Sukses

Tekan Polusi Udara, Kemenhub Percepat Penggunaan Kendaraan Listrik

Pemerintah memastikan akan mempercepat penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memastikan akan mempercepat penggunaan kendaraan listrik di Indonesia sehingga semua kementerian dan lembaga telah dan akan mengeluarkan regulasi pendukung serta peta jalan mengenai arah program tersebut.

"Semua kementerian bergerak cepat dan kami dari Kemenhub diminta membuat peta jalan sehingga kendaraan listrik bisa digunakan untuk keperluan sehari-hari," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dikutip dari Antara, Rabu (12/8/2020).

Kendaraan listrik atau Electric Vehicle (EV) tersebut merupakan tipe kendaraan yang sedang dipercepat penggunaannya, berdasarkan Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Progam Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Dikatakan, dirinya mendapat perintah dari Menteri Perhubungan untuk mendorong uji tipe kendaraan bermotor listrik.

Saat ini pemerintah semangat dalam mendorong penggunaan sepeda motor listrik, bus dan mobil listrik agar masyarakat dapat menggunakannya sebagai kendaraan yang ramah lingkungan.

Hal ini disebabkan adanya tuntutan yang semakin besar akan kendaraan yang ramah lingkungan untuk mengurangi polusi yang telah menjadi permasalahan di beberapa kota besar, terutama Jakarta.

Dirjen Budi menegaskan bahwa dengan adanya Perpres No. 55 Tahun 2019 ini, ia memiliki inisiatif untuk bekerja sama dengan pihak terkait seperti Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kepolisian dan para pengusaha kendaraan listrik untuk dapat membahas dan menyelesaikan bersama-sama terkait percepatan kendaraan listrik berbasis baterai.

“Di sini tanggung jawab saya yaitu untuk permasalahan uji tipe dan uji berkala untuk kendaraan motor listrik yang umum, saya berharap dengan adanya konsolidasi di antara pihak terkait yang nantinya akan mengatur apa saja kelebihan menggunakan kendaraan listrik," kata Dirjen Budi.

 

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Syarat Bagi Produsen

Dia juga menegaskan kepada produsen kendaraan bermotor listrik untuk menerapkan ketentuan seputar kendaraan listrik yang termuat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.

Menyangkut PM 33/2018, dirinya minta untuk segera dilaksanakan dan produksi kendaraan bermotor listrik sudah harus ada suaranya, juga baik dimensi atau ukuran juga harus sesuai syarat.

Mengenai suara dan tingkat kebisingan kendaraan, Dirjen Budi menyatakan dalam PM 33 Tahun 2018 telah diatur bahwa semua motor harus sudah bersuara.

Ini yang penting agar sesuai bahwa dalam Peraturan Presiden nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik banyak Kementerian yang terlibat dan ada menyangkut insentif baik fiskal maupun non fiskal.

  • Mobil listrik, mobil yang digerakkan dengan motor listrik,pakai energi listrik yang disimpan dalam baterai atau tempat penyimpan energi lain

    Kendaraan Listrik

  • Mobil listrik, mobil yang digerakkan dengan motor listrik,pakai energi listrik yang disimpan dalam baterai atau tempat penyimpan energi lain

    Mobil Listrik

  • bus listrik