Sukses

Temanggung Jadi Ladang Emas Hijau yang Bisa Tembus ke Pasar Dunia

Selain komoditas kopi dan tembakau yang sudah familiar, yakni vanili atau biasa dikenal dengan julukan Emas Hijaunya Indonesia telah memiliki pasar ekspor khusus sebagai produk kecantikan

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pertanian mendorong petani agar dapat mengembangkan atau menggenjot produksi komoditas vanili. Pasalnya, vanili merupakan komoditas perkebunan yang bisa menembus pasar dunia. Maka dari itu, Kementan memilih lokasi yang bisa mengembangkan komoditas vanili.  

Salah satu lokasi ialah Temanggung. Selain komoditas kopi dan tembakau yang sudah familiar, yakni vanili atau biasa dikenal dengan julukan Emas Hijaunya Indonesia telah memiliki pasar ekspor khusus sebagai produk kecantikan hingga Jepang, Korea dan beberapa negara Eropa, hal tersebut disampaikan C Masrik Amin Zuhdi, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Temanggung saat melakukan peninjauan ke lokasi dengan Tim Identifikasi Vanili yang terdiri dari Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan (BBPPTP) Surabaya, Pemulia Tanaman Vanili Balai Tanaman Rempah dan Obat (Balittro) beserta jajaran tim dari Dinas Pertanian dan Perkebunan Pemprov Jawa Tengah, awal bulan Juli lalu.

“Vanili yang dihasilkan dari petani pada dataran tinggi Kabupaten Temanggung memiliki kekhasan tertentu yang tidak dimiliki daerah lain sehingga menjadi primadona ekspor sebagai produk kecantikan. Hal ini membuat permintaan vanili produksi temanggung pada pasar ekspor semakin meningkat dalam kurun waktu tiga tahun terakhir,” kata C Masrik Amin Zuhdi, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Temanggung (9/7).

Namun dalam pengembangan vanili memiliki berbagai tantangan, salah satunya hingga saat ini permintaan benih vanili asal temanggung untuk ditanam pada daerah dengan ketinggian yang sama baik didalam daerah maupun diluar daerah masih belum terpenuhi. Bahkan telah ada permintaan dari salah satu daerah di Jawa Barat yang belum dapat terlayani karena terkendala dengan legalitas. Adapun hanya satu penangkar yang memiliki legalitas tetapi tidak dapat memenuhi permintaan tersebut dikarenakan kebenaran varietas dan asal usulnya belum jelas serta belum tersedianya sumber benih yang telah ditetapkan kekuatan hukumnya oleh kementerian pertanian.

"Untuk itu besar harapan dari Pemerintah Kabupaten Temanggung melalui kegiatan identifikasi Vanili ini agar legalitasnya jelas sehingga petani emas hijau yang telah memiliki pasar ekspor dapat terlindungi dan terayomi dari tindakan eksportir yang merugikan petani. Selain hal tersebut agar fungsi kontrol pemerintah terhadap perputaran vanili dari hulu hingga hilir dapat terpantau aktivitasnya sehingga dapat diperoleh nilai tambah ekonomi yang terukur demi kesejahteraan petani,” tambahnya.

Bagai gayung bersambut keinginan Asisten II Setda Temanggung dikuatkan dengan harapan Pemulia Vanili Balittro salah satu Tim Identifikasi Vanili. "ini adalah saat yang tepat Indonesia berperan besar dalam pasar Vanili internasional untuk menggeser Mexico yang sedang mengalami penurunan volume ekspor vanili karena badai tornado dan juga untuk menunjukkan bahwa vanili Indonesia memiliki kualitas yang setara pada pasar internasional," ujar Endang Hadi Poentyanti, selaku Pemulia Vanili Balittro.

Diharapkan dalam setiap kegiatan, Lanjut Endang, agar temanggung memiliki variasi lain dari varietas vanili yang telah dipublikasikan menjadi varietas binaan Kementerian Pertanian.

Keinginan Pemerintah Kabupaten Temanggung agar vanili didaerahnya memiliki legalitas juga mendapat apresiasi dari Tim Identifikasi BBPPTP Surabaya yang diwakili oleh Badrul Munir yang mengatakan bahwa legalitas tidak sekedar hitam di atas putih, tapi dapat meningkatkan nilai tambah ekonomi petani vanili tersebut baik sebagai pemilik sumber benih atau sebagai penangkar benih.

Pria yang pernah mengikuti pelatihan vanili tersebut menuturkan bahwa legalitas vanili dapat diperoleh dari ditetapkannya vanili lokal daerah tersebut menjadi varietas bina Kementerian Pertanian karena memiliki variasi yang tidak dimiliki oleh vanili yang telah menjadi varietas bina sebelumnya atau jika dari hasil identifikasi tersebut menunjukkan bahwa vanili yang ada di Kabupaten Temanggung memiliki kesamaan dengan varietas yang telah beredar, maka legalitas tersebut dapat berupa pembangunan kebun sumber benih dengan persyaratan minimal memiliki luasan 0,5 hektar dengan populasi minimal 1250 batang yang kemudian sumber benih tersebut ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perkebunan a.n. Menteri Pertanian setelah melalui proses Penilaian dan Pemurnian sebagai calon Kebun Sumber Benih.

Dengan adanya kebun sumber benih yang berada di Temanggung, maka dapat menekan biaya tinggi karena penangkar vanili yang telah memiliki Ijin Usaha sebagai Produsen Benih tidak direpotkan dengan biaya angkut yang bisa saja tinggi dari kebun sumber benih ke kebun penangkaran dan benih penangkaran yang digunakan terjamin legalitasnya.

Pada kesempatan yang berbeda, Kresno Suharto Kepala Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan Surabaya mengatakan bahwa akan selalu mendukung dan mendorong komoditas komoditas perkebunan startegis yang mampu meningkatkan ekonomi masyarakat petani sehingga kemandirian dan kesejahteraan petani segera bisa terwujud.

 

(*)