Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) terus berupaya melakukan perbaikan dan peningkatan pelayanan sesuai standar sistem manajemen mutu. Balai Pembibitan Ternak Unggul - Hijauan Pakan Ternak (BPTU-HPT) Siborongborong, salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian melaksanakan audit eksternal verifikasi kesesuaian implementasi SNI ISO 9001:2015 (Sistem Manajemen Mutu) dan SNI ISO 37001:2016 (Sistem Manajemen Anti Penyuapan).
Sebelumnya, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyampaikan bahwa prilaku suap dan korupsi adalah musuh bersama sehingga norma-norma yang baik harus dijaga dan diteruskan. Menurutnya, jika ada kekeliruan atau kesalahan jangan diulang.
Baca Juga
“Hormati istri dan anak, jangan buat malu keluarga, anak kita, cucu kita. Korupsi terjadi karena 68 persen akibat faktor kelemahan intelektual,” kata Syahrul Yasin Limpo, Dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (29/8/2020).
Advertisement
Untuk itu, Syahrul menuturkan segala bentuk apresiasi dan capaian prestasi seperti WTP yang sudah diraih Kementan harus dijaga bersama, tidak cukup oleh Menteri, Irjen dan Dirjen, tapi harus bersifat komunal. Untuk menjaganya, harus menghadirkan leadeship dan behaviour, pikiran, hati dan integristas.
Audit eksternal dilakukan secara virtual pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2020. Ruang lingkup sertifikasi meliputi Pemeliharaaan, Produksi, Pemuliaan, Pengembangan, Penyebaran, dan Distribusi Bibit Ternak Unggul, serta Produksi Benih/ Bibit Hijauan Pakan Ternak.
“Hal ini dilakukan dalam rangka perbaikan manajemen mutu dan anti penyuapan di Unit Pelaksana Teknis Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI,” kata Dirjen PKH Kementan, Nasrullah.
Hasil dari Audit Eksternal ini didapatkan 6 Ketidaksesuaian Minor dan 4 Ketidaksesuian Observasasi, dengan kesimpulan hasil Audit Eksternal diberikannya rekomendasi sertifikasi SNI ISO 9001:2015 dan dipertahankannya sertifikasi SNI ISO 37001:2016 yang disertai pemenuhan tindakan korektif terhadap hasil audit.
“Selanjutnya dari 6 Ketidaksesuaian Minor, BPTHPT Siborongborong diharuskan menyampaikan rencana tindakan perbaikan paling lambat 2 bulan setelah tanggal pelaksanaan audit,” ungkap Nasrullah.
** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020
Berlanjut
Nasrullah berharap ke depannya Audit Eksternal ini bisa segera dilakukan juga di UPT lain dalam lingkup Ditjen PKH. Harapannya agar bisa mendapat perbaikan manajemen mutu dan sertfikasi SNI.
“Semoga Audit Eksternal Verifikasi Kesesuaian Implementasi SNI ISO 9001:2015 (Sistem Manajemen Mutu), dan SNI ISO 37001:2016 (Sistem Manajemen Anti Penyuapan) bisa juga dilaksanalam di UPT lain lingkup Ditjen PKH," harapnya.
Sementara Kepala BPTU-HPT, IGNA Wisnu Adi Saputra memastikan pihaknya akan sepenuhnya melakukan tindakan perbaikan atas temuan minor ini. Ia juga memberikan apresiasi atas kesimpulan hasil audit dan diberikannya rekomendasi sertifikasi SNI ISO 9001:2015 serta dipertahankannya sertifikasi SNI ISO 37001:2016.
“Hal ini tidak terlepas dari kerja keras di setiap unit kerja menerapkan Sistem Manajemen Mutu dan Sistem manajemen Anti Penyuapan pada setiap Kegiatan Pemeliharaaan, Produksi, Pemuliaan, Pengembangan, Penyebaran, dan Distribusi Bibit Ternak Unggul, serta Produksi Benih/ Bibit Hijauan Pakan Ternak di BPTUHPT Siborongborong,” papar dia.
Advertisement