Sukses

Ibu Rumah Tangga dan Korban PHK Dapat KUR hingga Rp 10 Juta, Simak Faktanya

Pemerintah akan memberikan bantuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada ibu rumah tangga dan korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan memberikan bantuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada ibu rumah tangga dan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan bunga 0 persen. Bantuan KUR super mikro tersebut bakal diberikan dengan nilai maksimum kredit sebesar Rp 10 juta.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir, berharap skema pembiayaan KUR ini bisa memberikan penghidupan bagi korban PHK dan ibu rumah tangga untuk mengembangkan usaha.

"Pertama, sasaran penerimanya adalah pekerja terkena PHK, atau ibu rumah tangga yang ingin atau sudah melakukan usaha," kata Iskandar, seperti dikutip Jumat (14/8/2020).

Iskandar menerangkan, bantuan KUR dengan suku bunga 0 persen ini berlaku hingga akhir 2020. Program ini akan tetap berlanjut pada tahun berikutnya, namun bakal kembali dikenai bunga 6 persen.

"Jadi selama masa covid, kita berikan 0 persen suku bunganya. Tetapi nanti sesudah 31 Desember (2020) akan 6 persen lagi, sama seperti suku bunga KUR yang berlaku saat ini," ungkap dia.

Menurut dia, pemerintah saat ini tengah menyiapkan aturan terkait pemberian KUR tersebut. "Targetnya akhir Agustus sudah keluar sehingga bisa dieksekusi," ujar Iskandar.

 

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Syarat Penerima KUR

Disebutkan Iskandar, ada beberapa syarat bagi calon penerima untuk bisa mendapatkan KUR super mikro ini. Seperti, punya atau akan membangun usaha mikro, dan lama usaha calon penerima tidak dibatasi atau minimal 6 bulan.

"Lama usaha dapat kurang dari 6 bulan atau usaha baru, dengan persyaratan mengikuti program pendampingan formal atau informal. Atau tergabung dalam suatu kelompok usaha, atau memiliki anggota keluarga yang memiliki usaha," paparnya.

Sementara bagi pekerja korban PHK tidak diwajibkan memiliki usaha minimal 3 bulan dengan pelatihan 3 bulan. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman KUR. Tetapi dapat kurang dari 3 bulan atau usaha baru, seperti persyaratan untuk ibu rumah tangga sebelumnya.

Syarat lain, pelaku usaha belum pernah menerima KUR. Itu dicantumkan agar tidak terjadi moral hazard terhadap perbankan.

"Kita ingin membantu usaha mikro dari teman-teman yang terkena PHK, dari ibu-ibu rumah tangga yang ingin berusaha. Kalau dia sudah pernah dapat kredit, ya jangan, langsung ditolak oleh lembaga penyalur dan bank," jelas dia.

3 dari 3 halaman

Target 3 Juta Debitur

Dengan total anggaran Rp 12 triliun, bantuan KUR ini ditargetkan dapat menjangkau 3 juta debitur. Agunan pokok dalam program ini merupakan usaha atau proyek yang dibiayai KUR, dan tidak diperlukan agunan tambahan.

Adapun maksimum kredit yang diberikan yakni Rp 10 juta. Dalam catatannya, Iskandar menyampaikan, rata-rata per nasabah akan menerima sekitar Rp 4 juta.

"Berdasarkan estimasi kami, rata-rata perkiraannya per nasabah akan dapat Rp 4 juta. Maka kita menargetkan di 2020 ini ada 3 juta debitur yang berasal dari pekerja terkena PHK, dan yang berasal dari ibu rumah tangga bisa tersentuh dengan pembiayaan KUR super mikro ini," tuturnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.