Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, menyampaikan per 10 Agustus 2020 restrukturisasi kredit perbankan sudah terealisasi sebesar Rp 837,64 triliun, dan perusahaan pembiayaan baru terealisasikan Rp 162,34 triliun.
"Kami sampaikan bahwa kebijakan restrukturisasi kredit ini baik diperbankan maupun di lembaga keuangan non bank berjalan dengan baik, angkanya perbankan per 10 Agustus sudah terjadi restrukturisasi Rp 837,64 triliun terdiri dari 7,18 juta debitur," kata Wimboh dalam konferensi pers perkembangan kebijakan dan kondisi terkini sektor jasa keuangan, Kamis (27/8/2020).
Baca Juga
Di mana dari angka tersebut UMKM sudah terealisasi sebesar Rp 353,17 triliun kepada 5,73 juta debitur. Sedangkan non UMKM jumlahnya Rp 484,47 triliun dengan debitur sejumlah 1,44 juta orang.
Advertisement
Sedangkan untuk perusahaan pembiayaan jumlahnya sudah mencapai Rp 162,34 triliun dengan debitur sebesar 4,34 debitur. Sementara lembaga keuangan mikro, dan bank wakaf mikro juga sudah restrukturisasi.
"Itu adalah hal-hal yang kita lakukan. Dapat kami sampaikan bahwa yang kami restrukturisasi tadi kita terapkan dengan treatment khusus bahwa sementara dikategorikan lancar," ujarnya.
Lanjutnya, sejak bulan Juli kemarin nasabah-nasabah yang telah di restrukturisasi kredit OJK sudah mulai bangkit kembali. Tentunya dengan berbagai kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah.
Dirinya menyambut baik berbagai kebijakan Pemerintah tersebut, yang akan mempercepat proses recovery baik itu lebijakan subsidi bunga, tambahan modal kerja yang dijamin Pemerintah, dan juga untuk UMKM dan korporasi.
"Ini ke depan harus terus kita melakukan sosialisasi berbicara dengan para pelaku teemasuk perbankan baik dipusat maupun daerah agar cepat tersalurkan insentif-insentif ini agar para Pengusaha bisa bangkit," pungkasnya.
** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020
Hore, OJK Bakal Perpanjang Kebijakan Restrukturisasi Kredit
Otoritas Jasa keuangan (OJK) berencana akan memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit perbankan dan perusahaan pembiayaan dalam mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional dampak covid-19.
“Kebijakan restrukturisasi mungkin akan kami perpanjang, baik untuk perbankan dan pembiayaan karena pemulihan ekonomi kita akan sangat bergantung pada pemulihan kesehatan masyarakat,” kata Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank II B OJK Bambang W. Budiawan, dalam webinar Menakar Kekuatan Multifinance di Era New Normal, Rabu (12/8/2020).
Ia mengatakan kinerja keuangan perusahaan pembiayaan dan perbankan masih naik turun kemajuannya.
Berdasarkan hasil monitoring OJK sampai 11 Agustus 2020, dari 182 perusahaan Pembiayaan jumlah debitur yang mengajukan permohonan restrukturisasi mencapai 4,8 juta kontrak dengan outstanding Rp 150,43 triliun dengan bunga sebesar Rp 38,03 triliun.
“Yang terdiri dari kontrak yang permohonannya masih dalam proses sebanyak 350.140 kontrak dengan total outstanding sebesar Rp 16,34 triliun dan bunga sebesar Rp 3,90 triliun,” kata Bambang.
Sementara, kontrak yang disetujui oleh perusahaan pembiayaan untuk dilakukan restrukturisasi sebanyak 4,1 juta kontrak dengan total outstanding pokok sebesar Rp 124,34 triliun dan bunga sebesar Rp 31,73 triliun.
Lanjutnya, kontrak yang permohonannya tidak sesuai dengan kriteria sebanyak 285.405 kontrak total outstanding sebesar Rp 9,75 triliun dan bunganya Rp 2,40 triliun.
Advertisement