Sukses

Ini Alasan Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta untuk Pekerja Keluar Belakangan

Subsidi gaji untuk pekerja yang yang gajinya di bawah Rp 5 juta sengaja diberikan di akhir.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Budi Gunadi Sadikin memaparkan alasannya baru menurunkan insentif berupa subsidi gaji untuk pekerja berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan, dikarenakan segmen tersebut unik.

“Dari Pemerintah melihat ada segmen yang kosong justru di segmen itu unik, karena masih bekerja tapi tidak di PHK kondisi perusahaannya buruk mereka dirumahkan atau gaji yang dipotong, jadi segmen ini diberikan untuk melengkapi dari bantuan-bantuan sosial yang sebelumnya,” kata Budi dalam Pengumuman Program Bantuan Subsidi Upah Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (10/8/2020).

Diketahui berikut bantuan pemerintah untuk dampak pandemi covid-19 kepada masyarakat Indonesia, yakni Program Keluarga Harapan (PKH), program Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, diskon tarif listrik.

Lalu, stimulus Kredit Usaha Rakyat (KUR), program keselamatan yang dilaksanakan Polri, bansos dana desa yang ditujukan untuk 10 juta keluarga, percepatan program padat karya tunai.

Kemudian, disusul dengan subsidi gaji untuk pekerja yang yang gajinya di bawah Rp 5 juta, sengaja diberikan di akhir.

“Bantuan subsidi upah ini merupakan segmen yang diberikan belakangan, sebelumnya sudah banyak bantuan sosial yang diberikan ke 29 juta keluarga atau sekitar 127 juta rakyat yang ekonominya paling bawah sudah diberikan beberapa bulan lalu,” ujarnya.

Demikian, pelaksanaan bantuan pemerintah ini tentunya mendapatkan pendampingan dari Kepolisian, Kejaksaan Agung, KPK, BPK dan BPKP untuk mengawasi pelaksanaan bantuan pemerintah berupa subsidi upah agar tepat sasaran.

Bahkan dalam pelaksanaan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji ini dibentuk Tim Koordinasi Pelaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan.

 

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 3 halaman

208 Ribu Rekening Pekerja Siap Ditransfer Pemerintah Rp 2,4 Juta

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah saat ini telah memperoleh data dari BPJS Ketenagakerjaan seputar tenaga kerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Data itu digunakan untuk menyalurkan insentif sebesar Rp 2,4 juta.

Sejauh ini, Sri Mulyani melaporkan, pemerintah sudah memperoleh 208 ribu nomor rekening pekerja bergaji kurang dari Rp 5 juta yang didaftarkan oleh kantor wilayah (kanwil) BPJS Ketenagakerjaan.

 

"Kita sudah kumpulkan lebih dari 208 ribu nomor rekening dan pekerja yang di bawah Rp 5 juta," kata dia dalam sesi teleconference, Senin (10/8/2020).

Menurut Sri Mulyani, pemerintah memang mengacu pada data BPJS Ketenagakerjaan untuk pemberian insentif tersebut. Sebab, proses penyalurannya akan lebih rumit jika pemerintah harus mencari data di luar itu

"Kalau kita tidak punya nama dan alamat ini, atau bahkan nomor account-nya akan sulit bagi pemerintah untuk membantu mereka. Nanti yang akan terjadi pasti akan terjadi banyak sekali kekisruhan," ucap dia.

3 dari 3 halaman

Program Bansos

Namun, ia menambahkan, pemerintah juga telah menyalurkan bermacam program bantuan sosial (bansos) lain untuk masyarakat selama masa pandemi Covid-19 ini. Antara lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), kartu sembako, non-PKH sembako, hingga bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa.

"Jadi pemerintah mencoba cover melalui berbagai program yang sudah ekstablish seperti PKH, sembako, plus 9 juta non-PKH non-sembako, plus BLT Desa. Jumlahnya tadi 10 juta, 20 juta plus 9 juta, plus 11 juta di desa itu sudah tercover, dan plus 5,6 juta untuk kartu pra kerja," terangnya.

"Totalnya sudah meliputi seluruh masyarakat hingga mendekati 60-70 juta kelompok penerimanya. Kalau ditambah 13 juta kita berharap semua sudah ter-cover secara menyeluruh dari berbagai programnya," ujar Sri Mulyani.