Sukses

Ini Jajaran Instansi Pemenang Top 21 Inovasi Pelayanan Publik Penanganan Covid-19

Kementerian PANRB mengumumkan Top 21 Inovasi Pelayanan Publik Penanganan Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengumumkan Top 21 Inovasi Pelayanan Publik Penanganan Covid-19. Pengumuman tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 246/2020 tentang Top 21 Inovasi Pelayanan Publik Penanganan Covid-19.

"Dengan memperhatikan hasil seluruh tahapan penilaian, maka berdasarkan isi berita acara dihasilkan Top 21 Inovasi Pelayanan Publik Penanganan Covid-19," kata Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa dalam keterangan resminya, Kamis (27/8/2020).

Hingga 30 Juni 2020, terdapat 1.204 inovasi dari 7 klaster instansi yang berhasil dihimpun. Antara lain kementerian/lembaga sebanyak 141 inovasi, pemerintah provinsi 168 inovasi, pemerintah kabupaten 403 inovasi, pemerintah kota 200 inovasi, perguruan tinggi 98 inovasi, perusahaan swasta dengan 50 inovasi, serta masyarakat sipil sebanyak 144 inovasi.

Sedangkan untuk persentase inovasi berdasarkan kategori, yakni kategori Ketangguhan Masal sebesar 45 persen, kategori Cepat Tanggap sebesar 39 persen, dan kategori Pengetahuan Publik sebesar 16 persen.

Diah mengatakan, dalam menghimpun inovasi-inovasi tersebut digunakan dua cara yakni melakukan pencarian inovasi melalui media sosial, serta memberitahu instansi pemerintah dan masyarakat melalui pengumuman.

"Kami menggunakan dua cara, yaitu dengan melakukan pencarian inovasi melalui media sosial, dan dengan melakukan pengumuman kepada instansi pemerintah, lembaga masyarakat, dan perorangan untuk mendaftarkan inovasinya pada aplikasi Jaringan Inovasi Pelayanan Publik Nasional (JIPPNAS)," terangnya.

Lebih lanjut Diah menjelaskan, penghimpunan inovasi tersebut bertujuan untuk mendapatkan basis data inovasi Covid-19 yang memenuhi syarat dan kriteria. "Sehingga dapat menjadi pembelajaran dan tukar-menukar pengetahuan, baik pada level nasional maupun internasional," sambungnya.

Inovasi pelayanan publik penanganan Covid-19 tersebut dibagi menjadi tiga kategori. Diantaranya yakni kategori Respons Cepat Tanggap atau Quick Wins, kategori Pengetahuan Publik atau Public Knowledge, serta kategori Ketangguhan Masal (Massive/Social Resilience).

Selain itu, inovasi-inovasi yang terpilih merupakan terobosan yang memenuhi kriteria, seperti memiliki kebaruan, kemanfaatan, efektif, serta transferable.

Sebelumnya, pada 7 Agustus 2020 telah dilakukan kegiatan serah terima berita acara hasil penilaian dari Tim Penilai Inovasi Penanganan Covid-19 yang diketuai oleh Danang Girindrawardana kepada Tim Pengarah Inovasi Penanganan Covid-19. Kegiatan tersebut diselenggarakan atas kerjasama Kementerian PANRB dengan Deutsche Gesellschaft Internationale Zusammenarbe (GIZ) dan Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD)

Berikut Top 21 Inovasi Pelayanan Publik Penanganan Covid-19:

A. Kementerian/Lembaga

1. Wisma Atlet Kemayoran dan Rusunawa, Solusi Nyata Penanganan Covid-19 di Indonesia – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)

2. Pemanfaatan Minuman Keras Cap Tikus Sebagai Bahan Baku Hand Sanitizer – Badan Pengawas Obat dan Makanan

3. Pengujian Spesimen Covid-19 di Laboratorium Biohazard PPPOMN – Badan Pengawas Obat dan Makanan

B. Pemerintah Provinsi

1. Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jawa Barat (Pikobar) – Pemerintah Provinsi Jawa Barat

2. JOGO TONGGO – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

3. Fightcovid19 Bangka Belitung – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

C. Pemerintah Kabupaten

1. Percepatan dan Akurasi Pelayanan Pemberian Bantuan Sosial Tunai kepada Pekerja Sektor Pariwisata dan Sektor Lainnya terdampak Covid-19 di Kabupaten Badung – Pemerintah Kabupaten Badung

