Liputan6.com, Jakarta - Berdasarkan hasil pendaftaran ulang peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat 68 peserta yang saat ini sedang berada di luar negeri.
Merujuk Surat Edaran (SE) Menpan tentang Rencana Pelaksanaan SKB CPNS Formasi Tahun 2019, 68 peserta tersebut diperbolehkan mengikuti tes SKB dari luar negeri.
Dimana teknis penyelenggaraan SKB CPNS dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 dilakukan dengan penetapan lokasi tes untuk meminimalisir pergerakan peserta antar wilayah. Termasuk peserta tes yang sedang berada di luar negeri.
Advertisement
“Peserta dapat mengikuti SKB di tempat terdekat, sehingga tidak perlu melakukan perjalanan,” ungkap Kepala BKN, Bima Haria Wibisana dikutip dari keterangan resmi, Rabu (19/8/2020).
Adapun titik lokasi (Tilok) tes SKB CPNS luar negeri direncanakan akan dilaksanakan di 20 Tilok. Tilok-tilok tersebut tersebar di sejumlah Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), Kantor Konsulat Jenderal, serta Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia.
Untuk memastikan pelaksanaan SKB Tilok luar negeri dapat berjalan dengan optimal dan terjaga akuntabilitasnya, BKN telah bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dan berkoordinasi langsung dengan perwakilan KBRI di Tilok yang sudah ditetapkan. Diketahui jumlah peserta Tilok luar negeri sejumlah 68 peserta, dengan peserta yang akan menggunakan CAT BKN sejumlah 38 peserta CPNS.
** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Hingga Batas Akhir, 317.856 CPNS Tercatat Telah Pilih Lokasi SKB
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan bahwa jumlah peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang telah memilih lokasi tes hingga batas waktu 7 Agustus 2020 pukul 23:59 WIB adalah 317.856 pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Dikutip dari laman Setkab, Sabtu (8/8/2020), tersedianya opsi pemilihan lokasi SKB yang dekat dengan posisi pelamar CPNS, menurut BKN, merupakan bagian upaya Pemerintah menekan pergerakan masyarakat sehingga potensi terpaparnya virus Covid-19 dapat berkurang.
Untuk itu, BKN mengingatkan para pelamar CPNS untuk selalu menaati protokol kesehatan sebagaimana disampaikan Pemerintah.
Mulai hari ini, BKN menyampaikan bahwa mulai hari ini, Sabtu, 8 Agustus 2020, para pelamar CPNS sudah bisa mencetak kartu peserta ujian SKB.
Sebagai informasi, pelaksanaan dan materi SKB CPNS di instansi pusat selain dengan CAT, dapat pula berupa Tes potensi akademik, Tes praktik kerja, Tes bahasa asing, Tes fisik atau kesamaptaan, Psikotes, Tes kesehatan jiwa, dan/atau Wawancara.
Tes SKB CPNS tersebut sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh jabatan, dengan paling sedikit 2 jenis atau bentuk tes.
Advertisement
Positif Covid-19, Peserta SKB CPNS Boleh Ikut Tes
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan, tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 akan digelar 1 September 2020 mendatang.
Banyak pertanyaan seputar pelaksanaan SKB CPNS 2019 di tengah pandemi Covid-19, salah satunya soal keikutsertaan peserta.
Merujuk pada Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 17/SE/VII/2020, ada ketentuan khusus yang diberikan kepada peserta dengan suhu tubuh tinggi di atas 37,3 derajat Celcius. Namun, bagaimana jika peserta ternyata positif terpapar Covid-19?
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen menjelaskan, ada beberapa langkah yang akan dilakukan untuk memastikan peserta bisa mengikuti tes, meskipun hasil rapid tesnya reaktif atau hasil swab tesnya positif Covid-19.
"Kalau hasil rapidnya reaktif, itu kan belum tentu positif Covid-19. Tapi jika setelah diswab test positif, maka kami akan meminta rekomendasi kepada Kementerian Kesehatan, apakah yang bersangkutan diizinkan ikut tes di lokasi," ujar Suharmen dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/8/2020).
Lalu, jika peserta SKB CPNS 2019 yang bersangkutan harus diisolasi mandiri, BKN akan memanfaatkan platform meeting online seperti Zoom untuk mengawasi peserta tes di tempat tinggalnya. Hal ini dilakukan untuk menutup celah yang mungkin akan dimanfaatkan peserta untuk mengerjakan ujian dengan peran calo.