimana  itu referensi dari konsumen agar  bisa mengkonsumsi produk itu dengan benar,” ujarnya.

Sebaliknya, jika label kemasan produk minimalis hanya terdapat nama produk saja tanpa ada komposisi apalagi keterangan yang lainnya, maka jelas BPOM tidak pernah memberikan izin edar pada produk tersebut.

“Kala labelnya minimalis, merek dan cara pakai saja tanpa  tahu komposisinya apa, produsennya siapa, tanggal kadaluarsanya kapan ya jangan dikonsumsi,” katanya.

Lanjut Maya, konsumen itu berhak mendapatkan produk yang sesuai standar dari BPOM. Oleh karena itu ia menghimbau kepada para pelaku usaha yang menjual produk agar menjual produknya sesuai standar dari BPOM tanpa mengabaikan hak konsumen, begitupun dengan produk Hadi Pranoto.

“Videonya dengan mas Anji (di Youtube Anji) Hadi Pranoto itu kan bilang bahwa nomornya sudah ada izin badan POM, saya tunggu dia nyebut nama atau enggak, hingga akhir video itu selesai dia tidak menyebut namanya, tapi yang diperlihatkan adalah botol polos dengan cairan warna coklat,” ujarnya.

Ia menilai tentu masyarakat yang pintar tidak akan mau minum obat herbal tersebut tanpa ada kelengkapan produk yang jelas, apalagi tak ada BPOM nya.

Maya menyebut sanksi yang didapatkan untuk pelaku yang mengabaikan hak konsumen, dan terbukti mengabaikan Nomor Izin edar (NIE) dari BPOM, dikenakan sanksi 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

Demikian, saat ini BPOM terus melakukan pengawasan pada produk-produk obat herbal yang beredar di tengah masyarakat agar hak konsumen terpenuhi. 

 

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Hadi Pranoto yang Klaim Temukan Anti Covid-19 Siap Hadapi Proses Hukum

Hadi Pranoto yang mengklaim menemukan obat herbal yang dinamainya Antibodi Covid-19 dilaporkan ke polisi oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, atas dugaan penyebaran berita bohong. Hadi sendiri mengaku siap menghadapi proses hukum tersebut.

"Saya ikutin saja aturan hukum yang ada di Indonesia terkait video semuanya dan saya lakukan semua untuk kepentingan bangsa dan  negara bukan untuk kepentingan saya," kata Hadi kepada Merdeka, Selasa (4/8/2020).

Hadi Pranoto mengaku hanya menyampaikan dan berusaha berbuat sesuatu demi bangsa. Apalagi, kata dia, manfaat obat herbal yang ditemukannya telah dirasakan oleh masyarakat.

"Sudah pasti. Kalau tidak ada hasil yang tidak mungkin obat masyarakat mau mengonsumsi minta lagi," ujar dia.

"Sebenarnya saya menyampaikan ini ada herbal bagus, sama saja seperti kita minum jamu, jamu gendong badan jadi segar kuat sehingga kita tidak gampang terserang oleh flu, sama jadi herbal ini kalau kita minum bisa menguatkan badan kita bisa membuat antibodi kita bagus kemudian kita akan terbebas dan bisa melawan Covid," sambung Hadi Pranoto.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penyelidik akan meneliti dulu laporan Muannas tersebut terhadap Hadi Pranoto dan penyanyi Anji. Laporan ini merupakan buntut dari tayangan di akun YouTube Anji atas klaim antibodi Covid-19 Hadi. 

"Laporan sudah kita terima, nanti akan diteliti dulu, baru nanti penyelidikan. Rencana akan kita klarifikasi dulu pelapor dan saksi-saksi dengan membawa bukti-bukti yang ada, kemudian setelah itu nanti ada beberapa saksi-saksi ahli," ucap Yusri.

Menurut Yusri, apabila penyelidik rampung meneliti laporan itu, mereka akan memanggil terlapor dan sejumlah ahli. 

"Termasuk terlapor Hadi Pranoto sama pemilik akun YouTube Dunia Manji akan kita panggil. Kita undang untuk klarifikasi," kata Yusri.

3 dari 3 halaman

Laporan Polisi

Laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ dengan pelapor Muannas.

"Dua-duanya (kita laporkan). Pertama Anji karena sebagai pemilik akun yang menyebarkan, dan Hadi Pranoto yang menyatakan berita bohong itu," ucap Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, di Polda Metro Jaya, Senin (3/8/2020) malam.

Pada laporan itu, Muannas melaporkan Hadi Pranoto dan pemilik akun YouTube Dunia Manji. Keduanya dilaporkan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menurut Muannas, konten Anji yang memuat soal kabar penemuan obat Virus Corona yang menyebabkan Covid-19 tidak layak siar.

Bahkan, Muannas menyebut, narasumber dalam YouTube itu sudah ditentang oleh banyak pihak.

"Yang menjadi persoalan bahwa konten itu ditentang, pendapat yang disampaikan oleh si profesor itu ditentang, pertama adalah menyangkut tentang swab dan rapid test. Dikatakan di situ dia punya metode dan uji yang jauh lebih efektif dengan yang dia namakan digital teknologi, itu biayanya cukup Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu," beber Muannas.

Dengan video tersebut, lanjutnya, dinilai merugikan banyak pihak. Sebab Kementerian Kesehatan (Menkes) menilai penemuan tersebut tidak jelas.

"Dia menyebut ada penemuan obat, IDI sendiri sudah melakukan bantahan bahwa kalau obat harus dilakukan uji klinik, itu sudah dibantah bahwa tidak ada uji klinik soal itu. Bahkan Menkes menegaskan bahwa penemuan itu dianggap tidak jelas. Ini kan artinya sudah menyebarkan berita bohong yang kemudian bisa menimbulkan keresahan dan sangat kontraproduktif," pungkas Muannas.

 

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka