Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memastikan setiap peserta baik kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) maupun non MBR akan mendapatkan imbal hasil wajar di akhir kepesertaannya.
“Siapa yang akan mendapatkan fasilitas pembiayaan adalah peserta kelompok MBR, jadi dari seluruh peserta ada kelompok MBR dan kelompok non-MBR, artinya peserta non-MBR Ini sudah punya kapasitas lebih maka cashflow nya akan dipakai oleh peserta MBR,” kata Deputi Komisioner BP Tapera Bidang Pemupukan Dana Tapera Gatut Subadio, dalam diskusi online bersama Infobank, Jumat (28/8/2020).
Hal itu sesuai dengan visi BP Tapera yaitu terwujudnya kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau, bagi peserta MBR melalui pembiayaan dana murah berkelanjutan berlandaskan gotong royong.
Advertisement
Sebab, menurutnya dari sisi aspek peserta ada yang tidak bisa memanfaatkan fasilitas perumahan, ada peserta yang bisa. Disinilah sebenarnya perwujudan dari konsep gotong royong. Bahwa peserta MBR memakai cash flow-nya peserta non MBR yang relatif kuat, untuk dimanfaatkan dalam bentuk pembiayaan perumahan bagi peserta MBR.
“Semua peserta di MBR dan Non-MBR ini tentunya masih mendapatkan yang namanya imbal hasil. Kalau lihat angka range nya seperti itu, dari uang yang disimpan peserta secara alokasi tidak semua dipupuk, tapi sebagian akan dimanfaatkan untuk pembiayaan untuk peserta MBR. Nantinya akan terlihat konsep gotong royong itu di sini,” jelasnya.
Lanjutnya, secara operasional di dalam kontrak investasi terdapat kontrak investasi kolektif, untuk memastikan dan menjawab keraguan bagaimana nanti uangnya akan dikelola dengan baik oleh BP Tapera melalui manajer investasi.
“Jadi kami harus berkewajiban memastikan simpanan peserta ini nantinya harus bisa kembali berikut hasil pemupukannya. Disinilah berubah situasi dari penabung menjadi unit penyertaan. Makannya di dalam pelaksanaan ini kita bekerja sama dengan berbagai institusi,” pungkasnya.
** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
BP Tapera Pastikan Beroperasi Awal 2021
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) pastikan program Tapera bisa beroperasi pada Januari 2021.
“Program Tapera ini akan mulai dilaksanakan pada Januari tahun 2021. Dana operasi Tapera bukan diambil dari dana tabungan peserta, hal ini menunjukkan betapa pemerintah ingin mewujudkan kebutuhan papan masyarakatnya sehingga tercapai masyarakat Indonesia yang sejahtera,” kata Deputi Komisioner BP Tapera, Eko Ariantoro, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/7/2020).
Lanjutnya, peserta yang diwajibkan mengikuti program ini adalah ASN aktif serta eks Bapertarum aktif. Peserta eks Bapertarum aktif akan secara otomatis menjadi peserta Tapera, di mana seluruh dana tabungannya akan dipindahkan ke Tapera.
“Merekapun juga dapat merasakan berbagai fasilitas Tapera, yaitu memiliki hunian pertama, pembangunan hunian pertama serta biaya renovasi rumah,” katanya.
Dengan dimulainya program Tapera di awal tahun 2021, kata Eko, terbukalah kesempatan masyarakat Indonesia untuk mempunyai hunian seperti yang diidamkan bersama.
Advertisement
Dasar Undang-Undang
Pasalnya, program ini telah diterbitkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah No. 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang disahkan Presiden Joko Widodo.
“Tapera dibentuk untuk mengelola program Tabungan Perumahan Rakyat di Indonesia, dengan berdasarkan asas gotong royong bagi seluruh masyarakat Indonesia, baik karyawan ASN – BUMN/BUMD/BUMDES – TNI/Polri – Pekerja Swasta maupun Pekerja Mandiri,” ujarnya.
Eko menambahkan, program Tabungan Perumahan Rakyat sudah lazim dilaksanakan di berbagai negara, seperti Singapura, Malaysia, China, Perancis dan Jerman. Namun, jika bandingkan dengan negara lain, Indonesia jauh tertinggal.
Di Singapura melalui program Central Provident Fund (CPF) telah berhasil membantu masyarakat dalam pembiayaan rumah sejak tahun 1955. CPF merupakan sebuah badan yang mengumpulkan dana kesejahteraan dengan iuran dari penghasilan masyarakat Singapura.
Begitupula, Malaysia memiliki program serupa dengan nama Employees Provident Fund (EPF). Program yang telah diwajibkan sejak tahun 1991 ini menetapkan iuran sebesar 23 persen dari gaji bulanan dengan komposisi Pekerja 11 persen dan Pemberi Kerja 12 persen.