Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan mengambil kebijakan untuk menundan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan atau yang sekarang disebut BP Jamsostek. Hal ini sebagai bagaian dari stimulus dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.
Namun, selain iuran BPJS Ketenagakerjaan, apakah iuran BPJS Kesehatan juga akan ikut ditunda?
Baca Juga
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan penundaan pembayaran iuran ini tidak berlaku untuk BPJS Kesehatan.
Advertisement
Dia mengaku belum bisa memberikan keputusan apapun terkait kebijakan di BPJS Kesehatan.
"Untuk BPJS Kesehatan mungkin agak lebih rumit karena suasana kondisi kesehatan dari BPJS Kesehatan sendiri mesti harus diperhatikan. Jadi aku belum bisa memberikan apa keputusan untuk hal itu nanti akan kita lihat apakah perlu," ujarnya di Jakarta, Sabtu (21/8/2020).
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berujar mengenai penundaan iuran BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek hingga Desember 2020.
Hal ini sebagai salah satu stimulus untuk dunia usaha, industri dan bisnis. Saat ini, Menkeu mengaku tengah menunggu finalisasi Peraturan Pemerintah (PP) terkait hal tersebut.
“Untuk BPJS tenaga kerja, PP-nya sedang dalam proses penyelesaian. Semoga bisa ditunda sampai dengan Desember sehingga ini bisa meringankan,” kata Sri Mulyani.
** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pengusaha Usul Sektor Terdampak Corona Tak Bayar Iuran BPJS
Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani meminta pemerintah memberikan relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan pegawai. Alasannya, selama pandemi Covid-19, pendapatan perusahaan menurun drastis.
"Kami meminta relaksasi pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan," kata Hariyadi dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP) bersama Komisi X, DPR-RI secara virtual, Jakarta, Selasa (14/7). Pengusaha meminta pemerintah memberikan keringanan berupa pembebasan pembayaran iuran BPJS selama tahun 2020. Mengingat banyak hotel dan restoran yang merumahkan atau mencutikan karyawan diluar tanggungan perusahaan (unpaid leave).
Hariyadi menjelaskan usulan relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan. Pihaknya meminta kelonggaran batas waktu pembayaran iuran bulanan dari tanggal 15 ke tanggal 30 tiap bulannya.
Kemudian, keringanan potongan 99 persen dari iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 0,24 persen - 1,74 persen dan Jaminan Kematian(JKm) sebesar 0,3 persen.
Lalu, penundaan pembayaran iuran Jaminan Pensiun yang dibayarkan hanya 1 persen setiap bulannya. Sisanya, 99 persen dibayarkan minimal 3 bulan dan paling lama 6 bulan setelah berakhirnya kebijakan relaksasi ini.
Sementara itu untuk iuran Jaminan Hari Tua (JHT) tidak diminta relaksasi. Semua usulan ini diharapkan berlaku selama 3 bulan sejak dikeluarkan peraturan pemerintah.
"Masa berlaku relaksasi 3 bulan sejak dikeluarkan PP tersebut," kata Haryadi.
Advertisement
Skema Usulan Relaksasi BPJS Kesehatan
Selain meminta relaksasi BPJS Ketenagakerjaan, PHRI juga meminta pemerintah memberikan relaksasi pada pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Pengusaha menginginkan pemerintah memberikan keringanan pada dunia usaha untuk tidak membayar iuran selama 3 bulan.
"Opsi relaksasi BPJS Kesehatan yaitu tidak bayar iuran selama 3 bulan," kata Hariyadi.
Dia meminta pemerintah melakukan penundaan iuran BPJS Kesehatan selama 3 bulan. Usulan ini kata dia hanya berlaku bagi sektor yang paling terdampak. Sebab usulan dari Kementerian keuangan tidak ada relaksasi untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com