Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan pemberian tunjangan pulsa bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar Rp200.000 per orang masih harus menunggu persetujuan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Seperti diketahui, usulan pulsa kepada PNS di Kementerian/Lembaga mulai bisa efektif pada Agustus 2020.
"Saat ini sudah berjalan adalah Rp 150 ribu digunakan pegawai untuk menjalankan itu, dan ini kemudian akan di refresh kami usulkan kepada Bu Menteri Keuangan menjadi Rp 200 ribu, dan kalau nanti ibu setujui akan ditetapkan pada bulan Agustus ke sini," kata Askolani dalam APBN Kita, di Jakarta, Selasa (25/8).
Baca Juga
Askolani menjelaskan, tujuan pemerintah memutuskan untuk memberikan tunjangan pulsa dikarenakan adanya perubahan sistem kerja di masa pandemi Covid-19. Di mana dari sebelumnya bekerja dari kantor atau secara tatap muka kita polanya berubah menjadi di rumah atau work from home.
Advertisement
"Pemberian tunjangan pulsa untuk mendukung tugas dari kinerja KL dalam masa pandemi COVID yang tidak bisa melakukan rapat langsung," jelasnya.
Adapun konsep pemberian pulsa sudah dikoordinasikan dengan Sekretarian Jenderal (Setjen) Kementerian Keuangan dan nantinya bisa diikuti oleh seluruh K/L. Hanya saja, pemberian tunjangan pulsa akan menggunakan anggaran masing-masing KL yang ingin melaksanakannya.
"Pegawai mana yang patut diberikan melaksanan tugas ini, kemudian pagunya pun akan berbasis dari pagu masing-masing KL, jadi masing-masing KL akan merelokasi pagu sesuai dengan kebutuhan pegawai dan aktivitasnya untuk mendukung dari tunjangan pulsa ini," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan menyatakan akan menaikkan besaran uang pulsa PNS Kemenkeu untuk mendorong kinerja di tengah pandemi, yang mana menerapkan prinsip flexible working space (kerja dimana saja).
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani membenarkan bahwa pemberian pulsa ini dilakukan untuk seluruh PNS.
"Ya, berlaku untuk semua Kementerian/Lembaga," ujar Askolani saat dihubungi Liputan6.com melalui pesan singkat, Minggu (23/8/2020).
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Seluruh PNS akan Dapat Pulsa Telepon Rp 200 Ribu per Bulan Mulai 2021
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan memberikan pulsa sebesar Rp 200 ribu per bulan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian/Lembaga. Kebijakan ini tidak hanya berlaku di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saja.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan akan menaikkan besaran uang pulsa PNS Kemenkeu untuk mendorong kinerja di tengah pandemi, yang mana menerapkan prinsip flexible working space (kerja dimana saja).
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani membenarkan bahwa pemberian pulsa ini dilakukan untuk seluruh PNS.
"Ya, berlaku untuk semua Kementerian/Lembaga," ujar Askolani saat dihubungi Liputan6.com melalui pesan singkat, Minggu (23/8/2020).
Dirinya menambahkan, sebelumnya Kemenkeu sudah menganggarkan uang pulsa sebesar Rp 150 ribu untuk tahun 2021. Dananya berasal dari anggaran sarana dan prasarana IT.
Namun dengan kondisi saat ini, maka Kemenkeu terus melakukan penyesuaian. "Sekarang sudah berlaku Rp 150 ribu, dan akan diupdate jadi Rp 200 ribu," ujar Askolani.
Sebelumnya, Yusman, salah satu pegawai Direktorat Surat Utang Negara Kemenkeu mengusulkan agar uang pulsa bagi PNS Kemenkeu dinaikkan.
Hal ini dikarenakan rapat via platform meeting virtual hampir setiap hari dilakukan sehingga pulsa yang terpakai juga melonjak.
"Pekerjaan apapun terus kami respon walaupun itu hari libur, Sabtu atau Minggu, karena persiapan penerbitan selalu memakan waktu dan persiapan yang cukup kompleks, maka mau tidak mau work life balance kami terganggu," ujar Yusman.
"Belum lagi koordinasi yang kami lakukan melalui zoom itu sehari bisa 3 sampai 4 kali rapat minimal waktu -2 jam, sehingga biaya pulsa pun menjadi melonjak," lanjut dia.
Advertisement
PNS Kemenkeu Bakal Dapat Pulsa Rp 200 Ribu per Bulan
Menteri Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji pemberian pemberian pulsa untuk para PNS di lingkungan Kemenkeu. Saat ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memang menerapkan flexible working space (FWS) sebagai langkah new normal atau kebiasaan baru di lingkungan Kemenkeu.
Dengan FWS, maka seluruh pegawai Kemenkeu bisa memaksimalkan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan dan menjaga produktivitas pegawainya. Untuk itu, beberapa pegawai Kemenkeu mengusulkan adanya pemberian uang pulsa untuk menunjang FWS ini.
"Pekerjaan apapun terus kami respon walaupun itu hari libur, Sabtu atau Minggu, karena persiapan penerbitan selalu memakan waktu dan persiapan yang cukup kompleks, maka mau tidak mau work life balance kami terganggu. Belum lagi koordinasi yang kami lakukan melalui zoom itu sehari bisa 3 sampai 4 kali rapat minimal waktu -2 jam, sehingga biaya pulsa pun menjadi melonjak," beber Yusman, salah satu pegawai Direktorat Surat Utang Negara Kemenkeu dalam siaran Town Hall Meeting, Jumat (21/8/2020).
Menanggapi itu, Menkeu Sri Mulyani meminta kepada pejabat terkait untuk mempertimbangkan aspirasi mengenai pemberian pulsa kepada pegawai Kementerian Keuangan.
Menurut dia, banyak anggaran yang tidak terpakai karena COVID-19 bisa dimanfaatkan untuk pemenuhan aspirasi tersebut.
"Cuma tadi yang biaya pulsa tolong dipikirkan. Saya sudah mengatakan toh kita kan, anggaran kita banyak yang nggak kepake untuk tadi untuk snack meeting, untuk traveling, kalau Yusman harusnya DJPPR kan belanja kita untuk marketing lah, untuk apalah itu kan nggak ada sekarang, ya udah dipakai untuk bayar pulsa kamu saja pasti bisa kalau cuma Rp 300 ribu, itu menurut saya policy dari pimpinan saja," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani menilai pemenuhan biaya pulsa untuk pegawai Kemenkeu perlu diberikan. Apalagi bagi yang bekerjanya terbukti melebihi jam kantor.
"Menurut saya apa yang kamu minta fair, Rp 300 ribu tolong lihat saja dari sisi anggaran DJPPR, terutama untuk tim yang harus kerja extra hours ya mestinya bisa diberikan tambahan uang pulsanya," jelas dia.
Menyambung permintaan pegawai Kemenkeu ini, Dirjen Anggaran Askolani mengatakan anggaran untuk kebutuhan pulsa sudah diperbaharui yakni sebesar Rp 200 ribu. “Update-nya Rp 200 ribu, cukup itu sudah kita hitung,” tandasnya.
Sebelumnya, diketahui Kemenkeu sudah menganggarkan uang pulsa sebesar Rp 150 ribu untuk tahun 2021. Dimana dananya berasal dari anggaran sarana dan prasarana IT. Namun dengan kondisi saat ini, maka Kemenkeu terus melakukan penyesuaian.