Sukses

Antisipasi Ancaman Krisis Keuangan, Pemerintah Bakal Tinjau UU BI hingga OJK

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan pemerintah tengah meninjau sejumlah undang-undang (UU) terkait dengan stabilitas sistem keuangan.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan pemerintah tengah meninjau sejumlah undang-undang (UU) terkait dengan stabilitas sistem keuangan. Upaya itu dilakukan untuk mencegah terjadinya krisis di sektor keuangan akibat dari pandemi covid-19.

Adapun sejumlah UU yang tengah di-review adalah UU Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), hingga UU Keuangan Negara.

"Semuanya akan kita lihat, apakah struktur perundang-undangan ini kita mampu merespons kondisi krisis yang unprecedented ini," kata dia di Jakarta, Selasa (25/8).

Pemerintah mengaku bersiap untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah yang belum tercantum dalam UU tersebut. Kendati demikian, upaya ini akan dilakukan dengan sangat hati-hati.

"Kalau kita melihat keseluruhan, harus dilihat dan direview secara hati-hati, maka kita harus mulai menunjukkan langkah-langkah persiapan yang diperlukan seandainya ada persoalan yang berkembang, dan ternyata enggak bisa disampaikan dalam peraturan perundang-undangan yang ada," jelas dia.

Bendahara Negara ini menambahkan, kondisi saat ini merupakan luar biasa sehingga dibutuhkan langkah yang luar biasa pula. Untuk itu, pemerintah akan terus melakukan koordinasi dalam KSSK bersama dengan BI, OJK, maupun LPS.

"Kalau kita mau lakukan, dan langkah hukum belum mencukupi, kita harus sudah mulai melakukan identifikasi dan langkah-langkah untuk bagaimana apabila diperlukan, yaitu langkah-langkah dimana landasan hukum belum memadai tetapi harus dilakukan," ungkapnya.

Sebagai informasi saja, pemerintah sudah lebih dulu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka penanganan pandemi covid-19. Perppu ini sudah disahkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020.

"Perppu 1 /2020 yang sudah menjadi UU 2/2020, sebenarnya kalau dilihat dari sisi antisipasi atau forward look pandemi covid dampak pada sektor keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan menjadi dua isu utama yang terus menerus kita akan pantau dan kelola," pungkas dia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

 

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Jokowi Sebut Tangani Krisis Akibat Pandemi Covid-19 Bukan Hal Mudah

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan, tak mudah menangani krisis akibat pandemi Covid-19. Terlebih, krisis kesehatan akibat Covid-19 ini berdampak pada krisis ekonomi.

"Semuanya harus dilakukan secara cepat, dalam waktu yang sangat singkat. Ketika krisis kesehatan tersebut berdampak pada perekonomian nasional, kita juga harus cepat bergerak," ujar Jokowi saat pidato di Sidang Tahunan MPR, Jumat (14/8/2020).

Pada bidang kesehatan, pemerintah mengevakuasi WNI yang berada di wilayah pandemi, menyiapkan rumah sakit, tempat isolasi, obat-obatan, alat kesehatan, hingga menerapkan protokol kesehatan. Sementara dalam menangani krisis ekonomi, pemerintah memberikan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Mulai dari, bantuan sembako, bansos tunai, subsidi dan diskon tarif listrik, BLT desa, hingga subsidi gaji. Kemudian, membantu tenaga kerja yang terkena PHK.

"Sesuatu yang tidak mudah," ucap Jokowi.