Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti mengatakan sudah ada 37 daerah yang mengajukan pinjaman daerah ke pemerintah pusat untuk penanganan Covid-19. Total pengajuan dari sejumlah daerah tersebut sebanyak Rp 30 triliun.
"Ada 37 daerah yang mengajukan dan dilihat dari jumlahnya mencapai Rp 30 triliun," kata Primanto dalam Talk Show Daerah Bangkit, Indonesia Maju, Jakarta, Kamis (27/8/2020).
Padahal, lanjut Prima sapaannya, pemerintah hanya menyediakan anggaran pinjaman daerah sebesar Rp 15 triliun. Dana pinjaman tersebut berasal dari APBN Rp 10 triliun dan Rp 5 triliun dari PT Sarana Multi Infrastruktur.
Advertisement
Pinjaman daerah ini sebenarnya bukan hal yang baru. Namun program ini banyak diminati karena ada banyak relaksasi yang diberikan dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
"Dari segi prosesnya di sini sangat rileks dalam artian banyak ketentuan yang tadinya dalam waktu panjang kita potong," tutur Prima.
Pengelolaan proses dilakukan secara paralel. Sehingga yang tadinya memerlukan persetujuan tertentu dengan proses panjang, sekarang dipangkas dan dialihkan ke belakang. Misalnya dari persetujuan jadi pertanggungjawaban.
"Ini tetap bisa jalan prosesnya karena ditaruh di belakang," kata dia.
Meski begitu, pemerintah pusat tetap melakukan asesmen dan mensyaratkan daerah yang bisa mengajukan memiliki koneksi dengan wilayah epicentrum penyebaran virus corona. Dari sisi program, penggunaan dana pinjaman daerah ini harus berhubungan dengan penanganan dampak Covid-19.
"Bukan cuma untuk kegiatan kesehatan tetapi juga untuk kegiatan ekonomi daerah," kata dia.
Tujuannya, agar dana pinjaman ini tidak diberikan sembarangan dan meyakinkan dana digunakan untuk percepatan pertumbuhan ekonomi. Selain itu, pinjaman juga tidak boleh lebih dari 75 persen dari dana transfer daerah.
Merdeka.com
Â
** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020
Alokasi Capai Rp 106,1 Triliun
Sebagai informasi, pemerintah mengalokasikan dana PEN untuk sektor kementerian/lembaga dan daerah sebanyak Rp 106,1 triliun. Dari jumlah tersebut anggaran untuk fasilitas pinjaman daerah sebesar Rp 10 triliun.
Advertisement