Sukses

Top 3: Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta Sudah Cair

Berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Kamis 27 Agustus 2020.

Liputan6.com, Jakarta - BP Jamsostek telah melakukan validasi 10 juta rekening pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta. Para pekerja ini akan menerima bantuan subsidi gaji Rp 2,4 juta.

Dari jumlah tersebut, pada Rabu 26 Agustus 2020 sebanyak 2,5 juta nomor rekening ditransfer separuh dari jumlah bantuan, yakni Rp 1,2 juta.

Artikel mengenai pencairan subsidi gaji dengan nilai Rp 2,4 juta ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang layak untuk disimak.

Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Kamis 27 Agustus 2020:

1. Buruan Cek Rekening, Pemerintah Sudah Transfer Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta

BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek mengatakan sudah ada 10 juta rekening penerima bantuan subsidi gaji Rp 2,4 juta untuk pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta yang telah divalidasi.

Data tersebut sudah diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan pada 24 Agustus 2020 lalu untuk selanjutnya ditindaklanjuti proses pencairan dana stimulus ekonomi.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 2,5 juta nomor rekening akan menerima bantuan subsidi gaji yang dijanjikan pemerintah.

Baca artikel selengkapnya di sini

 

2 dari 3 halaman

2. Serius Ingin Jadi Orang Kaya, Disimak 5 Kiat Ini Dulu

Menjadi kaya raya adalah impian semua orang. Namun ini bukanlah suatu hal yang mudah. Anda harus menurunkan gengsi dan ego untuk berbelanja lebih sedikit dari gaji atau hasil yang diperoleh setiap bulan agar dapat menabung lebih banyak kedepannya.

Jika Anda serius ingin menjadi orang kaya maka fokuskan pikiran pada pendapatan yang diperoleh. Tingkatkan penghasilan maka dapat menabung sesuatu yang besar.

Namum tetap saja banyak orang yang bertanya-tanya, bagaimanakah agar bisa menjadi orang kaya seperti jutawan lainnya?

Baca artikel selengkapnya di sini

 

3 dari 3 halaman

3. Kemenkeu Bantah Cetak Uang Rp 75.000 Edisi Khusus untuk Tambal Anggaran

Kementerian Keuangan membantah terbitnya Uang Pecahan Khusus (UPK) Rp 75.000 dicetak karena kurangnya anggaran.

Direktur Pengelolaan Kas Negara Kementerian Keuangan, Didyk Choiroel menegaskan bahwa pencetakan UPK tersebut tidak untuk menambah kas keuangan negara.

"Jadi tidak ada hubungannya," kata Didyk dalam Webinar - Ngomongin Uang Peringatan Kemerdekaan Ke-75 Republik Indonesia, Rabu (26/8/2020).

Baca artikel selengkapnya di sini

Video Terkini