Sukses

Denda Rp 150 Juta Menanti Pengusaha yang Langgar Protokol Kesehatan

Denda progresif menanti perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, hingga perhotelan yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 secara berulang.

Liputan6.com, Jakarta - Denda progresif menanti perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, hingga perhotelan yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 secara berulang.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.

"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan atau penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata, yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sanksi administratif berupa penutupan sementara paling lama 3 x 24 jam," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Pergub tersebut, Jumat (21/8/2020).

Sedangkan bila melakukan pelanggaran protokol kesehatan ulang satu kali akan dikenakan denda administratif sebesar Rp 50 juta dan pelanggaran ulang kedua akan dikenakan denda sebesar Rp 100 juta.

Lalu, bila melakukan berulang untuk ketiga kalinya para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara perkantoran hingga perhotelan akan dikenakan denda administratif sebesar Rp 150 juta.

"Apabila setiap yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif dalam waktu paling lama tujuh hari kerja, dilakukan penutupan sementara sampai dilaksanakan pemenuhan pembayaran denda administratif," ujarnya.

Protokol kesehatan yang dimaksud yakni membentuk tim penanganan Covid-19, penggunaan masker, hingga memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan.

"Menerapkan pemeriksaan suhu tubuh sebelum masuk tempat kerja. Menyediakan hand sanitizer, menyediakan sarana cuci tangan dengan air mengalir dan sabun dan sebagainya," jelasnya. 

 

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Pulihkan Ekonomi, Menhub Minta Operator Angkutan Disiplin Protokol Kesehatan

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menekankan pentingnya penerapan protokol kesehatan dalam berbagai moda angkutan darat di tengah pandemi Covid-19.

Sebab di era kebiasaan baru ini, keselamatan pengguna menjadi aspek penting dalam upaya pemulihan ekonomi nasional.

"Kehadiran negara untuk fasilitas perpindahan orang dituntut maksimal. Apalagi, mungkin dalam masa pandemi ga boleh lalai atas protokol kesehatan," jelas dia dalam webinar bertajuk Transportasi untuk Merajut Keberagaman, Rabu (19/8).

Budi mengatakan peran dari transportasi darat sangat kental dalam menggerakkan roda perekonomian nasional di era kebiasaan baru ini. Mengingat angkutan darat ini masih menjadi favorit masyarakat dalam menunjang berbagai aktivitas sosial dan ekonomi.

"Artinya kita stakeholder harus memastikan keamanan dari covid-19," ujarnya.

Sehingga penerapan protokol kesehatan dalam operasional angkutan darat sangat penting dalam rangka melindungi pengguna dari paparan virus mematikan asal Wuhan, China. Seperti adanya ketentuan pembatasan penumpang untuk menjaga jarak antar pengguna.

Oleh karena itu, ia mengimbau seluruh operator moda angkutan darat untuk lebih kooperatif dalam mengikuti aturan pemerintah atas pelaksanaan protokol kesehatan di era kebiasaan baru.

Imbasnya sektor transportasi darat diharapkan dapat berkontribus lebih terhadap percepatan proses pemulihan ekonomi nasional.

"Pandemi harus move on, dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Tapi kita tidak ingin terkapar karena tidak ada ekonomi. Maka protokol kesehatan diperlukan," imbuh dia.