Sukses

Anggota DPR Minta Pengawasan Asabri dan Taspen Dikembalikan ke Kemenkeu

Pemerintah diminta mengembalikan fungsi pengawasan PT Asabri dan PT Taspen dari OJK ke Kementerian Keuangan.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah mengembalikan fungsi pengawasan PT Asabri dan PT Taspen dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Kementerian Keuangan. Hal ini untuk meminimalisir atas kejadian dugaan kasus korupsi kepada perseroan tersebut.

"Asabri dan Taspen ini sistem pengawasan nya ini dipisahkan dari OJK dan itu secara langsung berada di Kementerian Keuangan pengawasannya," kata dia di Jakarta, Rabu (26/8).

Dia menekankan, pemerintah harus menyiapkan skema yang memadai untuk Asabri dan Taspen. Mengingat persoalan tersebut sangat serius sehingga tidak menimbulkan dampak secara jangka panjang terhadap srtuktur APBN.

"Kita tahu bahwa menjadi perdebatan yang panjang soal mengenai sistem pensiun kita sendiri apalagi kalau kemudian jumlah pensiunan kita makin banyak makin asing dan pembebanan secara langsung ini akan akan menjadi permasalahan sendiri," tandas dia.

Sebelumnya, Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi membentuk panitia kerja (panja) untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja industri jasa keuangan di Tanah Air. Panja dilakukan dengan prioritas pembahasan atas permasalahan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), AJB Bumiputera 1912, PT Asabri (Persero), PT Taspen (Persero), dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.

Dito mengatakan, Komisi XI merasa prihatin dengan kondisi industri jasa keuangan saat ini. Menurutnya, permasalahan yang terjadi dengan industri jasa keuangan saat ini sudah mengkhawatirkan.

"Menyikapi kondisi tersebut, Komisi XI DPR RI dalam Rapat Internal pada tanggal 20 Januari 2020 telah menyepakati untuk membentuk Panitia Kerja Pengawasan Kinerja," kata Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto di Komisi XI, Jakarta, Selasa (21/1).

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

 

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Pergantian Dirut Asabri atas Masukan Menhan Prabowo

Menteri BUMN Erick Thohir telah resmi mencopot Sonny Widjaja dari jabatan Direktur Utama PT Asabri (Persero). Sebagai pengganti, Erick menunjuk R Wahyu Suparyono sebagai Direktur Utama (Dirut) Asabri uang baru melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Adapun penunjukan Wahyu sebagai Dirut baru tersebut didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Menteri BUMN SK-264/MBU/08/2020.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga angkat suara seputar pencopotan Sonny Widjaja dari jabatan Dirut Asabri. Dia mengatakan, pergantian itu dilakukan untuk penyegaran dalam tubuh perseroan.

"Pergantiannya sih karena sudah perlu penyegaran," kata Arya dalam pesan suara yang disampaikannya, seperti dikutip Kamis (6/8/2020).

Arya menambahkan, pergantian Dirut Asabri tersebut juga turut melibatkan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Dia mengungkapkan, pencopotan dilakukan setelah mendapat masukan dari Prabowo dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang dibawahinya.

"Dan memang masukan juga dari kementerian teknisnya yaitu Kemenhan juga diperhatikan. Jadi masukan-masukan semua kita perhatikan, memang sudah perlu penyegaran di sana itu," ujar Arya.

  • PT ASABRI (Persero), adalah sebuah BUMN yang bergerak dibidang Asuransi Sosial dan pembayaran pensiun khusus.

    ASABRI

  • DPR adalah lembaga legislatif yang anggotanya terdiri dri anggota partai politik terpilih dari hasil pemilu.

    DPR

  • Kementerian Keuangan merupakan salah satu kementerian negara di lingkungan Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan keuangan negara.

    Kementerian Keuangan

  • Taspen