Liputan6.com, Jakarta Tentunya sudah tak asing mendengar kata UMKM. UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Bahkan, UMKM sering disebut sebagai salah satu sektor yang tahan terhadap krisis ekonomi.
Lalu apakah Anda tahu definisi UMKM secara keseluruhan? Untuk mengetahuinya simak penjelasan berikut ini.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan mengatakan definisi UMKM itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Advertisement
“Definisi UMKM adalah skala usaha dari keseluruhan pelaku usaha di Indonesia, itu diatur di dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2008. UMKM memang usaha yang diperhatikan pemerintah dan DPR maka keluarlah UU itu di dalam rangka pengembangan dan pemberdayaan usaha UMKM di Indonesia,” jelas Rully kepada Liputan6.com, Senin (31/8/2020).
Sebenarnya, definisi UMKM di Indonesia berbeda-beda yang mengacu pada kriteria lembaga atau instansi maupun peraturan perundang-undangan.
Misalnya menurut Badan Pusat Statistik (BPS) memberikan definisi UMKM berdasarkan penggunaan jumlah tenaga kerja pada setiap unit usaha, yakni Usaha kecil merupakan unit usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja lima sampai dengan 19 orang.
Sedangkan, Usaha menengah merupakan unit usaha yang memiliki tenaga kerja 20 sampai dengan 99 orang.
Sementara pengertian UMKM menurut UU 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah menetapkan batasan kriteria UMKM sebagai berikut:
1. Kriteria Usaha Mikro
a. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000.
2. Kriteria Usaha Kecil
a. Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000 sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000.
3. Kriteria Usaha Menengah
a. Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000 sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000 sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000.
Saksikan video di bawah ini:
UMKM Jadi Kekuatan Besar Bangun Kemandirian Bangsa
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menyelenggarakan audiensi dan sosialisasi Pemberdayaan Ekonomi UMKM yang terdampak Covid-19 dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan program percepatan kemitraan CSR Pertamina di Kantor Gubernur Nusa Tenggara Timur, Jumat (28/8/2020).
Acara yang digelar secara langsung dengan mematuhi dan memperhatikan protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19 ini juga diselenggarakan secara virtual dengan peserta lebih dari 100 orang baik dari unsur pemangku kebijakan, tokoh agama dan pelaku UMKM di NTT.
Asisten Deputi Akses Permodalan Pariwisata dan Ekonomi Kreatifi, Suparman Sirait menjelaskan bahwa dengan adanya program ini UMKM termasuk di NTT berkembang dan membuat sebuah ekosistem.
"Kita berharap UMKM di NTT bisa membuat sebuah ekosistem yang dimana di dalamnya saling menjual dan membeli," jelas Suparman.
Selain itu, Suparman menjelaskan bahwa efek Covid ini membuat masyarakat takut, sehingga usaha dan perekonomian terhenti.
"Serang menyusun digitalisasi pasar produk UMKM. Terlebih diera pandemi ini terjadi perpindahan dari offline ke online. Karena kalau offline akan sulit. Target 10 juta UMKM termasuk di NTT ini," jelasnya.
Kedepannya akan diciptakan pasar online untuk wadah bagi UMKM berkembang dan terus berkembang.
Suparman menekankan bahwa pemerintah tidak akan sanggup mewujudkan digitalisasi ini sendiri dibutuhkan bantuan dari bebagai pihak. Dengan kata lain sudut pandangnya ini adalah sebuah kerja bersama sama.
Program ini akan melibatkan ormas dan tokoh agama agar memudahkan dalam sosialisasi dan tidak terpaku dalan birokrasi sehingga lebih cepat dan efesien.
Advertisement