Sukses

Gaji ke-13 Seluruh PNS Pusat Sudah Cair, Bagaimana di Daerah?

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN)/Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiun sudah cair.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN)/Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiun sudah cair.

“Untuk PNS pusat dan pensiun sudah cair semua (gaji ke-13),” ujar Direktur Jenderal Perbendaharaan, Andin Hadiyanto kepada Liputan6.com, Jumat (21/8/2020).

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 28,83 triliun untuk mencairkan gaji ke-13 untuk PNS, TNI dan Polri. Jumlah itu lebih besar dari perhitungan awal pemerintah yang sebesar Rp 28,5 triliun.

Sri Mulyani menjelaskan, pengeluaran anggaran untuk gaji ke-13 tersebut merupakan kompilasi dari dana APBN yang sebesar Rp 14,83 triliun, serta APBD Rp 13,9 triliun.

Menkeu juga telah menyampaikan bahwa pencairan gaji ke-13 PNS ini akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan administrasi dan regulasi kementerian, lembaga dan pemerintah daerah.

Sebagai informasi, proses pencairan gaji ke-13 PNS ini diputuskan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 mengenai Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020.

 

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 4 halaman

Sri Mulyani Pastikan Eselon I dan II PNS Tetap dapat Gaji ke-13

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, gaji ke-13 mulai dicairkan secara bertahap Senin, 10 Agustus 2020 hari ini kepada PNS, TNI, Polri, hingga pegawai non-PNS. Termasuk PNS eselon I dan II yang ternyata juga ikut mendapat uang tunjangan tersebut.

Dia mengatakan, pemberian uang tersebut dimaksudkan sebagai apresiasi kepada pejabat berwenang yang telah bekerja keras selama masa penanganan pandemi Covid-19 saat ini.

"Seluruh tunjangan gaji ke-13 diberikan kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai non-PNS yang bekerja pada instansi pemerintah, dan hakim pada lembaga peradilan, termasuk untuk eselon I dan eselon II sebagai apresiasi atas segala upaya dan kerja keras di dalam penanganan Covid-19," tuturnya dalam sesi teleconference, Senin (10/8/2020).

Sebelumnya diberitakan, penyaluran gaji ke-13 hanya melibatkan aparatur sipil negara (ASN) pada level eselon III ke bawah. Pejabat eselon I dan II yang sebelumnya tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) tidak masuk kategori tersebut.

Namun, Sri Muyani menegaskan, pembayaran gaji ke-13 hanya tidak berlaku untuk pejabat setingkat presiden, termasuk menteri serta anggota kabinet dan DPR.

"Untuk penegasan, pembayaran gaji ke-13 tidak untuk pejabat negara. Dalam hal ini yakni menteri, anggota DPR dan seluruh pejabat tinggi, kabinet, tidak dapat gaji ke-13. Ini hanya untuk ASN, TNI, Polri, dan masukan eselon I dan II yang THR lalu tidak dapat," tuturnya.

Secara perhitungan, Sri Mulyani memperkirakan, keseluruhan pembayaran gaji ke-13 menelan anggaran hingga Rp 28,82 triliun. Dia berharap itu bisa mulai dicairkan hari ini dan dilaksanakan cukup intensif sesuai kesiapan dari seluruh satker.

"Untuk APBN Rp 14,83 triliun, dimana pegawai aktif Rp 6,94 triliun dan pensiunan Rp 7,88 triliun. Untuk APBD 13,9 triliun," ujar Sri Mulyani.

3 dari 4 halaman

Akhirnya, Gaji ke-13 PNS Cair Serentak Hari Ini

Pemerintah akhirnya bakal mencairkan gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri pada hari ini, Senin 10 Agustus 2020. Proses pencairannya akan dilakukan serentak kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia.

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, pemberian gaji ke-13 akan dilakukan bersamaan kepada semua PNS. Dengan catatan, instansi tempat bekerjanya telah mengajukan kesiapan pembayaran pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

"Jadi (cair 10 Agustus 2020). Prinsipnya serentak. Tetapi tergantung kesiapan masing-masing instansi mengajukan ke KPPN," jelas Atmaji kepada Liputan6.com, Senin (10/8/2020).

Proses pencairan gaji ke-13 PNS ini diputuskan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 mengenai Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 pada Jumat (7/8/2020).

Dalam PP 44/2020, disebutkan beberapa pihak yang berhak menerima gaji ke-13 ini. Seperti PNS, TNI, Polri, sejumlah pegawai non-PNS, penerima pensiunan atau tunjangan, hingga Calon PNS (CPNS).

Untuk besarannya, gaji ke-13 ini diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada Juli 2020. Ketentuan itu tercantum pada Pasal 5 ayat 1 PP 44/2020.

Mengacu pada Pasal 6 dan 8, pembayaran gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Besaran ini nantinya tidak akan dikenakan iuran atau potongan apapun, namun tetap dikenakan pajak penghasilan (tulis Pasal 14).  

4 dari 4 halaman

Ini Besaran Gaji ke-13 yang Bakal Diterima PNS

Dinanti-nanti, gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal cair minggu depan. Pemberian gaji ke-13 tahun ini mengalami beberapa penyesuaian akibat adanya pandemi covid-19. Dimana banyak dilakukan perubahan terhadap APBN untuk penanganannya. Hal ini turut berdampak pada belanja pemerintah, termasuk untuk pemberian gaji ke-13.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pembayaran gaji ke-13 PNS akan tetap cair. Setelah sebelumnya tertunda, dari yang biasanya dibayarkan menjelang pergantian tahun ajaran baru (biasanya Juli).

Merujuk pada PP Nomor 44/2020 pasal 5 ayat (1), besaran gaji ke-13 diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli 2020. Jika pada bulan Juli pegawai belum mendapatkan gaji atau menerima gaji dengan jumlah yang kurang, selisihnya akan tetap dibayarkan pemerintah (pasal 2).

Berikut bunyi pasal 5 ayat 1 dan 2:

(1) Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli.

(2) Dalam hal penghasilan pada bulan Juli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas.

Sebagai catatan, merujuk pada pasal 6 dan 8, pembayaran gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).