Liputan6.com, Jakarta - PT PLN (Persero) berhasil memberikan tegangan pertama (energize) pada 3 proyek infrastruktur ketenagalistrikan di Kalimantan Timur (Kaltim), yakni Gardu Induk (GI) 150 kiloVolt (kV) Embalut, GI 150 kV New Samarinda, dan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Embalut–New Samarinda.
General Manager PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim), Muhammad Ramadhansyah, menjelaskan ketiga proyek ini merupakan upaya strategis PLN untuk meningkatkan keandalan listrik Kalimantan Timur yang dipersiapkan menjadi ibu kota baru mulai 2024 mendatang.
"Penguatan sistem infrastruktur ketenagalistrikan di wilayah Kalimantan Timur ini merupakan dukungan kesiapan Ibu Kota Negara yang baru serta perkuatan kota penyangga di sekitarnya," ujar dia, Kamis (20/8/2020).
Advertisement
Ramdhansyah memaparkan, jalur transmisi SUTT 150 kV Embalut–New Samarinda terdiri dari 45 tower dan terbentang sepanjang 28,4 kilometer sirkuit (kms) dari Kabupaten Kutai Kartanegara hingga Kota Samarinda.
Infrastruktur ketenagalistrikan ini nantinya akan menambah keandalan sistem Intekoneksi Kalimantan, khususnya pada sistem kelistrikan Mahakam.
"Perkuatan sistem ini dikarenakan adanya penambahan daya oleh pembangkit IPP yaitu PLTU Embalut Ekspansi 2 Kaltim - 4 dengan kapasitas 2x100 MW," jelasnya.
PLN juga kini tengah membangun jaringan transmisi 150 kV New Samarinda–Sambera dengan 67 tower yang terbentang sepanjang 40 kms.
Sebelumnya, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, pemerintah saat ini masih tetap menaruh perhatian pada proyek Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur.
"Ibu kota negara masih proyek yang sifatnya stand by," kata Suharso dalam Konferensi Pers Nota Keuangan dan RUU APBN 2021 beberapa waktu lalu.
** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Subsidi Listrik Diperpanjang hingga Desember 2020, Simak Rinciannya
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkirakan adanya penambahan subsidi listrik bagi pelanggan rumah tangga, UMKM, Sosial, Industri, dan Bisnis hingga Desember 2020.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan KESDM Hendra Iswahyudi mengatakan sebelumnya pemerintah memberikan subsidi listrik untuk April-Juni 2020, namun diperpanjang hingga September, dan diperpanjang lagi hingga Desember 2020.
“Kenapa bertahap diperpanjangnya? tentu saja disesuaikan dengan kajian yang ada dampak ekonominya termasuk kondisi keuangan negara, sehingga sampai hari ini Pemerintah berkomitmen memperpanjang hingga 9 bulan,” kata Hendra dalam webinar Stimulus Keringanan Tagihan Listrik, Selasa (18/8/2020).
Lanjutnya, menurut data dari 24,16 juta pelanggan Rumah Tangga R1/450 VA dan 7,72 juta pelanggan R1/900 VA bersubsidi diperkirakan besaran tambahan subsidi selama 9 bulan sebesar Rp 12,18 triliun.
Sementara untuk UMKM pemerintah memberikan listrik gratis selama 6 bulan mulai dari Mei-Oktober 2020. Kemudian Pemerintah memperpanjang subsidi tersebut hingga Desember 2020.
“Memang tidak begitu besar karena secara pelanggan hanya ada 501 ribu pelanggan bisnis 450 VA dan kurang lebih 433 pelanggan industri 450 VA, dengan perkiraan besaran tambahan subsidi selama 8 bulan tidak begitu besar hanya Rp 151 miliar,” ujarnya.
Menurutnya meskipun jumlah pelanggan UMKM tidak terlalu banyak, namun dampaknya signifikan. Sehingga perlu mendapatkan dukungan untuk keberlanjutan bisnisnya.
Sedangkan dari 1,26 juta pelanggan sosial, bisnis, industri dan layanan khusus, Pemerintah memperkirakan besaran tambahan subsidi listrik sebesar Rp 3,07 triliun.
Advertisement
Subsidi Rekening Listrik Minimum Berlaku Mulai Juli hingga Desember 2020
Pemerintah memperpanjang stimulus beruka keringanan tagihan listrik hingga Desember 2020 untuk beberapa pelanggan. Selain subsidi listrik, pemerintah juga menggulirkan pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum dan biaya beban atau abonemen bagi pelanggan sosial, bisnis, industri, dan layanan khusus.
Pembebasan ini, berlaku bagi pelanggan di masing-masing golongan dengan daya di atas 1.300 VA (40 jam nyala). Ketentuan rekening minimum bagi pelanggan golongan layanan khusus disesuaikan dengan surat perjanjian jual beli tenaga listrik (SPJBTL).
“Ada satu KWh tertentu atau jam tertentu setiap pelanggan itu pakai atau tidak pakai, mereka diwajibkan bayar minimum 40 jam. Tapi tidak termasuk yang layanan khusus. Layanan khusus itu berapa jam-nya disepakati dengan perjanjian khusus antara PLN dan pelanggannya,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana dalam Konferensi Pers : Stimulus Keringanan Tagihan Listrik, Selasa (11/8/2020).
Secara rinci, subsidi rekening minimum ini merupakan selisih ketentuan dari PLN dan waktu sebenarnya yang dihabiskan oleh pelanggan. Dalam hal ini, ketentuan PLN yakni 40 jam. Jika pelanggan menggunakan listrik di bawah 40 jam, maka selisihnya yang akan dibayarkan pemerintah kepada PLN hingga mencapai tagihan rekening minimum.
Sementara pembebasan biaya beban atau abonemen diberlakukan bagi pelanggan golongan sosial dengan daya mulai dari 220 VA, 450 VA, dan 900 VA. Untuk golongan bisnis dan industri yakni dengan daya 900 VA.
“Negara hadir melalui pemerintah untuk membantu mereka membebaskan ketentuan rekening minimum, dan biaya beban ini untuk dibebaskan smeentar adan diberikan selama 6 bulan, terhitung Juli hingga Desember,” kata Rida.
Meskipun kebijakan ini ditetapkan pada 3 Agustus 2020, Rida menjelaskan implementasinya tetap melanjutkan bulan berjalan. Hal ini karena kebijakan yang dimaksud dihitung sejak Juli hingga Desember 2020.
“Juli sudah lewat, nanti pada saatnya akan diatur dengan teman-teman PLN yaitu dengan kompensasinya terhadap tagihan Oktober dan seterusnya. Intinya tidak ada transfer uang antar pelanggan listrik dan PLN, tapi nanti diperhitungkan ke dalam tagihan masing-masing pelanggan,” jelas Rida.