Liputan6.com, Jakarta Indonesia mendapatkan pengakuan dari komunitas global atas keberhasilan pengurangan emisi gas rumah kaca dari kegiatan deforestasi dan degradasi hutan.
Pengakuan itu berupa persetujuan dari Global Climate Fund (GCF) untuk mengucurkan dana senilai USD 103,78 juta sebagai pembayaran kinerja melalui skema result based payment dari program REDD+ yakni pengurangan emisi dari kegiatan deforestasi dan degradasi hutan.
Baca Juga
"Hal ini menjadi bukti, komitmen dan kinerja Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, dalam konferensi pers, di Jakarta, Kamis (27/8/2020).
Advertisement
Dia menjelaskan pembayaran RBP REDD+ yakni pembayaran berbasis hasil kerja atas keberhasilan penurunan emisi yang laporannya telah diverifikasi tim teknis independen yang ditunjuk oleh sekretariat UNFCCC.
"Jadi ini bukan klaim Indonesia sepihak, tapi klaim yang diverifikasi kebenaran data dan konsistensi metodologi oleh tim teknis independen yang ditunjuk oleh UNFCCC dan ini juga informasinya terbuka," kata dia.
Konteks paling penting, dari aspek LHK adalah komitmen pengendalian perubahan iklim atau implementasi dari Paris Agreement yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016.
Bagi Indonesia sebetulnya semua agenda dalam kaitan pengendalian perubahan iklim dilandasi oleh mandat Undang-Undang Dasar pasal 28 H yang menegaskan, warga negara berhak mendapatkan lingkungan yang baik. Selain itu mandat perintah Undang-Undang Dasar pasal 33 bahwa sumber daya alam harus dikelola sustainable.
"Oleh karena itu buat Indonesia sebetulnya kita bisa lihat ada koherensi kepentingan nasional indonesia dengan concern dunia. Jadi, kita juga bisa melihat bahwa REDD+ reduction emission from deforestation and degradation (REDD) ditambah plus karena ada kaitan dengan gambut partisipasi masyarakat, masyarakat adat dan lain-lain. Jadi REDD+ merupakan salah satu pendekatan dari good forest governance," jelas dia.
Â
** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020
Ruang Lingkup
Berdasarkan ruang lingkup kegiatan REDD+ yang sudah diselesaikan Kementerian LHK adalah instrumen pendanaan REDD+ untuk pendanaan perubahan iklim dan terbitnya instrumen ekonomi lingkungan hidup melalui Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017, dan Perpres Nomor 77 Tahun 2018 tentang badan pengelola dana lingkungan hidup yang berkedudukan di bawah Kementerian Keuangan.
"Kita juga sudah menyelesaikan sistem registri nasional sebagai sistem pencatatn analisis penyediaan data dan info kebijakan dan aksi aksi, juga untuk pemantauan implementasi nationally determined contribution atau NDC," jelas dia.
"Artinya catatan komitmen jumlah penurunan emisi sebagai kontribusi Indonesia ke dunia. Jadi kita sudah punya instrumen pengukuran measuring reporting dan verifikasinya juga ada early warning system. Kita juga sudah melakukan program perhutanan sosial, resolusi konflik, pengakuan dan perlindungan masyarakat adat dan penegak hukum," sambung dia.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyampaikan Indonesia memang telah berkomitmen untuk ikut perangi perubahan iklim di dunia melalui satu program yang sudah ditetapkan secara nasional atau biasa disebut national determined contributionnya Indonesia.
"Kita semua tau saat paris agreement dilakukan, saat saya di Bank Dunia, negosiasi untuk semua negara sampaikan NDC dan di balik itu juga ada komitmen dari negara-negara terutama maju untuk juga memberikan resources atau sumber pendanaan dan di dalam hal itu juga termasuk teknologi agar semua negara melakukan adaptasi dan mitigasi. Terutama negara-negara berkembang dan low income," jelas dia.
Bendahara Negara itu pun mengapresiasi atas kinerja Kementerian LHK yang berhasil mendapatkan sumber pendanaan dari GCF. Hal ini merupakan suatu dukungan atas proposal REDD+ yakni pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan.
"Yang paling bagus dari sisi ini adalah dana diberikan dengan mekanisme result based payment yang berasal dari periode 2014 2016 yang pada tahun 2017 sudah ditetapkan pencapaiannya pengurangan emisi GRK yang kemudian mendapatkan dukungan ini," tandas dia.
Dwi Aditya Putra
Merdeka.com
Advertisement