Sukses

Pencairan PMN Rp 20 Triliun ke BUMN Bakal Genjot Ekonomi di Kuartal III 2020

Sebanyak Rp 20,5 triliun dana PEN akan disalurkan bagi penyertaan modal negara (PMN) untuk 5 badan usaha milik negara (BUMN).

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana untuk menyalurkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk korporasi dengan bekal anggaran Rp 53,57 triliun. Dari dana tersebut, sebanyak Rp 20,5 triliun akan disalurkan bagi penyertaan modal negara (PMN) untuk 5 badan usaha milik negara (BUMN).

Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Meirijal Nur, menilai penyaluran PMN untuk BUMN tersebut dapat bantu menggerakkan perekonomian nasional di kuartal III 2020.

Sebagai contoh, ia menyoroti penyaluran PMN untuk PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM yang sebesar Rp 1,5 triliun. Menurut dia, dana tersebut akan membantu perseroan untuk menggulirkan pembiayaan kredit bagi masyarakat ekonomi level bawah, termasuk UMKM.

"Itu akan sangat berdampak kepada masyarakat ekonomi di bawah, seperti UMKM. Itu ibu-ibu rumah tangga yang suaminya itu di-PHK, nah backbone terakhir daripada kehidupan rumah tangga itu ya ibu-ibu. Ibu-ibu merupakan subjek peneirma kredit UMKM oleh PT PNM ini," jelasnya dalam sesi teleconference, Jumat (28/8/2020).

"Dengan kredit bisa disalurkan dan yakin akan meningkatan demand, sehingga perekonomian akan jadi hidup. Mengenai besaran dampaknya akan dilihat di kuartal III. Bagaimana pertumbuhan konsumsi, investasi, dan ekspor akan terjadi di ekonomi nanti," dia menekankan.

Mengutip ucapan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Meirijal mengatakan triwulan ketiga ini merupakan kunci daripada pergerakan ekonomi di tengah pandemi.

Disebutkan bahwa kuartal III adalah kunci untuk melakukan berbagai upaya di semua lini agar pertumbuhan ekonominya tidak jatuh seperti di periode sebelumnya.

"Oleh karena itu, kita bahu membahu membuat effort yang benar-benar maksimal utk di kuartal III ini. Mudah-mudahan bisa membuktikan program-program kita ini bisa berhasil dengan baik dengan perekonomian membaik, dan mudah-mudahan disambut dengan ditemukannya antivirus. Sehingga di kuartal IV pertumbuhan ekonomi kembali normal lagi," tuturnya.

"Dengan begitu, di awal 2021 Insya Allah bisa benar-benar hidup normal kembali," tandas Meirijal.

 

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

PMN BUMN Dijanjikan Cair September 2020

Pemerintah telah menggulirkan berbagai insentif Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk membangkitkan perekonomian di tengah pandemi Covid-19. Dari sejumlah bantuan yang diberikan, hanya program PEN untuk korporasi yang belum ada perkembangannya, termasuk juga Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk BUMN.

Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Meirijal Nur mengataka, penyaluran program PEN korporasi dilakukan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2020.

BACA JUGA

Simak 3 Strategi Optimalkan Pengelolaan Dana Tapera Meirijal menjelaskan, proses pencairan sedang dipercepat tanpa melanggar tata kelola governance. Oleh karenanya, pemerintah disebutnya kini tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk proses pencairan.

"PP sedang diproses. Perkiraaan kita September bisa dicairkan cepat ke BUMN penerima PMN (Penyertaan Modal Negara)," jelas Meirijal dalam sesi teleconference, Jumat (28/8/2020).

Sebagai catatan, realisasi PEN korporasi memakan anggaran Rp 53,57 triliun. Adapun rinciannya, PEN korporasi akan dipakai untuk talangan modal kerja Rp 29,65 triliun, PMN Rp 20,5 triliun, dan penempatan dana padat karya Rp 3,42 triliun.

Dana segar PEN yang pemerintah sudah anggarkan sejak awal 2020 ini dimaksudkan agar korporasi tetap dapat bertahan di tengah pandemi virus corona.

Jumlah dana tak sedikit tersebut bakal diberikan kepada beberapa BUMN, seperti PT Garuda Indonesia Rp 8,5 triliun, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Rp 3,5 trkliun, PT PTPN Rp 4 triliun, Krakatau Steel Rp 3 triliun, dan Perumnas Rp 0,65 triliun.

Adapun BUMN yang mendapatkan bantuan penyertaan modal negara (PMN) yakni PT Hutama Karya (Persero) Rp 7,5 triliun, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia Rp 6 triliun, PT Permodalan Madani (Persero) Rp 1,5 triliun, dan Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) Rp 0,5 triliun.

 

3 dari 3 halaman

DPR Setuju 7 BUMN Dapat PMN, Ini Rinciannya

Sebelumnya, DPR RI menyetujui pemberian dana atau suntikan modal kepada 7 Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Persetujuan tersebut diberikan dalam rapat kerja Menteri BUMN Erick Thohir bersama Komisi VI DPR RI, Rabu (15/7/2020).

Agenda rapat ini memang untuk membahas mengenai pencairan utang pemerintah, Penyertaan Modal Negara (PMN) dan pemberian dana talangan. Rapat memutuskan untuk memberikan PMN kepada 7 BUMN yang terdiri dari BUMN karya, perkebunan, perumahan hingga transportasi.

"Komisi VI DPR RI menyetujui usulan PMN pada BUMN-BUMN dalam tahun anggaran 2020 dengan catatan," ujar Ketua Komisi VI DPR RI, Aria Bima.

Catatan tersebut berupa rekomendasi kepada Menteri BUMN untuk meningkatkan fungsi pembinaan kepada BUMN penerima PMN untuk memenuhi pengaturan dan tata kelola keuangan yang baik sesuai dengan ketentuan dan peraturan undang-undang.

Lalu, PMN untuk BUMN ini tidak boleh digunakan untuk membayar utang, harus menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan mengutamakan penggunaan produk-produk dan jasa dalam negeri dalam pelaksanaannya.

Secara rinci, berikut daftar BUMN yang mendapatkan PMN dari pemerintah:

1. Hutama Karya sebesar Rp 7,5 triliun

2. Permodalan Nasional Madani (PNM) sebesar Rp 1,5 triliun

3. PT Pengembangan Pariwisata Indonesia/ITDC sebesar Rp 500 miliar

4. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia sebesar Rp 6 triliun

5. Perkebunan Nusantara III (PTPN III) sebesar Rp 4 triliun

6. Perum Perumnas sebesar Rp 650 miliar

7. PT KAI sebesar Rp 3,5 triliun

Total PMN yang disalurkan ke 7 BUMN tersebut ialah Rp 23,65 triliun.

Sebagai informasi, sebelumnya penyaluran dana ke PTPN III, Perumnas dan PT KAI menggunakan skema dana talangan, namun diskusi antara Menteri BUMN dengan Komisi VI memutuskan untuk menggolongkan 3 BUMN tersebut kepada PMN karena 3 BUMN tersebut 100 persen dimiliki pemerintah. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.