Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sampai bulan Juli 2020, angka kredit bermasalah (NPL) gross naik menjadi 3,22 persen dibandingkan bulan sebelumnya 3,11 persen. NPL gross merupakan gabungan dari kredit macet, kurang lancar dan diragukan.
Menanggapi ini, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso mengatakan dalam situasi perlambatan ekonomi akibat Covid-19, naiknya NPL tidak dapat dihindari.
Baca Juga
"NPL meningkat ini situasi yang kita tidak bisa hindari. Kalau tidak naik malah jadi pertanyaan," kata Wimboh dalam konferensi pers virtual, Jakarta, Kamis (27/8/2020).
Advertisement
Namun, secara khusus angka kredit macet justru menurun di bulan Juli 2020 menjadi 1,12 persen dibandingkan pada bulan Juni 2020 mencapai 1,13 persen. Wimboh mengatakan hal ini didorong oleh penerapan POJK 11 tahun 2020 tentang restrukturisasi kredit.
Dia berharap restrukturisasi kredit ini bisa membuat industri keuangan semakin sehat. Apalagi angka NPL masih dinilai wajar dan jauh dari threshold 5 persen.
"Saya rasa peningkatan ini di tahap yang wajar, masih 3,22 persen, jauh dari minimum threshold. Kalau di atas 5 persen, bank bisa kita masuk untuk pengawasan intensif," tutur Wimboh.
OJK juga mencatat, rasio kecukupan modal (CAR) bank umum konvensional per Juli menguat 23,1 persen dibandingkan bulan sebelumnya 22,59 persen. Hal ini didukung faktor likuiditas yang terjaga karena adanya kebijakan strategis dari bank sentral yakni penurunan giro wajib minimum sebesar 200 bps untuk bank umum dan 50 bps untuk bank umum syariah.
Selain itu, dana pihak ketiga (DPK) pada Juli 2020 tumbuh 8,53 persen (yoy) atau Rp 6.308 triliun. Namun penyaluran kredit pada bulan Juli 2020 menurun 1,53 persen. Semula Rp 5.549 triliun pada Juni 2020 menjadi Rp 5.536 trilun.
Merdeka.com
** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020
Waspada, Kredit Bermasalah Bank Naik
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meminta perbankan untuk mewaspadai kinerja kredit bermasalah (NPL).
LPS mencatat, per Juni 2020 NPL perbankan mencapai 3,11 persen atau naik dibandingkan Mei 2020 mencapai 3,01 persen karena dampak pandemi COVID-19.
“NPL kecenderungannya naik itu yang perlu diwaspadai juga restrukturisasi kredit yang posisinya naik mencapai 21 persen,” kata Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono dalam Webinar yang bertemakan 'Resesi di Depan Mata: Indonesia Harus Apa', di Jakarta, Rabu (26/8/2020)
Dalam paparannya, Didik menjelaskan angka kredit macet pada Juni 2020 itu lebih tinggi dari pada Juni 2019 yang tercatat mencapai 2,50 persen. Sedangkan, persentase pertumbuhan penyaluran kredit per Juni 2020 turun menjadi 1,49 persen, dibandingkan Mei 2020 mencapai 3,04 persen dan Juni 2019 sebesar 9,92 persen.
Meski begitu, lanjut dia, kinerja secara umum perbankan masih berdaya tahan, salah satu indikatornya rasio kecukupan modal (CAR) mencapai 22,54 persen pada Juni 2020 atau lebih tinggi dibandingkan posisi Mei 2020 mencapai 22,26 persen.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat rasio kecukupan modal (CAR) bank umum konvensional per Juli 2020 menguat menjadi 23,1 persen dibandingkan Juni 2020 yang 22,59 persen.
"Likuiditas perbankan masih melimpah dan terjaga dengan stabil," kata Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK Teguh Supangkat dalam webinar yang sama.
Dia menjelaskan beberapa faktor yang mendorong likuiditas terjaga karena adanya kebijakan strategis yang membentuk rasio modal bank menguat di antaranya penurunan giro wajib minimum sebesar 200 basis poin untuk bank umum konvensional dan 50 basis poin untuk bank umum syariah.
Selain itu, lanjut dia, juga ada penurunan suku bunga acuan yang dipertahankan tetap 4 persen dan pelonggaran likuiditas dari Bank Indonesia.
Menguatnya rasio kecukupan modal itu, lanjut dia, menolong risiko kredit bank yang per Juli 2020 angka kredit bermasalah (NPL) gross yakni gabungan kredit macet, kurang lancar dan diragukan mencapai 3,22 persen atau naik dibandingkan bulan sebelumnya mencapai 3,11 persen.
Namun, jika khusus dicermati dari NPL net atau kredit macet mencapai 1,12 persen pada Juli 2020 atau menurun dari Juni 2020 mencapai 1,13 persen.
Penguatan CAR perbankan itu, lanjut dia, juga didorong oleh masyarakat yang memilih menyimpan dananya di bank yang ditunjukkan tingkat dana pihak ketiga (DPK) per Juli 2020 mencapai Rp6.308 triliun atau tumbuh 8,53 persen dibandingkan periode sama tahun lalu.
Advertisement