Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi atau Jokowi meneken peraturan pemerintah (PP) nomer 48/2020 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomer 81/2015 tentang impor atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai.
Peraturan tersebut bertujuan agar memberikan kepastian hukum, meningkatkan rasio elektrifikasi secara nasional dan mempercepat pemenuhan kebutuhan tenaga listrik yang lebih efisien.
Baca Juga
"Menimbang perlu dilakukan perubahan terhadap peraturan peraturan pemerintah nomer 81/2015 tentang impor atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai," dalam peraturan, Senin (31/8).
Advertisement
Ada pun beberapa pasal yang diubah dari peraturan yang diteken Jokowi pada Senin (24/8) lalu. Yaitu pasal 1 yang menjelaskan barang kena pajak tertentu bersifat strategis atas impornya dibebaskan dari pengenaan pajak pertambah nilai. Hal tersebut meliputi mesin, peralatan pabrik, barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan, jangat, kulit mentah yang dimasak, bibit, hingga pakan ternak.
"Bahan baku kerajinan perak, dalam bentuk butikan atau batang, liquified natural gas (LNG)," dalam pasal 1 ayat 1.
Selanjutnya unit hunian rumah susun sederhana yang dibiayai melalui kredit atau pembiyaan kepemilikan rumah bersubsidi dibebaskan dari pengenaan pajak. Ada beberapa kriteria, yaitu luas hunian paling sedikit 21 meter persegi, pembangunan pengacu kepada peraturan menteri PUPR/
"Merupakan unit hunian pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang rumah susun," dikutip dari pasal tersebut.
Kemudian ayat 2 pasal 3 pun diubah. Sehingga berbunyi pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan pajak pertambah nilai atas impor penyerahan barang kena pajak tertentu bersifat strategis. Hal tersebut sebagaimana diatur pada ayat (1) huruf a dan Pasal 1 ayat (2) huruf a menggunakan surat keterangan bebas pajak bertambah nilai.
"Pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai atas impor dan atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis," pada pasal 3 ayat 2.
Reporter: Intan Umbari Prihatin
Sumber: Merdeka.com
** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
PGN Incar Pasar LNG Dunia
PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) berupaya untuk meningkatkan kemampuannya dalam pengelolaan gas Alam Cair (Liqufied Natural Gas/ LNG), sehingga dapat menjadi pemain LNG internasional.
Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis PGN, Syahrial Mukhtar, dengan portofolio yang dimiliki dari mulai penyediaan infrastruktur, pemrosesan, transportasi, penyimpanan, bunkering dan niaga LNG, PGN bertekad mengejar target pengembangan bisnis LNG internasional, khususnya di pasar Asia.
"Permintaan gas di Asia Pasifik meningkat setiap tahunnya, sebagai negara dengan cadangan gas yang besar, Indonesia dapat memperbesar prospek bisnis gas bumi ke negara-negara Asia Pasifik, terutama Asia Tenggara," kata Syahrial, di Jakarta, Sabtu (15/8/2020).
Menurutnya, bagi PGN LNG merupakan sebuah peluang untuk memasuki pasar internasional, baik dari segi pengembangan infrastruktur maupun trading, sehingga bisa menjadi pemain gas internasional. Hal ini seiring dengan peran PGN dalam mengoptimalkan pemenuhan kebutuhan gas dalam negeri.
Targetnya, PGN dapat meningkatkan volume pengelolaan niaga gas bumi untuk perdagangan LNG global hingga kurang lebih130 BBTUD untuk 5 tahun pertama dan akan dikembangkan untuk tahun-tahun berikutnya.
“Beberapa negara di South East Asia masuk dalam sasaran LNG Trading proyeksi permintaan sebesar 0,5 metrik ton per tahun (MTPA) atau setara dengan sembilan kargo per tahun. Respon positif telah didapatkan dan proses penjajagan dilakukan dengan proyeksi permintaan sekitar 18 kargo per tahun,” jelas Syahrial.
Syahrial mengungkapkan, upaya ekspansi bisnis LNG internasional yang telah dilakukan antara lain PGN dan Sinopec telah menandatangami Perjanjian Master Jual Beli LNG dan proyek LNG skala kecil di China yang bekerja sama dengan perusahaan manufaktur logistik ISO Tank.
Selain itu, bahwa saat ini PGN juga tengah melakukan pengkajian untuk menginisasi ekspansi bisnis LNG, khususnya di negara-negara Asia Selatan yang berpotensi menjadi target pemasaran LNG.
Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama mengungkapkan, bisnis LNG juga menjadi bagian penting dari transformasi Pertamina sebagai Holding Migas dan PGN sebagai subholding gas. Apalagi pada pertengahan 2019, PGN mendapat tugas dari Pertamina untuk mengelola bisnis LNG end-to-end secara penuh.
“PGN mengambil peran dan melakukan langkah-langkah strategi untuk memanfaatkan segala peluang LNG yang ada, diantaranya melalui pengelolaan FSRU,” imbuh Rachmat.
Advertisement
Fasilitas FSRU
PGN memiliki dua terminal pengelolaan gas terapung (Floating Storage Regasification Unit/FSRU), yaitu FSRU Lampung di Labuhan Maringgai dengan kapasitas 1,5 – 1,7MTPA dan volume penyaluran mencapai 240 MMSCFD, yang terintegrasi dengan fasilitas pipa transmisi SSWJ yang menghubungkan sumber-sumber gas bumi di Sumatra Bagian Tengah, Selatan dan Jawa Barat. FSRU Jawa Barat, serta regasifiksi darat PT Perta Arun Gas di Arun Lhokseumawe Aceh. Selama ini, PGN telah menyalurkan gas bumi hasil regasifikasi LNG lebih dari 250 BBTUD.
“Ada beberapa anak perusahaan PGN yang turut menjadi menyokong portofolio LNG yaitu Nusantara Regas yang memiliki kapabilitas regasifikasi LNG, tetapi memang ditujukan untuk mendukung sektor kelistrikan nasional. Kemudian, PT Perta Arun Gas yang dikembangkan sebagai hub LNG dengan kapasitas regasifikasi 450 mmscfd dan memiliki 4 tangki di darat dengan kapasitas masing-masing 125.000 m3 dan PT Pertagas Niaga yang berkontribusi pada bidang niaga retail LNG,” papar Rachmat.
Rachmat melanjutkan, dengan mengoptimalisasi portofolio domestik tersebut, dapat menjadi bekal PGN melaksanakan inisiasi ekspansi bisnis LNG ternasional. PGN juga akan berintegrasi dengan Holding PT Pertamina untuk optimalisasi portofolio LNG pasar internasional.
Untuk menjalankan rencana bisnis ini, PGN telah memitigasi tantangannya, salah satunya adalah ketidakpastian harga minyak dunia, yang bisa menyebabkan harga LNG menjadi tidak kompetitif. Untuk menyikapi hal tersebut, diantaranya dilakukan sinergi dengan pihak lain dalam rangka mengoptimalkan pengetahuan yang dimiliki, sehingga jasa atau produk yang ditawarkan memiliki nilai jual yang lebih baik.
Lebih lanjut, Rachmat menjelaskan bahwa kualitas SDM juga akan ditingkatkan agar dapat mendukung dinamika pengembangan bisnis perusahaan.
“Merujuk pada rencana jangka panjang perusahaan, PGN akan mengoptimalkan peluang untuk pengembangan bisnis global trading dan overseas marketing dengan memanfaatkan sumber daya LNG Sourcing yang dimiliki dan kemampuan perusahaan dalam penyediaan infrastruktur hilir,” tutup Rachmat.