Sukses

BNI Berikan Insentif Tambahan untuk Peserta Kartu Prakerja

Peserta Kartu Prakerja dibebaskan setoran awal saat membuka rekening BNI.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali membuka pendaftaran Program Kartu Prakerja gelombang ke IV pada 8 Agustus 2020. Kali ini jumlah kuota pendaftaran dibuka untuk 800 ribu orang.

Direktur Hubungan Kelembagaan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau (BNI), Sis Apik menyarankan masyarakat menggunakan rekening BNI sebagai tempat penyaluran dana program. Sebab, pembukaan rekening BNI bagi peserta Kartu Prakerja mendapatkan berbagai insentif tambahan.

"Kita sudah kasih insentif buat peserta yang menggunakan rekening BNI," kata Sis dalam siaran langsung di akun instagram @bni46, Jakarta, Senin (10/8/2020).

Sis menjelaskan, peserta Kartu Prakerja dibebaskan setoran awal saat membuka rekening BNI. Sebagai gantinya, insentif yang diberikan dalam program ini dihitung menjadi setoran awal sebagai nasabah. Dalam proses pembuatannya pun peserta dibebaskan dari biaya administrasi.

"Kita kasih dispen setoran awal dan biaya administrasi," kata Sis.

Selain itu, peserta juga dibebaskan dari administrasi bulanan bank selama satu tahun. Sehingga dana yang dicairkan melalui rekening BNI tidak akan dipotong tiap bulan untuk administrasi bank.

"Lalu tidak kena biaya administrasi selama satu tahun," kata dia.

Penggunaan rekening BNI juga memiliki beberapa keunggulan. Jumlah dana yang disimpan tidak terbatas, sebab saat ini aplikasi pembiayaan dalam program ini maksimal hanya bisa menyimpan Rp 10 juta.

Lalu, insentif yang diberikan juga bisa diinvestasikan dalam bentuk tabungan. BNIjuga bisa memberikan pembiayaan modal usaha dalam bentuk pinjaman. Peserta bisa mengajukan pinjaman setelah 6 bulan usahanya berjalan.

"Kami bisa memberikan pinjaman KUR dengan bunga hanya 6 persen," kata dia.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

 

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

BNI Beri Relaksasi Kredit kepada 203.178 Debitur

Sebelumnya, upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama perbankan dalam menjalankan berbagai program sebagai jaring pengaman ekonomi selama wabah Covid–19 telah memperlihatkan hasil. Terlihat, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI telah menyelesaikan restrukturisasi kredit terhadap 203.178 debitur atau sekitar 23 persen dari total kredit BNI berdasarkan posisi terakhir.

Segmen debitur yang memanfaatkan Program Restrukturisasi Kredit di BNI tersebar, mulai dari segmen bisnis kecil, menengah, bisnis korporasi, hingga segmen konsumer. Debitur segmen bisnis kecil merupakan yang terbanyak mendapatkan program restrukturisasi, yaitu sebanyak 119.831 debitur kemudian diikuti oleh segmen Konsumer dengan 82.509 debitur.

 

Deputi Komisioner Humas OJK Anto Prabowo menuturkan, OJK meyakini program restrukturisasi kredit ini dapat membantu sektor riil untuk bertahan dari tekanan wabah. OJK juga terus mengevaluasi perkembangan terkini untuk menilai keleluasaan industri perbankan dalam menjalankan fungsi intermediasinya.

"Kita akan lakukan evaluasi bagaimana sektor ekonomi bergerak kembali dan perbankan tetap leluasa menjalankan fungsinya," kata Anto dalam keterangan tertulis, Selasa (28/7/2020).

Sementara itu, Direktur Utama BNI Herry Sidharta mengatakan, Program Restrukturisasi Kredit ini merupakan bentuk dukungan Pemerintah dan Perbankan terhadap dampak pandemi Covid-19 yang telah memberikan tekanan kepada usaha debitur sehingga berpotensi menurunkan kualitas kreditnya.

Relaksasi tersebut juga merupakan stimulus bagi sektor riil sebagai upaya untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional. Dengan melihat potensi permasalah tersebut, perbankan melakukan langkah - langkah pre-emptive antara lain melakukan assesment yaitu melaksanakan stress test untuk mengetahui potensi dampak Covid – 19 terhadap kemampuan debitur dalam membayar kewajibannya kepada bank.

Dengan mengetahui dampak dan kemampuan nasabah yang sebenarnya, maka perbankan dapat menyiapkan upaya-upaya penyelamatan termasuk merestrukturisasi kreditnya, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dan kebijakan internal bank.

“Kami mengharapkan, ketika pandemi ini berakhir, usaha debitur akan kembali normal dan kualitas kredit dapat terjaga. Untuk menjaga kualitas kredit secara keseluruhan, selain menjalankan prinsip kehati-hatian melalui ekspansi yang selektif, BNI juga menerapkan kebijakan yang lebih prudent dalam pembentukan kecukupan cadangan atas potensi risiko yang ada,” pungkas Herry.