Sukses

Pencairan Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta Lewat Bank Swasta Telat 4 Hari, Kenapa?

Kementerian Ketenagakerjaan mulai mencairkan program subsidi gaji bagi pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan mulai mencairkan program subsidi gaji bagi pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta. Subsidi langsung ini bertujuan untuk membantu pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Namun, pencairan subsidi gaji Rp600 ribu ini dipastikan lebih cepat bagi pekerja dengan rekening Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara), meliputi BNI, BRI, Mandiri, dan BTN. Sebaliknya, bagi pekerja yang menggunakan rekening bank swasta pencairan bantuan akan lebih lama.

Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Soes Hindharno mengatakan, perbedaan aturan internal antara perbankan himbara dan swasta menjadi penyebab perbedaan waktu pencairan. Sehingga pekerja dengan rekening bank swasta harus menunggu waktu pencairan 3 sampai 4 hari lebih lama.

"Ini hanya soal waktu, saya punya keyakinan banknya bukan satu manajemen dengan Himbara, tapi non-Himbara. Paling beda 3-4 hari. Itu hanya soal perbedaan aturan internal perbankan," jelas dia kepada Merdeka.com, Senin (31/8).

Lanjutnya, tidak ada perbedaan mekanisme penyaluran subsidi gaji bagi nasabah Bank Himbara maupun nasabah non-bank Himbara. "Mekanisme penyampaian ya tetap sama, tapi waktu masuknya ke rekening pekerja itu urusan internal perbankan," jelasnya.

Oleh karenanya, Soes meminta seluruh pihak lebih bersabar atas adanya perbedaan waktu penyaluran antara pekerja dengan rekening bank himbara dan swasta. "Ini jangan sampai menjadi polemik, cuma beda 3-4 hari saja. Kita nunggu saja," tegasnya.

Kendati demikian, dia juga memastikan kementeriannya membuka ruang pengaduan bagi pekerja yang hendak memastikan diri sebagai penerima program subsidi gaji.

Pertama, pekerja dapat menghubungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk menggali informasi terkait status keaktifan peserta. Kedua, pekerja dapat mengadukan secara virtual dengan alamat portal kemnaker.go.id apabila membutuhkan informasi yang lebih jelas akan program subsidi gaji.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

 

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

3 Juta Pekerja Bakal Terima Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta di Tahap 2

Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia terus berupaya mempercepat penyaluran bantuan subsidi gaji tahap kedua bagi pekerja atau buruh yang menerima gaji di bawah Rp 5 juta.

"Minggu ini kami minta 3 juta data pekerja penerima untuk kami proses selanjutnya, mudah-mudahan tidak hanya 2,5 juta data saja, tapi menjadi 3 juta data biar mempercepat penyerapan (bantuan subsidi gaji)," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dikutip dari Antara, Senin (31/8/2020).

Hal tersebut disampaikan Menaker usai penandatangan perjanjian kerja bersama penerimaan bantuan pembangunan gedung workshop peralatan pelatihan vokasi BLK Komunitas dan penyerahan bantuan Program Perluasan Kesempatan Kerja di Hotel Horison Nindya Semarang.

Menaker menjelaskan bahwa pemerintah menganggarkan Rp 37,7 triliun pada program bantuan subsidi gaji dengan jumlah target penerima sebanyak 15,7 juta pekerja.

Para pekerja yang ditargetkan mendapatkan subsidi gaji itu memang masih berstatus sebagai karyawan. Akan tetapi, penghasilan mereka berkurang atau bahkan tidak mendapatkan gaji sebagai dampak pandemi COVD-19.

"Kami sedang kumpulkan nomor rekening pekerja penerima, data yang sudah masuk sebanyak 13,8 juta pekerja dan sekarang dalam proses validasi teman-teman BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Menaker menambahkan bahwa pekerja penerima bantuan subsidi gaji tidak harus mempunyai rekening di bank-bank milik pemerintah, tetapi rekening yang masih aktif di bank mana pun.

"Bank pemerintah hanya sebagai penyalur bantuan saja, bantuan subsidi upah selanjutnya ditransfer sesuai dengan nomor rekening pekerja penerima," katanya.

Pencairan bantuan subsidi gaji dilakukan oleh Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Pada program bantuan subsidi gaji, para pekerja penerima akan mendapatkan Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan atau total Rp2,4 juta yang akan dikirimkan langsung ke nomor rekening penerima.

3 dari 3 halaman

Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta Tahap 1 Telah Ditransfer ke 4 Bank Himbara, Simak Rinciannya

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah telah mendapat 2,5 juta data penerima bantuan subsidi gaji Rp 2,4 juta tahap pertama. Data tersebut disebutnya telah sesuai dengan syarat dan kriteria yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Secara penyaluran, Ida menyampaikan, bantuan subsidi gaji tersebut akan ditransfer langsung melalui empat bank milik negara (Himbara), yakni Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, dan Bank BTN.

"Proses penyaluran bantuan ini dilaksanakan melalui bank penyalur yang terhimpun dalam Himbara, dan akan ditransfer langsung ke masing-masing rekening pekerja atau buruh," kata Ida di Istana Negara, Jakarta, Kamis (27/8/2020).

Ida memaparkan, penyaluran bantuan subsidi gaji batch pertama ini telah disalurkan kepada nomor rekening yang tercatat dalam data di keempat bank Himbara tersebut. Menurut catatannya, penerima uang bantuan Rp 1,2 juta di tahap pertama ini paling banyak merupakan nasabah Bank BNI.

"Adapun rincian penyaluran bantuan subsidi upah atau gaji di masing-masing bank penyalur, dari total 2,5 juta penerima batch pertama adalah sebagai berikut; ada di rekening Bank Mandiri 700 ribu lebih, di rekening Bank BNI 900 ribu lebih, rekening Bank BRI 600 ribu lebih, dan di rekening Bank BTN 200 ribu lebih," urainya.

"Penyaluran selanjutnya akan dilakukan secara bertahap hingga mencapai keseluruhan target sebanyak 15,7 juta penerima program," dia menambahkan.

Lebih lanjut, Ida melaporkan, menurut data terakhir yang diterimanya, jumlah rekening calon penerima subsidi gaji yang berhasil dikumpulkan BPJS Ketenagakerjaan sebesar 13,8 juta orang, atau 88 persen dari target.

"Sedangkan data yang sudah divalidasi dan diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan kriteria Permenaker (14/2020) sejumlah 10,8 juta orang, atau 69 persen dari target," ujar Ida.