Sukses

OJK Minta Perusahaan Asuransi Hati-Hati Jaga Reputasi di Tengah Pandemi

OJK meminta perusahaan asuransi bisa menjaga reputasinya agar masyarakat bisa percaya sepenuhnya kepada industri

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan asuransi bisa menjaga reputasinya agar masyarakat bisa percaya sepenuhnya kepada industri terutama di tengah pandemi.

Hal ini dikarenakan maraknya kejadian jatuhnya reputasi perusahaan asuransi tertentu yang membuat masyarakat takut mengambil polis, sehingga mereka tidak memiliki proteksi ketika sesuatu yang tak terduga datang di masa depan, seperti pandemi Covid-19.

"Kami meminta perusahaan asuransi agar berhati-hati dalam mengelola aset and liability management-nya, agar terhindar dari kasus yang terkait reputasi, terutama yang ditakuti itu keadaan gagal bayar," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi dalam webinar, Senin (24/8/2020).

Tidak dipungkiri, pandemi turut mengubah kondisi internal dan keuangan perusahaan. Riswinandi menyebutkan, industri asuransi rentan terhadap volatiltias di pasar modal, apalagi dengan kondisi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang masih belum stabil dalam 5 hingga 6 bulan terakhir.

Secara agregat, sekitar 80 persen portofolio investasi di industri asuransi menggunakan instrumen pasar modal seperti reksadana, obligasi dan lainnya, sehingga apa yang terjadi di pasar modal akan memberi dampak yang cukup besar bagi industri asuransi, termasuk yang mempengaruhi yaitu sentimen pasar.

"Kita lihat betul sekali, karena lebih dari 80 persen portofolio diinvestasikan di pasar modal, ini memang kondisi yang harus dilihat secara baik karena market mempengaruhi naik turunnya investasi kita," tuturnya.

Meski demikian, kinerja industri asuransi di tengah pandemi tidak mengalami penurunan yang tajam. Risk Based Capital (RBC) industri tercatat naik menjadi 688,1 persen per Juni 2020, khusus untuk asuransi jiwa, walaupun secara pertumbuhan preminya mengalami kontraksi hingga -10 persen per Juni 2020.

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

2 dari 2 halaman

Langgar Aturan, OJK Hukum Asuransi Jiwa Kresna

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwa Kresna, yang dinilai telah melanggar ketentuan pelaksanaan rekomendasi atas hasil pemeriksaan sebelumnya.

“Sanksi ditetapkan melalui surat OJK nomor S - 342/NB.2/2020 tanggal 3 Agustus 2020. Maka PT Asuransi Jiwa Kresna dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru, untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi sejak 3 Agustus 2020 sampai dengan dipenuhinya rekomendasi hasil pemeriksaan OJK,” kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/8/2020).

Sebelumnya, OJK telah melakukan pemeriksaan untuk periode tahun 2019 yang dilakukan pada Februari 2020. OJK menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT Asuransi Jiwa Kresna khususnya pada produk K-LITA.

Lanjutnya, pada Februari 2020, untuk mencegah risiko kesulitan pembayaran klaim atas polis jatuh tempo yang lebih besar dan melindungi kepentingan pemegang polis, OJK memerintahkan PT Asuransi Jiwa Kresna untuk menghentikan produk K-LITA.

Namun, OJK tetap meminta manajemen dan pemegang saham Pengendali/Pengendali PT Asuransi Jiwa Kresna, untuk bertanggung jawab terhadap kewajibannya kepada pemegang polis.

“Karena ini sudah kesepakatan ataupun ikatan perdataan antara PT Asuransi Jiwa Kresna dengan pemegang polis,” ujarnya.

Selain itu, OJK meminta PT Asuransi Jiwa Kresna segera menyampaikan rencana penyelesaian kewajiban PT Asuransi Jiwa Kresna dengan didukung sumber-sumber dana yang realistis, termasuk dari penambahan modal atau sumber lain yang sah.

“OJK juga meminta PT Asuransi Jiwa Kresna untuk membuka komunikasi seluas-luasnya kepada pemegang polis. OJK dalam waktu dekat akan memfasilitasi mediasi pertemuan manajemen PT Asuransi Jiwa Kresna dan perwakilan pemegang polis,” katanya.

Berikut tindakan pengawasan yang dilakukan OJK terhadap pelanggaran tersebut:

1. Mewajibkan PT Asuransi Jiwa Kresna untuk membayar klaim yang telah diajukan oleh pemegang polis;

2. Memerintahkan PT Asuransi Jiwa Kresna untuk menyusun rencana penyehatan keuangan yang memuat langkah-langkah penyehatan keuangan Perusahaan, komitmen Pemegang Saham Pengendali/Pengendali mengatasi permasalah PT Asuransi Jiwa Kresna, serta rencana pembayaran klaim secara detail.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Asuransi merupakan sebuah layanan yang menawarkan penggantian atas risiko kerugian yang mungkin terjadi akibat peristiwa yang tak terduga.

    Asuransi

  • Pandemi COVID-19 adalah peristiwa menyebarnya Penyakit koronavirus 2019 di seluruh dunia

    Pandemi COVID-19