Sukses

Karyawan Dapat Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta, Bagaimana Nasib Pekerja Lepas?

Pemerintah telah menggelontorkan berbagai stimulus untuk membangkitkan daya beli masyarakat, salah satunya subsidi gaji.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah menggelontorkan berbagai stimulus dari sisi penawaran dan permintaan untuk menopang daya tahan ekonomi di tengah pandemi. Salah satunya subsidi gaji bagi pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Senin (24/8/2020) lalu, Presiden Joko Widodo resmi meluncurkan bantuan subsidi gaji bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Mereka mendapatkan subsidi sebesar Rp 1,2 juta untuk 2 bulan pertama.

Di sisi lain, pekerja Indonesia tidak hanya bernaung di suatu perusahaan. Sebagian merupakan freelance atau pekerja lepas yang tidak terikat di perusahaan manapun dan tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Lantas, apakah pemerintah akan berencana memberikan subsidi juga kepada pekerja lepas tersebut?

"Memang, bantuan subsidi gaji ini merupakan pelengkap dari bantuan sosial yang telah diberikan sebelumnya. Pertama kali diberikan adalah PKH, ke 10 juta keluarga termiskin atau 40 juta rakyat," ujar Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Budi Gunadi Sadikin dalam tayangan virtual, Jumat (28/8/2020).

Bantuan selanjutnya ialah program Kartu Sembako yang diberikan ke 20 juta keluarga termiskin atau 80 juta orang rakyat Indonesia. Selain itu, program Kartu Prakerja yang menyasar sekitar 9 juta orang dan yang terbaru, subsidi gaji Rp 600 ribu per bulan ini.

Sedangkan untuk karyawan yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, atau karyawan yang diPHK, diharapkan sudah terdaftar ke kategori selain penerima subsidi gaji Rp 600 ribu tersebut, entah di kategori PKH, Kartu Sembako atau Kartu Prakerja.

Jika tidak termasuk ke dalam kategori PKH atau Kartu Sembako, maka pekerja lepas bisa diarahkan mendaftar di Kartu Prakerja.

"Dan (Kartu) Prakerja ini sifatnya mendaftar, jadi, kalau yang merasa membutuhkan bantuan, bisa mendaftar lewat Prakerja," tutur Budi.

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

2 dari 2 halaman

Jokowi Beberkan Pekerja Penerima Subsidi Gaji Rp 600 Ribu per Bulan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meluncurkan program subsidi gaji Rp 600 ribu per bulan kepada 2,5 juta tenaga kerja. Nominal yang dikucurkan baru sebesar Rp 1,2 juta atau separuhnya dari total bantuan subsidi gaji yang senilai Rp 2,4 juta.

Acara peluncuran tersebut dilakukan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (27/8/2020) dan turut dihadiri langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

"Hari ini kita lengkapi lagi yang namanya tambahan subsidi gaji. Totalnya nanti 15,7 juta pemerja diberikan Rp 2,4 juta," ujar Jokowi.

Jokowi mengatakan, pandemi Covid-19 telah menganggu seluruh kegiatan di semua negara, khususnya di sektor kesehatan dan ekonomi.

"Yang bermasalah bukan hanya yang kecil saja. Perusahaan kecil, menengah, dan besar juga terganggu. Rakyat di 215 negara tadi semuanya mengalami hal yg sama. Masalah kesehatan dan ekonomi," kata Jokowi.

Pemerintah berkomitmen untuk membantu penderitaan rakyatnya di tengah wabah virus corona ini dengan meluncurkan banyak program stimulus ekonomi. Seperti bantuan sosial (bansos) tunai, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, program Kartu Prakerja, dan sebagainya.

"Semuanya (calon penerima bantuan) saya kira komit. Ada pekerja honorer, petugas pemadam kebakaran, karyawan hotel, tenaga medis, petugas kebersihan juga ada. Siapapun yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara aktif sampai Juni, itu yang diberikan," tegasnya.

Jokowi pun berharap, segala stimulus yang telah diberikan pemerintah nantinya dapat memulihkan perekonomian nasional secara perlahan.

"Kita harapkan, dengan bantuan ini (subsidi gaji) konsumsi rumah tangga tidak terganggu, daya beli meningkat, dan ekonomi kembali ke posisi normal," pungkas Jokowi.