Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian menyatakan kenaikan cukai rokok pada 2021 seharusnya lebih moderat karena industri tengah tertekan akibat pandemi COVID-19. Krisis kesehatan ini mengakibatkan situasi industri tembakau mengalami penurunan pada triwulan kedua 2020 sebesar 10,8 persen.
Kepala Sub Direktorat Program Pengembangan Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin Mogashidu Djati Ertanto mengatakan situasi ini menjadi peringatan bagi pemerintah karena sebenarnya dengan adanya kenaikan cukai yang cukup tinggi pada 2020, penurunan industri sudah terjadi. Namun, ternyata pandemi menyebabkan penurunannya makin signifikan.
Oleh karena itu Mogasidhu menegaskan agar kenaikan cukai 2021 lebih moderat dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini juga terkait dengan penyerapan tenaga kerja di industri hasil tembakau (IHT) yang harus dijaga, khususnya di golongan sigaret rokok tangan (SKT) yang merupakan sektor padat karya dan menyerap tenaga kerja sangat tinggi.
Advertisement
“Kenaikan cukai saat ini telah memukul industri terutama golongan SKT. Utilisasi SKT turun 40-50 persen karena adanya physical distancing,” tegas Mogasidhu dalam webinar Menilik Arah Kebijakan Industri Hasil Tembakau sebagai Sektor Padat Karya, Kamis (6/8/2020).
Pabrikan SKT telah menyerap tenaga kerja sangat tinggi yakni mencapai 2 juta pekerja, mulai dari petani tembakau, petani cengkih, dan pelinting rokok di pabrik.
Serapan tembakau dan cengkih lokal juga cukup tinggi dari industri SKT. Itulah sebabnya industri ini perlu dilindungi, jangan sampai kenaikan cukai dan tekanan pandemi justru mengganggu ekosistem industri.
“Industri sudah mulai merasakan harga jual tembakau turun dan kuantitasnya berkurang karena menjadi tekanan cukup besar untuk petani tembakau. Ini harus kita antisipasi,” tegasnya.
** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Penerimaan Cukai Tembakau
Sementara itu, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membenarkan bahwa kondisi IHT memang tengah menurun.
DJBC memprediksi bahwa penerimaan cukai hasil tembakau 2020 hanya mencapai Rp 165 triliun alias tidak memenuhi target pemerintah yakni Rp173,15 triliun.
Kasubdit Komunikasi dan Publikasi DJBC Kemenkeu Deni Surjantoro menyebutkan bahwa menurunnya penerimaan cukai ini terjadi karena dampak dari kenaikan cukai tembakau dan harga jual eceran pada 2020.
“Untuk tahun depan belum ada target yang ditetapkan antara pemerintah dengan DPR, pemerintah juga masih mengevaluasi kinerja (DJBC) saat ini. Ditambah juga hingga semester 1 2020, industri tembakau masih mengalami penurunan baik dari volume maupun penjualan,” kata Deni.
Advertisement