Liputan6.com, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Ristadi, menilai Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang digodok pemerintah pada akhirnya bakal menciptakan low cost bagi dunia usaha. Lewat RUU ini, biaya produksi lebih murah bagi dunia usaha dalam rangka menjalankan aktivitas usahanya.
"Ending-nya sebetulnya adalah undang-undang ini bagaimana untuk menghadirkan, men-support pengusaha membuat usaha bisa bertahan. Kemudian investasi bisa tumbuh kembangnya tentu saja ada pertumbuhan ekonomi dari pertumbuhan ekonomi harapan pemerintah adalah bagaimana menciptakan lapangan pekerjaan," kata dia dalam webinar di Jakarta, Jumat (28/8/2020).
Dia mengatakan, ketika semua yang diharapkan dalam RUU Cipta Kerja berjalan, maka disitulah kemudian serikat pekerja serikat buruh harus berperan. Agar ketika investasi tumbuh,kemudian ekonomi juga tumbuh, tapi tidak mengabaikan soal perlindungan dan juga soal kesejahteraan daripada para pekerja.
Advertisement
"Makannya kami harapkan itu gas dan rem itu imbang itu ya. Yang dimaksud gas oleh kami itu adalah soal investasi dan pertumbuhan ekonomi, dan remnya itu perlindungan dan kesejahteraan pekerja," kata dia.
Menurut dia, tidak ada serikat pekerja maupun serikat buruh yang tidak setuju jika perjanjian investasi dipermudah. Kemudian pangkas birokrasi supaya perizinan-perizinan dunia usaha lebih murah.
"Tidak ada serikat pekerja, serikat buruh yang kemudian tidak setuju soal ini. Karena apa birokrasi yang panjang kemudian perizinan yang panjang kemudian bahkan keluhan-keluhan temen-temen pengusaha dalam mengurus izin itu tidak ada batas waktu kapan bisa selesai dan bisa cost-nya tinggi tentu ini mengurangi kemampuan pengusaha untuk memberikan kesejahteraan kepada kami selaku para pekerja," jelas dia.
Di sisi lain para serikat buruh juga tidak menginginkan terjadi bencana demografi. Sebab apa dengan pengangguran tinggi tentu akan terjadi potensi kerawanan baik sosial, ekonomi, politik dan keamanan. "Ini tentu situasi tidak kami harapkan," tandas dia.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020
Saksikan video pilihan berikut ini:
Menaker Pastikan Pembahasan RUU Cipta Kerja Sudah Libatkan Banyak Pihak
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU)Â Cipta Kerja sangat terbuka dan melibatkan seluruh pihak banyak. Adapun beberapa pihak dilibitakan diantatanya para pekerja buruh, pengusaha, dan praktisi dari akademisi dari berbagai keilmuan.
"Kami Perlu menegaskan bahwa proses panjang pembentukan RUU Cipta kerja khususnya kluster ketenagakerjaan kami memulai kembali mereview kembali kami melibatkan partisipasi stakeholder," kata dia dalam webinar di Jakarta, Jumat (28/8/2020).
ÂBahkan, lanjut dia, meskipun RUU Cipta kerja telah diserahkan dan tengah dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kementerian Ketenagakerjaan bersama-sama dengan unsur pekerja buruh dan pengusaha terus melakukan pendalaman atas substansi ketenagakerjaan.
Pemerintah sangat terbuka atas berbagai masukan yang konstruktif untuk dapat disesuaikan. Mengingat proses pembahasan RUU Cipta kerja di DPR pastinya akan dilakukan secara transparan, demokratis dengan mengedepankan kepentingan nasional.
"Undang-undang RUU yang sudah kami serahkan kepada DPR kami menyadari betul bahwa betapa penting mendengar kembali masukan-masukan dari seluruh stakeholder dan Alhamdulillah itu dilakukan dalam beberapa kali pertemuan dilangsungkan dengan suasana yang sangat dinamis namun kondisi masing-masing pihak tidak ada hambatan untuk mengungkapkan harapan aspirasi semua keinginan," jelas dia.
Menaker Ida menekankan, bahwa undang-undang ini merupakan jawaban atas persoalan yang kita hadapi saat ini. Pemerintah berharap DPR dapat segera mengesahkan RUU Cipta kerja. Karena ini akan menjadi suatu undang-undang yang mampu membentuk ekosistem ketenagakerjaan yang lebih baik.
Selain itu, RUU Cipta Kerja ini diyakini akan mampu mengakomodir kebutuhan kesempatan kerja yang lebih luas, mampu menjaga kelangsungan bekerja dan meningkatkan perlindungan pekerja atau buruh, serta mampu mendukung kelangsungan usaha yang berkesinambungan.
"Saya ingin mengulang bahwa kepentingan mengakomodir kebutuhan kesempatan kerja yang lebih luas tapi di situ kami harus jaga kelangsungan bekerja dan meningkatkan perlindungan pekerja dan buruh dan mendukung kelangsungan usaha yang berkesinambungan. Jadi tidak hanya kepentingan perluasan kesempatan kerja saja tapi betapa penting meningkatkan perlindungan pekerja dan buruh serta bagaimana mendukung kelangsungan usaha itu agar berkesinambungan," jelas dia
"Ketiga hal itu yang kami harus akomodasi dalam RUU Cipta kerja tidaklah benar sekali lagi kalau hanya berkepentingan untuk kesempatan perluasan kerja dengan mendatangkan iklim investasi yang kondusif ketiga-tiganya harus dilakukan secara seimbang," tambah dia.
Advertisement