Sukses

Teten Masduki: Sertifikasi Halal Bakal Tingkatkan Omzet UMKM

Kemenag melakukan penandatangan Nota Kesepahaman Tentang Fasilitasi Sertifikasi Produk Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dengan 9 Kementerian dan Lembaga (K/L).

Liputan6.com, Jakarta - Telah dilakukan penandatangan Nota Kesepahaman Tentang Fasilitasi Sertifikasi Produk Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil antara Kementerian Koperasi dan UKM, dan 9 Kementerian Lembaga lainnya, di Kementerian Agama, Kamis (13/8/2020). Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang memiliki sertifikasi halal, rata-rata pendapatannya mengalami kenaikan hingga 8,53 persen.

“Sebanyak 766 UMKM terfasilitasi sejak 2015-2019 dan dampak dari sertifikasi halal rata-rata terjadi kenaikan omzet 8,53 persen. Jadi memang sertifikasi ini memberikan keyakinan juga bahwa produk UMKM telah memenuhi standar halal,” kata Teten.

Ia berharap kerjasama ini akan memperkuat ketahanan UMKM dalam menghadapi penurunan daya beli, akibat pandemi covid-19 yang mengakibatkan banyak UMKM sekarang gulung tikar.

Maka dari itu dengan adanya efisiensi biaya sertifikasi bisa dicapai, terutama risiko terhadap kehalalan dan jaminan mutu kesehatan keamanan dan keselamatan produk UMKM.

Kata Teten, untuk mendukung kelancaran kegiatan usaha UMKM memang harus segera dilaksanakan percepatan dalam proses pendaftaran pemberlakuan tarif, dan kemudahan akses layanan melalui proses yang digitalisasi.

“Sehingga dapat mudah menyentuh pelaku UMKM di seluruh tanah air sistemnya pun harus kita permudah,” ujarnya.

Lebih lanjut Teten menjelaskan, dalam nota kesepahaman ini disepakati beberapa hal berupa kemudahan maupun fasilitas sertifikasi halal. Selain itu, juga pemberlakuan tarif khusus afirmasi yaitu 0 rupiah dengan kriteria omzet dibawah Rp 1 miliar.

“Saya kira kebijakan afirmasi ini akan disambut meriah oleh pelaku usaha kecil menengah, karena industri menengah juga ingin ikut standarisasi termasuk sertifikat halal. Cuman karena memang mereka ini membutuhkan proteksi dan afirmasi sehingga kebijakan nol rupiah ini akan menggembirakan bagi UMKM,” ungkapnya.

Teten menambahkan, UMKM perlu sertifikasi produk halal untuk mempercepat kesiapan UMKM dalam mengakses pasar pengadaan barang dan jasa di LKPP, maupun akses pasar lainnya.

“Saat ini ada Rp 321 triliun alokasi belanja pemerintah untuk 2020, yang memang oleh Pak Presiden diprioritaskan untuk produk UMKM termasuk makanan minuman di kementerian dan lembaga. Saya ingin berterima kasih setinggi-tingginya untuk pak Kementerian Agama untuk inisiatif ini,” pungkasnya.

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Jumlah Pendaftar Sertifikasi Halal Semester I 2020 Turun

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso, mencatat jumlah pendaftar sertifikasi halal semester I 2020 hanya mencapai 4.464 pendaftar. Angka ini menurun dibandingkan semester yang sama di tahun lalu.

“Adapun distribusi pendaftaran sertifikasi halal berdasarkan periode triwulan 2020 Januari - Maret 3.016 pendaftar, April-Juni 848 pendaftar, Juli-Agustus 600 pendaftar, total 4.464 pendaftar. Data tersebut mengalami penurunan dari Februari – Mei 2020 karena pandemi covid-19 dan dampak PSBB,” kata Sukoso dalam penandatangan Nota Kesepahaman sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil, di Kementerian Agama, Kamis (13/82020).

Menurutnya ampak daripada pandemi tersebut sebagian besar pelaku usaha mikro dan kecil(UMK), oleh karena itu mereka harus segera mendapatkan bantuan dari Pemerintah. Maka dengan  adanya nota kesepahaman ini diharapkan bisa segera terlaksana bantuan tersebut kepada para UMK.

“Tujuan penandatangan nota kesepahaman dalam menindaklanjuti memfasilitasi sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil, yakni pedoman bagi para pihak dalam langkah memfasilitasi penyelenggaraan sertifikasi  halal dalam bentuk dukungan kebijakan program dan anggaran,” ujarnya.

Lanjutnya, sosialisasi, serta pendampingan sertifikasi halal, pembiayaan pengurusan sertifikasi halal, pendataan koordinasi pembinaan pelaku usaha mikro dan kecil sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang para pihak dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan prinsip tata Kelola pemerintahan yang baik atau good governance.