Sukses

Maaf, Pekerja Informal Belum Masuk dalam Daftar Penerima Subsidi Upah Rp 2,4 Juta

Penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) ini sepenuhnya mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Liputan6.com, Jakarta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek memastikan pekerja informal atau bukan penerima upah tidak masuk dalam kriteria calon penerima subsidi upah atau gaji Rp 2,4 juta.

Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto mengatakan, pihaknya dalam hal penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) ini sepenuhnya mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

"Jadi kebijakan pemerintah yang ada saat ini memberikan BSU untuk sektor pekerja formal, atau PU (Penerima Upah). Jadi saya kira melihat dari kebijakan yang saat ini baru untuk PU atau formal," kata Agus dalam sesi teleconference, Jumat (21/8/2020).

Agus menyatakan, syarat utama calon penerima subsidi upah ini merupakan pekerja formal dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Ketentuan itu pun harus tercatat di data BPJS Ketenagakerjaan sebagai upah take home pay dari perusahaan tempat bekerjanya.

"Jadi kami tegaskan, data yang kita gunakan adalah data upah yang dilaporkan perusahaan kepada BP Jamsostek dan tercatat di sistem. Jadi dasarnya atas laporan yang dikirimkan kepada BP Jamsostek," ungkapnya.

Merujuk pada Permenaker 14/2020, ia menerangkan, calon penerima subsidi gaji wajib memiliki beberapa kriteria, seperti Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, dan memiliki rekening bank aktif.

"Jadi ini mandatori, karena bantuan subsidi upah dibayarkan di transfer langsung. Kalau tidak memiliki maka tidak sesuai kriteria, yang harus dilakukan berupaya memiliki nomor rekening. Kita berharap para perusahaan dan HRD membuatkan nomor rekening untuk para pekerjanya," imbuh Agus.

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

 

 

 

Saksikan video di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Baru 7,5 Juta Rekening Pekerja Tervalidasi Jadi Penerima Subsidi Upah Rp 2,4 Juta

BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek mengumpulkan 13.600.840 nomor rekening calon penerima subsidi upah Rp 2,4 juta. Itu merupakan data terakhir yang didapat pada Jumat, 21 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB.

Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto mengatakan, dari jumlah tersebut, baru sekitar 9,3 juta calon penerima yang nomor rekeningnya sudah tervalidasi.

Sebagai catatan, calon penerima merupakan tenaga kerja dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Kita lakukan proses validasi melalui perbankan. Yang valid 9.332.386. Yang tidak valid yang tidak sesuai catatan bank, salah nama, 51.859. Ini kita kirim balik ke perusahaan untuk diperbaiki," jelasnya dalam sesi teleconference, Jumat (21/8/2020).

Agus menyampaikan, saat ini BP Jamsostek masih melakukan proses validasi untuk 4.216.595 data rekening calon penerima subsidi upah yang sudah didapatkan.

"Ini API Gateway by sistem. Tentunya angka ini akan berubah setiap detik karena ada proses," ujar dia.

Setelah melalui proses validasi bank, ia melanjutkan, tahap selanjutnya BP Jamsostek melakukan penyaringan data sesuai kriteria yang ditetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Dari tahap tersebut, tercatat ada sebanyak 8.177.261 nomor rekening yang valid dan 1.155.125 yang masih not valid.

Terakhir, BPJS Ketenagakerjaan melakukan proses internal berupa validasi nomor rekening dan ketinggalan.

Dari tahap tersebut, baru sebanyak 7.509.549 nomor rekening saja yang tercatat valid untuk ditransfer subsidi upah atau gaji Rp 2,4 juta.

"Yang tidak valid ada 667.712 nomor rekening. Dari yang tidak valid kita drop dan diserahkan balik ke perusahaan pemberi kerja untuk diperbaiki," tukas Agus.

 

Â