Liputan6.com, Jakarta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meminta perbankan untuk mewaspadai kinerja kredit bermasalah (NPL).
LPS mencatat, per Juni 2020 NPL perbankan mencapai 3,11 persen atau naik dibandingkan Mei 2020 mencapai 3,01 persen karena dampak pandemi COVID-19.
“NPL kecenderungannya naik itu yang perlu diwaspadai juga restrukturisasi kredit yang posisinya naik mencapai 21 persen,” kata Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono dalam Webinar yang bertemakan 'Resesi di Depan Mata: Indonesia Harus Apa', di Jakarta, Rabu (26/8/2020)
Advertisement
Dalam paparannya, Didik menjelaskan angka kredit macet pada Juni 2020 itu lebih tinggi dari pada Juni 2019 yang tercatat mencapai 2,50 persen. Sedangkan, persentase pertumbuhan penyaluran kredit per Juni 2020 turun menjadi 1,49 persen, dibandingkan Mei 2020 mencapai 3,04 persen dan Juni 2019 sebesar 9,92 persen.
Meski begitu, lanjut dia, kinerja secara umum perbankan masih berdaya tahan, salah satu indikatornya rasio kecukupan modal (CAR) mencapai 22,54 persen pada Juni 2020 atau lebih tinggi dibandingkan posisi Mei 2020 mencapai 22,26 persen.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat rasio kecukupan modal (CAR) bank umum konvensional per Juli 2020 menguat menjadi 23,1 persen dibandingkan Juni 2020 yang 22,59 persen.
"Likuiditas perbankan masih melimpah dan terjaga dengan stabil," kata Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK Teguh Supangkat dalam webinar yang sama.
Dia menjelaskan beberapa faktor yang mendorong likuiditas terjaga karena adanya kebijakan strategis yang membentuk rasio modal bank menguat di antaranya penurunan giro wajib minimum sebesar 200 basis poin untuk bank umum konvensional dan 50 basis poin untuk bank umum syariah.
Selain itu, lanjut dia, juga ada penurunan suku bunga acuan yang dipertahankan tetap 4 persen dan pelonggaran likuiditas dari Bank Indonesia.
Menguatnya rasio kecukupan modal itu, lanjut dia, menolong risiko kredit bank yang per Juli 2020 angka kredit bermasalah (NPL) gross yakni gabungan kredit macet, kurang lancar dan diragukan mencapai 3,22 persen atau naik dibandingkan bulan sebelumnya mencapai 3,11 persen.
Namun, jika khusus dicermati dari NPL net atau kredit macet mencapai 1,12 persen pada Juli 2020 atau menurun dari Juni 2020 mencapai 1,13 persen.
Penguatan CAR perbankan itu, lanjut dia, juga didorong oleh masyarakat yang memilih menyimpan dananya di bank yang ditunjukkan tingkat dana pihak ketiga (DPK) per Juli 2020 mencapai Rp6.308 triliun atau tumbuh 8,53 persen dibandingkan periode sama tahun lalu.
** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020
Penyaluran Kredit Turun
Sedangkan di sisi lain, meski likuiditas melimpah dengan modal yang cukup namun realisasi penyaluran kredit menurun 1,53 persen dari Rp5.549 triliun pada Juni 2020 menjadi Rp5.536 triliun pada Juli 2020.
Kemudian nilai restrukturisasi kredit yang sudah direalisasikan industri perbankan mencapai Rp837,64 triliun. Keringanan kredit ini diberikan kepada 7,18 juta nasabah dari 100 bank. Dari jumlah itu, sebanyak Rp353,17 triliun di antaranya diberikan kepada 5,73 juta debitur Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Sementara sebanyak 1,44 juta debitur lainnya merupakan debitur non-UMKM dengan total saldo pokok plafon pinjaman perjanjian kredit (baki debet) yang direstrukturisasi senilai Rp484,47 triliun.
"Kita melihat bahwa restrukturisasi ini sudah mulai stabil. Artinya ke depan-depan lagi sudah mulai sedikit yang direstrukturisasi. Kemudian sudah mulai banyak debitur (pulih aktivitas bisnisnya), ada juga debitur yang tidak mau melakukan restrukturisasi dan memilih proses normal," ungkap Teguh.
Advertisement