Sukses

BI Tambah Kuota Penukaran Uang Rp 75.000 Mulai Hari Ini

Bank Indonesia (BI) menambah kuota harian penukaran Uang Rp 75.00 edisi khusus Peringatan Kemerdekaan ke-75.

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) menambah kuota harian penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan ke-75. Penambahan ini diberikan untuk jalur individu mulai 27 Agustus 2020.

"BI menambah kuota jalur penukaran individu mulai hari ini jam 14.00," kata Kepala Departemen Komunikasi, Bank Indonesia, Onny Widjanarko dalam siaran persnya, Jakarta, Kamis, (27/8).

Masyarakat bisa melakukan reservasi penukaran UPK melalui aplikasi berbasis website https://pintar.bi.go.id (PINTAR). Pemesanan waktu penukaran bisa dijadwalkan sampai tanggal 30 September 2020.

Onny menambahkan ekanisme penukaran uang Rp 75.000 dengan penambahan kuota harian jalur individu tetap memerhatikan protokol pencegahan Covid-19.

Bank sentral juga membuka layanan penukaran lewat jalur kolektif sejak 25 Agustus 2020 lalu. Hal ini dilakukan untuk memenuhi respons animo masyarakat yang tinggi untuk memiliki UPK 75 Tahun RI.

Adapun 3 syarat pemesanan uang Rp 75.000 jalur individu yakni Warga Negara Indonesia, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan satu KTP hanya berlaku untuk satu lembar UPK 75 Tahun RI.

Saat proses peukaran, dia meminta masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan. "BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol Covid-19," katanya mengakhiri.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

 

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Penerbitan Uang Rp 75.000 Tak Bikin Jumlah Uang Beredar Melonjak

Direktur Pengelolaan Kas Negara, Kementerian Keuangan, Didyk Choiroel mengatakan penerbitan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) pecagahan Rp 75.000 tidak berhubungan dengan kondisi keuangan negara yang mengalami defisit akibat pandemi Covid-19.

Sebab, setiap tahunnya, Bank Indonesia dan Pemerintah terus berkoordinasi untuk mengetahui jumlah uang beredar yang ada di masyarakat.

"Tidak ada hubungannya (penerbitan UPK dengan kondisi keuangan negara)," kata Didyk dalam webinar bertajuk 'Ngobrolin Uang Peringatan Kemerdekaan Ke-75', Jakarta, Rabu, (26/8).

Didyk meyakinkan penerbitan UPK tidak akan menambah jumlah uang yang beredar di masyarakat. Sebab, UPK didapatkan masyarakat dengan cara menukar dengan uang yang nilainya sama.

"Jadi tidak ada penambahan uang di masyarakat, karena ini sifatnya menggantikan," kata dia.

Sehingga tidak akan memengaruhi kondisi keuangan di masyarakat. Didyk menjelaskan, dalam setiap penerbitan uang harus mengikuti kondisi fiskal, moneter dan jumlah uang beredar di masyarakat. Hal ini merupakan indikasi makro ekonomi yang bisa memengaruhi jumlah uang yang akan dipakai.

Meskipun nilainya tetap sama, namun, dengan uang Rp 75.000 ini memiliki makna dan nilai yang penting dari sekedar alat pembayaran yang sah. UPK ini memiliki nilai historis karena dikeluarkan dalam rangka peringatan hari kemerdekaan ke-75 dan dicetak terbatas sebanyak 75 juta lembar.

"Tidak ada pengaruhnya tapi memang ada nilai momentumnya," kata dia.

Didyk menambahkan, di era serba digital ini, peran uang kartal (uang fisik) masih memiliki peran sebesar 39 persen. Sehingga penerbitan UPK memang diminati masyarakat di tengah adaptasi penggunaan uang digital.

"Meskipun uang giral saat ini tengah didorong dengan penggunaan uang giral , uang kartal (uang fisik) perannya masih 39 persen," kata dia.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

3 dari 3 halaman

BI Dipermudah Penukaran, Masyarakat Diimbau Tak Beli Uang Rp 75.000 dari Pihak Lain

Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim mengakui adanya praktek penjualan kembali Uang Pecahan Khusus (UPK) Rp 75.000 dengan harga lebih tinggi pada awal penerbitannya. Untuk itu, Bank Indonesia (BI) mempercepat dan memperluas distribusi UPK ini.

“Memang itu terjadi di 1-2 hari pertama. Karena memang pasokan distribusi dari kami masih terbatas karena protokol covid-19. Jadi kuota per hari kita agak batasi,” ujar dia dalam Webinar - Ngomongin Uang Peringatan Kemerdekaan Ke-75 Republik Indonesia, Rabu (26/8/2020).

“Namun melihat antusiasme yang besar, Bank Indonesia menjawab dengan kebijakan mempercepat dan memperluas UPK ini, yaitu dengan membuka penukaran secara kolektif,” sambung Marlison.

Dengan pendaftaran secara kolektif ini, BI berupaya menjangkau seluruh masyarakat Indonesia dengan cara yang mudah. Sehingga masyarakat tidak perlu membeli dari pihak lain. Dengan minimal mewakili 17 orang, nantinya tetap diberlakukan 1 KTP hanya berhak mendapat 1 lembar UPK Rp 75.000.

“Nanti akan dilakukan verifikasi dan validasi kemudian kami notifikasi kapan akan diambil. Sehingga jangan khawatir, kalau ada orang yang sudah mengambil, secara sistem kami kalau dia mengajukan lagi, akan ditolak, karena sistemnya 1 KTP adalah 1 lembar,” jelas dia.

Dengan demikian, peredaran UPK Rp 75.000 ini dapat dikendalikan. “Kalau distribusi sudah semakin besar, orang semakin mudah, akhirnya masyarakat tidak perlu khawatir. Karena bisa membeli lebih mudah dengan harga yang pasti tidak berubah, dan tidak perlu mencari di pasar lain,” tukas dia.