Sukses

Jalan Panjang RUU Cipta Kerja

Terbentuknya RUU Cipta Kerja merupakan bagian dari ikhtiar dan proses panjang yang diambil pemerintah

Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan terbentuknya RUU Cipta Kerja merupakan bagian dari ikhtiar dan proses panjang yang diambil pemerintah untuk mewujudkan visi Indonesia menjadi negara maju dan sejahtera.

Pemerintah pun telah melakukan berbagai kajian dan menghimpun masukan dari berbagai stakeholders untuk memetakan kekuatan peluang tantangan dan hambatan guna mencapai visi tersebut.

Persoalaanya tidak mudah. Tercatat masih ada beberapa tantangan yang dihadapi oleh Pemerintah Indonesia untuk mencapai visi Indonesia menjadi negara maju dan sejahtera. Tantangan dihadapi antara lain pertumbuhan ekonomi yang masih rendah, angka pengangguran masih tinggi, dan perlunya pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas.

Selain itu, perkembangan ekonomi digital dan tren teknologi juga dibutuhkan untuk mengubah landscape bisnis ke depan, sehingga mempengaruhi peta kebutuhan tenaga kerja dan perubahan pola hubungan kerja yang semakin dinamis dan fleksibel. Perlunya meningkatkan daya saing investasi melalui kemudahan berusaha. Lalu, penataan regulasi yang tumpang tindih sehingga mempengaruhi kecepatan dalam menangkap peluang investasi untuk penciptaan lapangan pekerjaan dan pengembangan UMKM.

"Berdasarkan pemetaan peluang dan tantangan tersebut selanjutnya melalui metode Omnibus Law maka dibentuk RUU Cipta kerja yang mengambil beberapa ketentuan dari 79 undang-undang sektoral dan 1.245 pasal untuk diatur dalam satu induk undang-undang. Dengan demikian RUU Cipta Kerja diharapkan dapat menghadirkan perubahan struktur ekonomi yang mampu menggerakkan semua sektor sehingga dapat meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja yang berkualitas," jelas dia dalam webinar di Jakarta, Jumat (28/8/2020).

Menaker Ida mengatakan, RUU Cipta Kerja untuk disahkan menjadi undang-undang justru semakin terasa urgensinya ketika Indonesia dihadapkan pada persoalan pandemi Covid-19. Pandemi sendiri tidak hanya berdampak pada aspek kesehatan masyarakat, namun juga terhadap masalah ekonomi dan sosial.

"Antara lain kita bisa melihat turunnya pertumbuhan ekonomi kita kuartal kedua pertumbuhan ekonomi kita minus terhambatnya produksi dan pemasaran hasil produksi akibat kebijakan pembatasan sosial yang berskala besar ada beberapa negara yang melakukan lockdown. Kemudian yang ketiga menurunnya jumlah perusahaan yang mampu melangsungkan usaha dan memenuhi hak pekerja atau buruh, meningkatnya jumlah pekerja atau buruh yang di rumah kan atau bahkan mengalami PHK kemudian ini ternyata dampaknya pada sektor UMKM kita juga luar biasa terhambat aktivitas ekonomi," jelas dia.

 

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

2 dari 2 halaman

Ciptakan Lapangan Kerja

Berdasarkan data yang telah dihimpun hingga 31 Juli 2020 pandemi Covid-19 telah mengakibatkan lebih dari 3,5 juta orang secara total baik pekerja formal maupun informal yang terdampak. Dari data yang sudah di cleansing oleh BPJS Ketenagakerjaan mencapai 2,1 juta orang yang terdata by name by address.

"Pekerja formal yang dirumahkan mencapai 1,1 juta sementara yang di PHK mencapai 380.000 orang. Sementara itu yang terdampak ini yang terdapat di Kemenaker di luar agar tentu ada di beberapa Kementerian lain ada 630.000 orang, selain itu juga ada 34.000 calon pekerja migran yang gagal berangkat dan terpaksa dipulangkan," jelas dia.

Atas kondisi tersebut kehadiran Undang-Undang Cipta kerja diharapkan dapat menjadi landasan konstitusional negeri dan menciptakan lapangan kerja pasca pasca pandemi. Sehingga mendorong peluang lapangan pekerjaan baru dan menekan tingkat pengangguran di Tanah Air.

Dwi Aditya Putra

Merdeka.com