Sukses

Premi Asuransi Diprediksi Tumbuh Pasca Pandemi

OJK memperkirakan permintaan masyarakat terhadap produk asuransi diprediksi bakal meningkat setelah pandemi Covid-19 berakhir.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi menyatakan permintaan masyarakat terhadap produk asuransi diprediksi bakal meningkat setelah pandemi Covid-19 berakhir.

Hal itu tercermin dari jumlah peningkatan premi asuransi di China, negara yang pertama kali mengalami wabah Covid-19, hingga 2 kali lipat yang menunjukkan masyarakat mulai berpikir untuk berjaga-jaga urusan masa depannya.

"Ini belajar dari China, pandemi ini membuat orang menjadi risk averse, dimana 6 bulan setelah pandemi berakhir, terjadi peningkatan premi hingga 2 kali lipat dan ini diharapkan setelah selesai (di Indonesia) kita harap (juga) demikian," ujar Riswinandi dalam webinar, Senin (24/8/2020).

Riswinandi menyebutkan, terdapat 3 tahap yang akan dilalui industri asuransi saat dan pasca pandemi. Pertama, tahap pengurangan permintaan, karena daya beli masyarakat menurun, mereka tidak dapat membeli premi asuransi.

Kemudian kedua ialah tahap dimana nasabah melakukan redeem asuransi untuk mendukung kebutuhan keuangan.

"Hal ini terlihat dari data AAJI dimana industri asuransi jiwa membayarkan total klaim terkait Covid-19 per Maret hingga Juni 2020 yang mencapai Rp 216 miliar. Selain itu, untuk hal-hal yang terkait Covid-19 lainnya sudah dibayarkan sebanyak 1.642 klaim," papar Riswinandi.

Dan tahap terakhir ialah tahap dimana pandemi berakhir, ekonomi pulih dan masyarakat mulai menyadari pentingnya asuransi untuk melindungi diri mereka ke depan, seperti yang dijabarkan sebelumnya.

Riswinandi mendorong agar masyarakat mengambil polis asuransi sebagai bentuk proteksi. Namun, masyarakat juga harus jeli sebelum memilih dan mendalami informasi sebelum memilih polis. Begitu pula perusahaan asuransi yang harus memberi edukasi dengan baik.

"Kami dorong, hati-hati memilih produk asuransi. Dengar, dalami dan minta penjelasan kepada para agen penjual sedalam-dalamnya, dan kewajiban industri untuk memberi kewajiban sebaik-baiknya," katanya.

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

2 dari 2 halaman

OJK Minta Perusahaan Asuransi Hati-Hati Jaga Reputasi di Tengah Pandemi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan asuransi bisa menjaga reputasinya agar masyarakat bisa percaya sepenuhnya kepada industri terutama di tengah pandemi.

Hal ini dikarenakan maraknya kejadian jatuhnya reputasi perusahaan asuransi tertentu yang membuat masyarakat takut mengambil polis, sehingga mereka tidak memiliki proteksi ketika sesuatu yang tak terduga datang di masa depan, seperti pandemi Covid-19.

"Kami meminta perusahaan asuransi agar berhati-hati dalam mengelola aset and liability management-nya, agar terhindar dari kasus yang terkait reputasi, terutama yang ditakuti itu keadaan gagal bayar," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi dalam webinar, Senin (24/8/2020).

Tidak dipungkiri, pandemi turut mengubah kondisi internal dan keuangan perusahaan. Riswinandi menyebutkan, industri asuransi rentan terhadap volatiltias di pasar modal, apalagi dengan kondisi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang masih belum stabil dalam 5 hingga 6 bulan terakhir.

Secara agregat, sekitar 80 persen portofolio investasi di industri asuransi menggunakan instrumen pasar modal seperti reksadana, obligasi dan lainnya, sehingga apa yang terjadi di pasar modal akan memberi dampak yang cukup besar bagi industri asuransi, termasuk yang mempengaruhi yaitu sentimen pasar.

"Kita lihat betul sekali, karena lebih dari 80 persen portofolio diinvestasikan di pasar modal, ini memang kondisi yang harus dilihat secara baik karena market mempengaruhi naik turunnya investasi kita," tuturnya.

Meski demikian, kinerja industri asuransi di tengah pandemi tidak mengalami penurunan yang tajam. Risk Based Capital (RBC) industri tercatat naik menjadi 688,1 persen per Juni 2020, khusus untuk asuransi jiwa, walaupun secara pertumbuhan preminya mengalami kontraksi hingga -10 persen per Juni 2020.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Asuransi merupakan sebuah layanan yang menawarkan penggantian atas risiko kerugian yang mungkin terjadi akibat peristiwa yang tak terduga.

    Asuransi

  • Premi Asuransi