Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyebut ada beberapa daerah mengajukan pinjaman kepada pemerintah pusat. Pinjaman ini dilakukan dalam rangka memulihkan ekonomi dan mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di daerah.
"Beberapa provinsi dan daerah lain seperti Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kabupaten Probolinggo, dan Kota Bogor telah menyampaikan keinginan untuk mendapat pinjaman daerah yang berbunga sangat rendah atau nol persen," kata dia dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (24/8).
Baca Juga
Bendahara Negara ini merincikan pinjaman diajukan Gorontalo kepada pemerintah pusat pada tahun ini adalah sebesar Rp30 miliar. Kemudian Sulawesi Selatan mengajukan pinjaman Rp1,95 triliun, Sulawesi Utara Rp1,02 triliun, Kabupaten Probolinggo Rp9,38 miliar, dan Kota Bogor Rp2,05 triliun.
Advertisement
Dia menyebut kelima daerah ini mengikuti DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten yang sudah lebih dulu mendapatkan pinjaman dari pemerintah. Untuk tahun ini DKI Jakarta mendapatkan pinjaman Rp4,46 triliun, Jawa Barat Rp1,9 triliun, dan Banten Rp802,5 miliar.
"Untuk tahun 2021 kita sudah mendapatkan permintaan dari beberapa daerah dan ini sudah kita masukkan dan akan kita bahas dalam RAPBN 2021 sehingga total untuk pinjaman daerah dalam masa sulit, dimana PAD mereka mengalami penurunan yang sangat drastis saat ini mencapai Rp28,32 triliun," ungkap dia.
Â
** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Syarat Pinjaman untuk Daerah
Sebelumnya, Pemerintah mengalokasikan Rp 10 triliun dana Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) kepada Pemerintah Daerah. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto menjelaskan, untuk mendapatkan pinjaman tersebut, ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh daerah.
"Persyaratan pinjaman PEN Daerah yang pertama, daerah yang mengajukan merupakan daerah terdampak pandemi Covid-19," ungkap Atera dalam Dialogue KiTa - Pinjaman PEN Untuk Pemerintah Daerah, Jumat (7/8).
Kedua, daerah tersebut harus memiliki program dan atau kegiatan pemulihan ekonomi daerah yang mendukung PEN. "Syarat ketiga, juga berlaku untuk pinjaman umum daerah, di mana jumlah sisa pinjaman ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75 persen dari jumlah penerimaan APBD tahun sebelumnya," papar dia.
Reporter:Â Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement