Sukses

Harga Gas Turun, Industri Pupuk Apresiasi Menteri ESDM

PT Pupuk Indonesia (Persero) mengapresiasi langkah Kementerian ESDM yang telah menetapkan penyesuaian harga gas

 

Liputan6.com, Jakarta - PT Pupuk Indonesia (Persero) mengapresiasi langkah Kementerian ESDM yang telah menetapkan penyesuaian harga gas bagi sejumlah sektor industri, termasuk industri pupuk.

Seperti diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri No 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri dan Keputusan Menteri ESDM No 89K/10/MEM/2020, yang mengatur penyesuaian harga gas untuk beberapa sektor industri.

Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Bakir Pasaman mengatakan bahwa penyesuaian harga gas akan berdampak positif bagi industri pupuk. Kebijakan tersebut memberi manfaat efisiensi yang cukup signifikan terhadap ongkos produksi, yang pada akhirnya dapat mengurangi beban subsidi Pemerintah untuk komoditas pupuk.

"Penyesuaian harga gas dapat meningkatkan daya saing industri pupuk. Maka dari itu, Pupuk Indonesia Grup sangat berterimakasih kepada Menteri ESDM atas kebijakan tersebut," kata Bakir Pasaman kepada wartawan, Senin (31/8/2020).

Hal itu disampaikan Bakir usai menyaksikan Penandatanganan Perjanjian Jual Beli Gas antara PT Pupuk Kujang dengan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dan PT Pupuk Iskandar Muda dengan PT Pertagas Niaga, pada Senin, 31 Agustus 2020.

Selain disaksikan secara virtual oleh Dirut Pupuk Indonesia beserta jajaran, Penandatanganan kontrak jual beli tersebut juga disaksikan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif, Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati, dan Direktur Utama PT PGN Tbk. Suko Hartono.

Menurut Bakir, penyesuaian harga gas kali ini merupakan penuntasan dari persoalan yang sudah bertahun-tahun dialami terkait dengan harga dan pasokan gas bagi industri pupuk. Perlu diketahui, gas merupakan bahan baku utama dan sangat krusial terhadap kelangsungan industri pupuk di Tanah Air.

"Jaminan pasokan gas dengan harga yang lebih kompetitif dari sebelumnya, memberikan kontribusi efisiensi terhadap beban subsidi Pemerintah. Penghematan subsidi yang dihasilkan dari kebijakan harga gas ini bisa mencapai Rp1,4 triliun per tahun, belum termasuk efisiensi-efisiensi operasional lainnya yang selalu Kami tingkatkan," kata Bakir.

Dari PJBG ini, PT PIM kini dapat memperoleh tambahan pasokan gas dan harga gas yang lebih kompetitif dari sebelumnya sehingga operasional pabrik bisa lebih optimal dan efisien. Begitu juga dengan Pupuk Kujang, yang mendapatkan tambahan pasokan dari realokasi gas dari Sumatera Selatan.

“Hal ini sangat menggembirakan bagi kami karena berarti kami bisa menjalankan pabrik dengan lebih baik dan dengan biaya yang lebih kompetitif dari sebelumnya," tutup Bakir.

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

2 dari 2 halaman

Penurunan Harga Gas Mampu Dongkrak Daya Saing Industri

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira, menyambut baik kebijakan pemerintah terkait penurunan harga gas industri di level USD 6 per juta metrik british thermal unit (MMBTU). Sebab, sektor industri tengah dihadapkan pada kondisi sulit akibat pandemi Covid-19 sejak Maret 2020 lalu.

"Memang diakui penurunan gas industri sebuah kebijakan baik. Dan tepat dilakukan di tengah pandemi ini," kata dia dalam sebuah diskusi virtual via Zoom, Sabtu (6/6/2020).

Menurutnya penurunan harga gas industri di tengah pandemi diyakini dapat mendongkrak daya saing sektor industri domestik. Sehingga akan berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi nasional yang kian terpuruk.

Selain itu, penurunan harga gas juga dinilai berkontribusi besar terhadap peningkatan produktivitas sektor manufaktur dalam negeri. Imbasnya sektor industri pengolahan nonmigas harganya bisa lebih kompetitif.

Apalagi kata Bhima, mayoritas industri manufaktur di dalam negeri masih bergantung pada gas dalam kegiatan produksinya. Antara lain mencakup kebutuhan energi dan bahan baku.

Oleh karenanya, ia mendukung penurunan harga jual gas industri di Tanah Air. Alhasil, kebijakan ini dapat membantu sektor industri menjaga kelangsungan usaha di tengah kondisi yang tidak pasti akibat dari pandemi Covid-19.