Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyita sebanyak 38.252 ekor benih bening lobster (BBL) di Bandara Juanda, Surabaya. Benih bening lobster yang diambil dari perairan Banyuwangi tersebut bakal diselundupkan ke Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Kepala Badan Karantina, Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP Rina mengungkapkan, KKP telah menyerahkan benih bening lobster tersebut ke Ditjen Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) untuk dilepasliarkan.
Baca Juga
"Benih bening lobster sempat dititipkan ke Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Surabaya I untuk mendapatkan penanganan khusus. Untuk kasusnya juga sedang ditangani oleh kepolisian," kata Rina dalam keterangannya, Jumat (28/8/2020).
Advertisement
Sementara Dirjen PRL, Aryo Hanggono memastikan, benih bening lobster tersebut dilepasliarkan di perairan Gili Ketapang, Probolinggo. Pemilihan lokasi ini sudah sesuai dengan kriteria sebagaimana tertuang dalam Surat Rekomendasi Ditjen PRL Nomor: B.617/DJPRL/VII/2020 tanggal 07 Juli 2020 tentang Rekomendasi Lokasi Pelepasliaran Lobster.
Tercatat, sebanyak 37.952 ekor benih bening lobster jenis pasir dilepasliarkan. Sedangkan sisanya digunakan untuk keperluan barang bukti oleh kepolisian.
“Perairan Gili Ketapang, Probolinggo mempunyai kondisi perairan yang bersih dan terdapat ekosistem terumbu karang yang tumbuh baik sebagai habitat Lobster. Kami berharap lobster yang dilepasliarkan dapat tumbuh dan bermanfaat bagi ekosistem perairan dan sumberdaya perikanan serta masyarakat di wilayah ini,” jelas Aryo.
Dikatakan Aryo, pelepasliaran ini menjadi yang ketiga kalinya di wilayah Jawa Timur. Sebelumnya, KKP juga telah melakukan pelepasliaran 32.400 ekor benih bening lobster selundupan yang digagalkan oleh Polresta Banyuwangi dan 31.065 ekor BBL selundupan yang dibongkar berkat sinergitas dengan Polres Sidoarjo.
** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020
Saksikan video pilihan berikut ini:
Restocking
Ditjen Pengelolaan Ruang Laut juga turut mengawal restocking 2 persen lobster hasil budidaya ke alam. Aryo mencontohkan pelepasliaran 100 ekor lobster hasil budidaya di Taman Wisata Pasir Putih Kabupaten Situbondo pada 11 Agustus 2020 silam.
"Lokasi restocking masuk dalam Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Situbondo, Jawa timur," terang Aryo.
Restocking ini dikawal langsung oleh Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar. Lobster yang dilepas merupakan jenis pasir berukuran 80-100 gram hasil budidaya dari PT Fishindo Lintas Samudra yang dilakukan pada bulan Mei dengan tebar benih sebanyak 6.000 ekor dan Survival Rate (SR) 70 persen.
Advertisement