Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, secara resmi meluncurkan Senam Pekerja Sehat di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, Jakarta Utara, Selasa (25/8/2020). Peluncuran ditandai dengan penekanan tombol sirene oleh Menaker Ida dan senam bersama.
Dalam sambutannya, Menaker Ida mengatakan bahwa senam pekerja sehat merupakan bagian dari rangkaian program masifikasi Gerakan Pekerja Sehat (GPS). Senam pekerja sehat bertujuan meningkatkan kesehatan pekerja, sehingga pada gilirannya terjadi peningkatan produktivitas kerja.
Baca Juga
"Agar manfaat senam pekerja sehat lebih optimal, maka kegiatan ini perlu dilakukan secara teratur," kata Menaker Ida Fauziyah, dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (26/8/2020).
Advertisement
Menaker menjelaskan bahwa GPS merupakan implementasi dari K3 bidang kesehatan kerja dalam membudayakan hidup sehat di tempat kerja. Fokus kegiatannya antara lain tentang promosi perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) di tempat kerja dan aktivitas fisik/olahraga di tempat kerja. Salah satu wujudnya dengan melakukan senam pekerja sehat di tempat kerja.
“Membudayakan hidup sehat di tempat kerja juga dilakukan dengan mendeteksi dini penyakit pada pekerja, sarana menyusui di tempat kerja, t empat kerja tanpa asap rokok, penggunaan alat pelindung diri, dan implementasi P3K di tempat kerja,” tambah Menaker Ida Fauziyah.
** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020
Saksikan video pilihan berikut ini:
Menteri Tenaga Kerja Dra. Hj. Ida Fauziyah, M.Si. menyampaikan dua kunci utama untuk membantu penyandang disabilitas meringankan keterbatasan.
Penanggulangan Covid-19
Sebagai upaya mendukung program pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di tempat kerja, kegiatan GPS diharapkan dapat mewujudkan budaya hidup sehat, tempat kerja yang aman, serta produktif dan beradaptasi dengan kondisi kebiasaan baru.
Lebih lanjut, ia menyatakan Kemnaker mendorong upaya pencegahan penularan Covid-19 di perusahaan melalui beberapa hal, antara lain promosi perilaku hidup bersih dan sehat, penerapan higiene dan sanitasi, pemeriksaan suhu tubuh, physical distancing, penggunaan APD, penerapan standar dan protokol kesehatan di tempat kerja, dan tidak lupa untuk rajin mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
“Selain dalam rangka mendorong terlaksananya perlindungan tenaga kerja serta keberlangsungan usaha agar berjalan aman, sehat dan produktif, upaya tersebut sebagai wujud pelaksanaan atas amanah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,” ujarnya.
Advertisement