Liputan6.com, Jakarta - Manajemen Pelaksana (PMO) Program Kartu Prakerja mengumumkan pendaftaran gelombang 6 akan dibuka pada hari ini pukul 12.00 WIB. Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang VI ini dibuka untuk 800 ribu orang.
“Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 6 akan dibuka hari ini, Kamis, 27 Agustus, pukul 12.00 WIB,” Head of Communications Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu dalam keterangan yang diterima LIputan6.com, Kamis (27/8/2020).
Sementara itu, pengumuman hasil seleksi gelombang 5 akan diumumkan pada hari Sabtu, 29 Agustus, pukul 08.00 WIB. “Mereka yang lolos seleksi akan menerima SMS pemberitahuan,” kata dia.
Advertisement
Bagi calon peserta Kartu Prakerja gelombang 5 pun bisa langsung masuk ke laman resmi prakerja.go.id untuk mengecek langsung di dashboard akun masing-masing mengenai informasi kelulusannya. Jika tidak, maka peserta bisa mendaftar ulang di gelombang selanjutnya.
"Para pendaftar (Kartu Prakerja) juga dapat memeriksa dashboard mereka untuk mengetahui apakah mereka terpilih untuk bergabung dalam gelombang 5. Akan ada 800 ribu orang yang tergabung dalam gelombang 5 kali ini. Begitu juga untuk gelombang 6 yang akan dibuka hari ini, kuotanya tetap sama yaitu 800 ribu,” ungkapnya.
** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Begini Cara Daftar Program Kartu Prakerja
Untuk mendapatkan akses Kartu Prakerja, calon penerima wajib mendaftarkan diri pada Program Kartu Prakerja. Pendaftaran tersebut dilakukan secara daring melalui laman resmi program Kartu Prakerja.
Namun, sebelum mendaftarkan diri secara daring, calon peserta wajib mempersiapkan beberapa dokumen dan data pribadi, seperti data lengkap diri bersama Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP, nomor telepon aktif, dan email aktif.
Adapun persyaratan utama untuk menjadi calon penerima Kartu Prakerja, yakni Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 18 tahun, serta tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Jika memenuhi ketentuan itu, pendaftar bisa lanjut membuat akun Kartu Prakerja pada situs www.prakerja.go.id.
Berikut tahapannya:
1. Membuat akun di laman prakerja.go.id, dengan memasukkan alamat email yang aktif
2. Memasukkan password dan konfirmasi password
3. Pilih Daftar
4. Selanjutnya akan dikirimkan link verifikasi di email yang didaftarkan
5. Kemudian pilih menu Metode Verifikasi
4. Masukan kode verifikasi yang diterima
5. Jika selesai, maka pendaftaran berhasil dan pendaftar sudah punya akun Kartu Prakerja
Advertisement
Tahap Berikutnya
Setelah beres membuat akun Kartu Prakerja, calon penerima manfaat bisa langsung mendaftarkan diri:
1. Masuk ke laman prakerja.go.id, login akun yang sudah terdaftar, dan klik menu Daftar Kartu Prakerja
2. Isi formulir verifikasi KTP, data diri dan nomor telepon sesuai format yang disediakan, serta unggah KTP.
3. Tahap berikutnya memasukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS, lalu klik Verifikasi.
4. Isi Pernyataan Pendaftar sampai selesai.
5. Pendaftar kemudian diminta untuk mengisi tes motivasi dan kemampuan dasar.
Setelah mengisinya akan ada hasil tes akan dievaluasi. Peserta harus menunggu sekitar 5 menit. Jika belum ada perubahan dalam waktu tersebut, coba Refresh.
6. Bila telah berhasil, pilih gelombang program yang diinginkan, ini disesuaikan dengan domisili. Usai itu pilih Gabung.
7. Selanjutnya akan muncul konfirmasi pilihan gelombang pendaftar. Bila sudah sesuai, pilih Gabung.
Pasca selesai mengisi formulir pendaftaran dan tes kemampuan dasar, pendaftar akan menerima pemberitahuan melalui akun yang sudah terdaftar.
Jika tidak, pendaftar bisa juga langsung mengecek laman prakerja.go.id melalui akun yang didaftarkan, lalu klik menu Cek Status Pendaftaran.
Jika sudah berhasil memiliki Kartu Prakerja, peserta bisa mengikuti pelatihan. Kemudian, pemerintah bakal memberikan uang insentif sebagai biaya pelatihan yang akan diikuti.
Sementara dalam keadaan tertentu, pendaftaran program Kartu Prakerja dapat dilakukan secara Kuring melalui kementerian/lembaga atau pemerintah daerah (pemda).
Keadaan tertentu yang dimaksud meliputi terbatasnya infrastruktur telekomunikasi, dan pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.