2. Kolaborasi Lintas Sektor untuk Alat Pelindung Diri (APD) – Pemerintah Kabupaten Banggai

3. Salawaku (Sehat Langkah Awal Kuat), For Torang Lawan Virus Corona – Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara

D. Pemerintah Kota

1. Hatii Pakkem (Hazmat dari RSUD Tidar Inovasi Coverall Pakai Kembali) – Pemerintah Kota Magelang

2. Dongkelor (Dongeng Keliling Online Dari Rumah) – Pemerintah Kota Makassar

3. GOGROK Covid-19 – Pemerintah Kota Yogyakarta

E. Perguruan Tinggi

1. Laura Sirep Pageblug – Universitas Gajah Mada

2. Bilik Swab UI (Swab Chamber) yang Aman dan Sesuai Kondisi Indonesia – Universitas Indonesia

3. Portable Ventilator – Universitas Sebelas Maret

F. Perusahaan Swasta

1. 1000 Promotor Pencegahan Covid-19 – Jago Preventif

2. Protokol Tanggap Darurat Covid-19 Di Pelabuhan Penumpang Internasional – PT Indodharma Corpora (Sekupang Ferry Terminal), Kota Batam, Kepulauan Riau

3. Protokol Kesehatan "Sandwich" Sinar Jaya Slawi – Sinar Jaya Slawi, Kabupaten Tegal Jawa Tengah

G. Masyarakat Sipil

1. Panggungharjo Tanggap Covid-19 (PTC) – Kelurahan Panggungharjo, Sewon, Bantul, Yogyakarta

2. Penyuluhan Keliling Anak (Pangling): Peningkatan Kesadaran dan Informasi Covid-19 Di Kampung 13 Ulu Palembang – Kampung Pandai 13 Ulu, Kota Palembang, Sumatra Selatan

3. Solidaritas Pangan Jogja – Sosial Movement Institute (SMI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Yogyakarta, dan lain-lain.

 

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Mal Pelayanan Publik Akan Diperkuat dengan Peraturan Presiden

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui Kedeputian Pelayanan Publik berencana memperkuat penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) di daerah dengan Peraturan Presiden (Perpres).

Rencana tersebut dimaksudkan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat, serta memberikan akses yang lebih luas untuk memperoleh pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau.

Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa menyampaikan, selama ini dasar hukum yang digunakan dalam penyelenggaraan MPP adalah Peraturan Menteri PANRB Nomor 23/2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.

Dalam peraturan tersebut, tertulis bahwa MPP diselenggarakan oleh organisasi perangkat daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu yang dikenal dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP).

"Sebagai upaya mengatur Mal Pelayanan Publik melalui payung hukum yang lebih tinggi, Kementerian PANRB telah membuat Rancangan Peraturan Presiden tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik," jelas Diah dalam keterangan tertulis, Jumat (19/6/2020).

Dijelaskan Diah, upaya memperkuat payung hukum MPP ini telah dilakukan dengan menyelenggarakan Seminar Penguatan Regulasi Mal Pelayanan Publik yang dihadiri pejabat dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, serta instansi pemerintah lain yang terkait. Pada seminar tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan, diantaranya kebijakan Menteri PANRB sejalan dengan kebijakan PMPTSP di daerah.

Kesepakatan lain yang tercapai yakni penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik merupakan bagian dari pengelolaan PMPTSP di daerah, penyelenggaraan MPP merupakan terobosan pelayanan publik yang diharapkan tidak berpotensi menimbulkan kelembagaan baru, dan dasar hukum yang paling memungkinkan disarankan adalah dalam bentuk Peraturan Presiden.

3 dari 3 halaman

Mendukung Ekonomi Daerah

Lebih lanjut, Diah mengatakan pembentukan MPP di berbagai daerah di Indonesia yang dimulai telah mendukung tercapainya pertumbuhan ekonomi daerah.

Pada 2019, bersama dengan Universitas Indonesia, pihaknya telah melakukan survei tentang efektivitas MPP dalam mendongkrak pertumbuhan perekonomian Daerah. Hasil survei yang dilaksanakan di 11 daerah itu menunjukkan bahwa MPP mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Hingga 2020, telah dibentuk 24 MPP di 1 provinsi, 12 kabupaten, dan 11 kota. "Selanjutnya pada tahun 2020 ini, akan dibentuk 33 MPP, dengan rincian dibentuk di 2 Provinsi, 25 Kabupaten dan 6 Kota," sambung Diah.