Sukses

Kemenag Tandatangani MoU Sertifikasi Halal untuk Usaha Mikro dengan 9 K/L

Penandatangan nota kesepahaman Kemenag dengan 9 K/L mengacu kepada Undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk halal.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) melakukan penandatangan Nota Kesepahaman Tentang Fasilitasi Sertifikasi Produk Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil  dengan 9 Kementerian dan Lembaga (K/L).

Adapun 9 K/L diantaranya Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif, Kementerian BUMN, Kementerian Dalam Negeri, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Badan Wakaf Indonesia, dan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ( BPJPH) Sukoso, mengatakan penandatangan nota kesepahaman ini mengacu kepada Undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk halal.

“Nota kesepahaman ini sudah melalui beberapa kali pembahasan antara BPJPH dengan kementerian Lembaga terkait, dan sudah dikoreksi hingga tiba saat ini penandatanganan,” kata Sukoso dalam Penandatanganan Nota Kesepahaman Kementerian Agama dengan 9 K dan L, di Jakarta, Kamis (13/8/2020).

Sukoso menyebut tujuan dari Kerjasama ini merupakan pedoman bagi para pihak dalam langkah memfasilitasi penyelenggaraan sertifikasi  halal, dan penyediaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam bentuk dukungan kebijakan program dan anggaran.

Serta sosialisasi, pendampingan, pembiayaan pengurusan sertifikasi halal, pendataan koordinasi pembinaan pelaku usaha mikro dan kecil sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang para pihak dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan prinsip tata Kelola pemerintahan yang baik atau good governance.

    

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Polemik Sertifikasi Halal Ganggu Iklim Dunia Usaha

Sebelumnya, Ketua Umum GAPMMI, Adhi Lukman mengatakan polemik pengurusan sertifikasi halal bisa berpengaruh pada dunia usaha. Sebab para pengusaha ingin menunjukkan produk jualannya telah disertifikasi halal, sehingga memberikan ketenangan bagi konsumen.

"Sertifikat ini kan memberikan ketenangan kepada buat konsumen, dunia usaha ingin kasih itu," kata Adhi dalam diskusi Polemik Trijaya bertajuk Sertifikasi Halal dan Kesiapan BPJPH, Jakarta, Sabtu (8/8).

Biasanya sertifikasi halal ini diperoleh dari Lembaga Pengkajian pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) yang dikelola Majelis Ulama Indonesia. Namun sejak lahirnya UU nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal, proses ini menjadi kewenangan Kementerian Agama.

Kementerian Agama dalam hal ini membuat lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Lembaga baru ini ditargetkan sudah bisa mulai bekerja pada tahun 2019. Hanya saja, dalam pelaksanaanya lembaga ini masih dianggap belum bisa menjalankan tugasnya.

Adhi mengaku tahun lalu pada 17 Oktober 2019 telah bertemu dengan Menteri Agama untuk mencari jalan tengah. Sebab, LPPOM MUI tidak mau lagi melakukan sertifikasi halal karena khawatir melanggar undang-undang yang berlaku.

"LPPOM MUI tidak mau mengerjakan itu karena tidak sesuai dengan undang-undang," kata Adhi.