Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan bahwa Indonesia harus menjalankan kebijakan reformasi perekonomian untuk menghadapi pandemi Corona. Salah satu caranya dengan menyusun omnibus law.
Luhut menjelaskan, dalam persaingan global, Indonesia tidak boleh bersikap introvert. Tidak boleh hanya mengurusi urusan di dalam negeri saja. Perlu juga melihat tren perkembangan zaman secara global.
"Kan kita bersaing global, kita tidak boleh introvert. Kita tidak boleh hanya lihat ke dalam, kita harus lihat ke luar," kata dia dalam Pidato Ilmiah Indonesia In The Exta Ordinary Time di Kampus Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Jumat, (14/8/2020).
Advertisement
Di sisi lain, antar negara saat ini juga tengah bekerja sama untuk menemukan vaksin dari virus corona ini. Sebab, vaksin menjadi penentu kembali bergeraknya perekonomian dunia seperti sedia kala.
"Orang mulai melihat ada trade off mengenai vaksin karena menyangkut kemanusiaan. Dan itu sekarang mengarah," kata dia.
Saat ini sudah ada beberapa jenis vaksin yang sedang dilakukan pengembangan. Ada vaksin G42 yang tengah dikerjakan Indonesia dengan Sinovac. Menko Luhut menyebut kerja sama ini terjalin berkat hubungan baik Presiden Joko Widodo dengan Pangeran Abu Dhabi, Zayedmed Bin Zayed
"Dengan Presiden Jokowi, mereka telepon-teleponan. Mereka bilang mau coba bikin, saya bilang Pak Presiden, Pak kita harus dorong ini," kata Luhut.
Tak hanya itu, pemerintah Indonesia saat ini sedang mengembangkan vaksin merah putih yang dikerjakan oleh para ilmuwan di Indonesia. Untuk itu, dia menilai pandemi ini ternyata membawa banyak keuntungan dengan mendorong tiap negara bergerak lebih cepat.
"Jadi kita harus melihat juga, Covid-19 ini punya sisi yang membuat kemandirian kita menjadi baik," pungkasnya.
Reporter : Anisyah Al Faqir
Sumber ; Merdeka.com
Â
** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020
Kepala BKPM: Omnibus Law Dorong Kepastian Investasi
Sebelumnya, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyampaikan pentingnya segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law karena dapat mendorong kepastian investasi.
Bahlil mengungkapkan, ada empat catatan penting dalam Omnibus Law, yakni pertama, terkait kewenangan.
Menurut Bahlil, kewenangan perizinan tidak serta merta ditarik ke pusat. Namun, pemerintah daerah akan diberikan batas waktu untuk menerbitkan izin kepada investor. Jika melebihi batas waktu, kewenangan ditarik ke Presiden RI.
Kemudian, Presiden RI berhak memberikan perintah kepada ke gubernur, bupati, wali kota, menteri ataupun kepala badan untuk membuat keputusan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Dalam Omnibus Law ini, semua perizinan akan ditarik dulu ke Presiden. Setelah itu, izin dikembalikan ke gubernur, bupati, wali kota, menteri ataupun kepala badan, disertai dengan aturan main. Selama ini tidak ada aturan mainnya. Supaya, jangan lagi kita terhalang-halangi," katanya dikutip dari Antara, Rabu (5/8/2020).
Poin kedua, adanya Omnibus Law untuk mendukung UMKM. Pemerintah berupaya meminimalkan persyaratan yang diperlukan pelaku UMKM untuk mendapatkan izin usahanya.
"UMKM memiliki peran penting dalam perekonomian nasional dengan kontribusi kurang lebih 60 persen dan penyerapan tenaga kerja hingga 120 juta orang. Namun, negara belum hadir secara maksimal lewat regulasi untuk mendesain mereka agar bisa naik kelas atau izin-izinnya tidak dipersulit. Sekarang, kita ingin dengan Omnibus Law, izin UMKM selembar surat saja selesai, tidak perlu lagi notifikasi-notifikasi," katanya.
Advertisement