Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah terus meningkatkan koordinasi bersama Mahkamah Agung (MA) untuk pemberian kepastian hukum bagi dunia usaha di tengah pandemi Covid-19. Sebab untuk menjaga kelangsungan usaha di masa kedaruratan ini diperlukan kepastian hukum yang berkeadilan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, adanya peningkatan koordinasi antara Pemerintah dan MA diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang berkeadilan sekaligus mendorong percepatan pengambilan putusan hukum bagi dunia usaha. Sehingga akan mempercepat proses pemulihan ekonomi nasional.
Baca Juga
"Kami di dalam Kemenkeu terus bersinergi baik dengan aparat lembaga yudikatif, seperti MA. Khususnya pada saat formulasi kebijakan. Karena ini bisa menjadi objek untuk meminta keadilan hukum bagi dunia usaha," jelas dia dalam diskusi virtual bersama MA, Kamis (287/8/2020).
Advertisement
Menurutnya kehadiran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang telah mejadi Undang-undang 2 Tahun 2020 menjadi salah satu cerminan dari hasil koordinasi antara pemerintah dan MA. Pemicunya melihat perkembangan Covid-19 secara masih di Tanah Air, memaksa pemerintah harus mengambil kebijakan itu.
"Tentu saja agar kita dapat bahu membahu menangani pandemi covid-19 karena sepertinya belum kunjung selesai. Dan lewat Perppu No 1/2020 yang telah diubah kedalam UU 2/2020 diharapkan dapat memberikan putusan hukum yang berkeadilan bagi dunia usaha," jelasnya.
Kendati demikian, bendahara negara ini berharap MA juga terus berkoordinasi dengan pemerintah untuk percepatan implementasi atas putusan hukum yang dihasilkan. Sehingga bisa cepat memberi bantuan ke semua lapisan usaha, agar bisa bertahan dan kembali pulih dari kondisi di masa kedaruratan saat ini.
"Fungsi lembaga yudikatif seperti Mahkamah Agung sangat penting. Hal ini karena pemerintah akan terus membutuhkan respons dalam implementasi putusan hukum dari institusi judicial review seperti MA," imbuh dia.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Jokowi Sebut Omnibus Law Berikan Kepastian Hukum dan Dorong Kecepatan Kerja
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan pemerintah memulai tradisi omnibus law untuk membenahi regulasi yang tumpang tindih. Jokowi meyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) omnibus law yang kini dibahas di DPR itu dapat memberikan kepastian hukum, mendorong kecepatan kerja dan inovasi.
Hal ini disampaikan Jokowi dalam acara Aksi Nasional Pencegahan Korupsi yang disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (26/8/2020). Acara ini juga diikuti oleh Komisioner KPK secara virtual.
"Sebuah tradisi sedang kita mulai, yaitu dengan menerbitkan omnibus law, satu UU yang mensinkronisasikan puluhan UU secara serempak. Sehingga, antar UU bisa selaras, memberikan kepastian hukum serta mendorong kecepatan kerja dan inovasi dan akuntabel dan bebas korupsi, " ujar Jokowi.
Dia mengakui bahwa regulasi yang ada saat ini saling tumpang tindih dan tak memberikan kepastian hukum. Selain itu, kerja pejabat dan birokrasi pun menjadi terhambat karena regulasi dan prosedur yang berbelit-belit.
"Regulasi nasional harus terus kita benahi, sekali lagi regulasi nasional harus kita benahi, regulasi yang tumpang tindih, regulasi yang tidak jelas dan tidak memberikan kepastian hukum," katanya.
"Regulasi yang memberikan prosedur berbelit-belit, regulasi yang membuat pejabat dan birokrasi tidak berani melakukan ekeskusi dan inovasi," sambung Jokowi.
Advertisement
Minta Masukan
Untuk itu, dia meyakini omnibus law dapat memberikan kepastian hukum serta memperbaiki tata kelola pemerintah. Dengan begitu, berbagai kebijakan dapat segera dilakukan tanpa terhambat dengan peraturan yang berbelit-belit.
"Kita akan terus melakukan sinkronisasi regulasi ini secara berkelanjutan. Jika bapak ibu menemukan regulasi yang tidak sinkron, tidak sesuai dengan konteks saat ini, berikan masukan pada saya," ucap Jokowi.